Bukan Hanya Anak-Istri, ASN Bisa Titipkan Orang Tua-Mertua ke BPJS Lewat Gaji
Tulisan dari Sondang Maya Reta Manullang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Selama ini, ketika berbicara soal tanggungan BPJS Kesehatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terbayang biasanya hanya pasangan dan anak. Padahal, di banyak keluarga Indonesia, tanggung jawab itu jauh lebih luas — ada ayah dan ibu yang menua, ada mertua yang tinggal serumah, ada pula anak keempat dan seterusnya yang lahir setelah tiga saudaranya lebih dulu terdaftar sebagai peserta.
Kabar baiknya, ASN sebenarnya bisa "menitipkan" perlindungan kesehatan untuk mereka semua lewat satu mekanisme resmi: dipotong langsung dari gaji setiap bulan, tanpa perlu bayar manual ke BPJS Kesehatan sendiri.
BPJS Keluarga Inti Saja Tidak Selalu Cukup
Selama ini, iuran BPJS Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah, termasuk PNS, sudah otomatis mencakup pegawai, pasangan, dan tiga orang anak, dengan total iuran 5 persen dari gaji — 4 persen ditanggung instansi, 1 persen dipotong dari penghasilan pegawai. Namun struktur keluarga di Indonesia sering kali lebih luas dari itu. Banyak pegawai yang masih menanggung orang tua atau mertua yang tinggal serumah, atau memiliki anak keempat yang secara aturan berada di luar cakupan keluarga inti.
Untuk kondisi semacam ini, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, membuka ruang bagi Peserta Pekerja Penerima Upah untuk mengikutsertakan "anggota keluarga yang lain" sebagai peserta jaminan kesehatan. Yang termasuk kategori ini adalah anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.
Mekanismenya Lewat Gaji, Bukan Setor Manual
Ketentuan itu kemudian dijabarkan secara teknis oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2021 tentang Tata Cara Pemotongan Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Anggota Keluarga Yang Lain, yang ditetapkan pada 8 September 2021. Aturan ini berlaku bagi PPU pusat yang gajinya dibayarkan dengan beban APBN: PNS pusat, prajurit TNI, PNS Kementerian Pertahanan, anggota dan PNS Polri, PPPK pusat, hingga PPNPN pusat.
Besaran iurannya ditetapkan 1 persen dari gaji atau penghasilan tetap per orang per bulan, dan sepenuhnya menjadi tanggungan pegawai yang bersangkutan — bukan beban instansi. Yang membuat mekanisme ini terasa memudahkan, seluruh prosesnya menyatu dengan siklus pembayaran gaji bulanan, sampai akhirnya tercantum dalam Surat Perintah Membayar gaji induk.
Prosesnya dimulai ketika pegawai mengajukan surat kuasa pemotongan gaji kepada Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen di satuan kerjanya, dilampiri dokumen kependudukan seperti fotokopi kartu keluarga, KTP atau akta kelahiran untuk anak keempat dan seterusnya. Surat kuasa itu kemudian menjadi dasar bagi satuan kerja untuk mengajukan permintaan konfirmasi eligibilitas kepesertaan kepada BPJS Kesehatan — semacam pengecekan apakah anggota keluarga yang diajukan memang memenuhi syarat untuk didaftarkan pada segmen ini.
Begitu status eligible dikantongi, barulah pengelola kepegawaian merekam data keluarga tersebut ke dalam aplikasi gaji satuan kerja, lengkap dengan nomor kartu keluarga, NIK, status hubungan keluarga, hingga status kawin. Potongan iurannya tampil dalam daftar gaji dan ikut tercantum dalam SPM gaji induk dengan kode akun sesuai Bagan Akun Standar, sebelum akhirnya disetorkan kepada BPJS Kesehatan melalui mekanisme Dana Perhitungan Pihak Ketiga. Yang perlu diingat, pemotongan gaji baru bisa dilakukan setelah BPJS Kesehatan menyatakan anggota keluarga yang diajukan eligible dan pelaksanaannya paling cepat mulai bulan berikutnya setelah hasil konfirmasi diterima.
Fleksibel, Bisa Diubah Sewaktu-waktu
Skema ini juga dirancang tidak kaku. Pegawai yang ingin menambah atau mengurangi anggota keluarga yang diikutsertakan cukup mengajukan perubahan surat kuasa disertai dokumen pendukung. Begitu pula bila suatu saat kepesertaan ingin dihentikan, pegawai tinggal menyampaikan pencabutan surat kuasa kepada KPA/PPK satuan kerja, tanpa proses berbelit.
Bagi satuan kerja, kehadiran aturan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kelengkapan data pegawai, terutama Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga, karena keduanya menjadi kunci utama proses perekaman dan validasi ke BPJS Kesehatan.
Pada akhirnya, ketentuan yang tampak teknis ini menyentuh sisi yang sangat personal dari kehidupan seorang ASN: memastikan orang tua yang membesarkan mereka, atau anak yang mereka rawat, tetap mendapat perlindungan kesehatan yang layak — cukup lewat selembar surat kuasa dan potongan kecil dari gaji setiap bulan.

