Konten dari Pengguna

Skema RUU PPRT Usulkan Jaminan Kesehatan

Mey Retnosari
Mahasiswi S1 Ekonomi Pembangunan UNS
30 Mei 2023 9:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mey Retnosari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah peserta yang tergabung dalam Ibu-ibu PRT (Pekerja Rumah Tangga) menggelar aksi di Taman Aspirasi Monumen Nasional, Jakarta pada Rabu (21/12/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah peserta yang tergabung dalam Ibu-ibu PRT (Pekerja Rumah Tangga) menggelar aksi di Taman Aspirasi Monumen Nasional, Jakarta pada Rabu (21/12/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mangkraknya draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) selama belasan tahun menjadi penanda akan kurangnya sudut pandang atau pola pikir yang tidak serentak diberbagai kalangan pemangku kebijakan.
ADVERTISEMENT
Pandangan remeh akan profesi Pekerja Rumah Tangga (PRT) mengakibatkan kasus tindak kriminal baik itu kekerasan maupun pelecehan kian harinya semakin bertambah. Faktor besarnya karena tidak adanya payung hukum yang kuat, perlindungan yang mewadahi hak PRT.
Menurut data dari Jala PRT dengan jumlah sekitar 10,7 juta jiwa PRT, tiap harinya masuk 3-4 kasus tindak kriminal terhadap PRT. Penundaan pengesahan RUU PRT berdampak pula pada jumlah kasus yang kian bertambah. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk dari celah fatal akan tidak adanya perlindungan hukum PRT yang kuat.
Pekerja Rumah Tangga juga turut turun aksi dalam mencari titik temu dari keadilan dengan melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI setiap hari Rabu. Harapannya bentuk kekhawatiran PRT melalui unjuk rasa mampu menjadi jembatan harapan menuntut keadilan serta mendapatkan perlindungan dari perlakukan kekerasan.
Menko Polhukam Mahfud MD (keempat kiri) jalan bersama Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kedua kiri) saat mengikuti Pawai Dukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT bersama Komnas HAM di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Minggu (12/2/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Perjalanan panjang usulan akan pengesahan RUU PPRT mulai menunjukkan titik cerah ketika Presiden Joko Widodo menetapkan RUU PPRT menjadi RUU prioritas tahun 2023 ini. Presiden Jokowi menginstruksikan menterinya untuk segera mempercepat penindaklanjutan RUU PPRT.
ADVERTISEMENT
RUU PPRT tidak hanya bernilai pada perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) melainkan juga sebagai kejelasan regulasi yang meliputi hak dan kewajiban baik bagi pekerja, pemberi kerja dan penyalur kerja.
Salah satu contoh akibat tidak adanya kejelasan baik payung hukum maupun perihal teknis ialah rawannya pengenaan jam kerja yang panjang. Hal ini rawan terjadi dengan PRT yang tinggal di rumah majikan, mulai dari bangun tidur hingga menjelang malam masih berada di seputar pekerjaan.
Tentu dengan keambiguan jam kerja akan berdampak pada kesehatan baik fisik maupun mental. Selain itu, dengan rentang waktu yang tak terbatas berdampak pada upah yang tidak selaras atau bahkan berada di bawah upah minimum. Terbukti kesejahteraan PRT dalam mendedikasikan tenaga masih dipandang remeh serta kebutuhannya tak terakomodasi Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini adanya pengusulan Jaminan Perlindungan Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi PRT dalam RUU PPRT. Jika dipahami jaminan ini memberikan rasa aman serta kemudahan memanfaatkan pelayanan kesehatan. Pekerja Rumah Tangga berharap bisa mendapatkan fasilitas sebagaimana dengan Tenaga Kerja yang lainnya.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter Stock
Antara lain PRT akan diwajibkan mempunyai BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPS Ketenakgakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Skema pembayarannya akan dikembalikan berdasarkan kesepakatan bersama antara Pekerja Rumah Tangga dan Pemberi Kerja.
Selain itu, berdasarkan keterangan yang telah disampaikan oleh Abetnego Tarigan selaku Deputi II KSP, mengenai sanksi pidana bagi pelanggaran perlunya penghapusan sebab sudah termuat dalam Undang-Undang Pidana. Penghapusan pidana dalam rumusan RUU PPRT merupakan sebuah wujud menghormati dan agar tidak adanya peraturan yang tumpang tindih.
ADVERTISEMENT
Revolusi akan harkat dan martabat pekerja rumah tangga kian memberikan titik cerah. Pengimplementasian dari Pancasila sebagai pandangan hidup terkhsususnya pada kasus RUU PPRT mengacu pada sila ke-2, yaitu menjunjung tinggi nilai harkat dan martabat manusia. PRT sebagai bagian dari pahlawan devisa perlu memperoleh keadilan perlindungan.
Era yang semakin terbuka akan pandangan, adanya transparansi informasi diharapkan mampu pula menjadi pendorong akan perubahan paradigma perlindungan bagi seluruh kalangan tanpa mengenal pandang bulu, suku, agama, ras dan budaya. Terkhususnya untuk kalangan yang rentan akan tindak kekerasan, pelecehan, dan berbagai tindak keji sangat membutuhkan pondasi yang kuat dalam menjaga eksistensi keadilan.
Banyak sekali kasus yang menimpa PRT tetapi tidak adanya ketegasan keadilan, keabu-abuan dari perlindungan menunjukkan Indonesia kian mengalami kegersangan. Harapannya pengesahan RUU PPRT mampu mewakili perlindungan serta mendorong semangat mendedikasikan diri untuk berprofesi. Di balik orang-orang yang hebat, sukses terdapat sosok-sosok pendukung yang mampu mengelola memberikan dukungan dan bantuan secara baik.
ADVERTISEMENT