Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Etika Jurnalisme Dalam Media Sosial Pada Era Digitalisasi
21 November 2024 18:19 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sonia Wulandari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dikarenakan digital dengan perkembangan teknologi internet telah mengubah peta jurnalisme di dunia, termasuk Indonesia. Internet dan teknologi digital mempengaruhi tiga proses mendasar dari jurnalisme yakni pencarian berita, produksi berita, publikasi berita.
etika jurnalistik merupakan suatu pedoman atau rambu-rambu bagia media dan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik. pedoman tersebut dimaksud agar media dan jurnalis tidak tersesat dalam melaksanakan misi mulia dalam mencari dan menyampaikan kebenaran. etika jurnalisme merupakan panduan perilaku jurnalis dalam menjalankan tugas mereka di tengah masyarakat dengan prinsip utama akurasi, independensi, objektivitas, keseimbangan, imparsialitas, dan akuntabilitas kepada khalayak.
ADVERTISEMENT
Sebagai media yang berbasis internet atau bagian dari media online, media sosial memiliki irisan dalam persoalan etika yang melingkupinya. Dalam konteks jurnalistik di Indonesia, keberadaan media sosial sebagai bagian dari praktik jurnalistik masih belum diakui sepenuhnya. Pasalnya, regulasi mengenai media sosial di Indonesia bahkan masih menyatu dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bersifat lebih luas dan tidak hanya menyangkut kegiatan jurnalistik saja.
persoalan etika jurnalistik online termasuk media sosial dikelompokkan melalui pendekatan tiga indikator yaitu pengumpulan berita, pelaporan berita kepada delik pers, dan penyebaran berita. selain dari tiga itu jurnalisme media sosial menghadapi persoalan yang etis terkait pengakuan platform publikasi institusi pers. hal ini masih menjadi perdebatan, apakah media sosial merupakan bagian dari pers muncul ketika ada pandangan bahwa pedoman pemberitaan media yang menjadi regulasi jurnalisme online di indonesia disebutkan, untuk menjadi bagian dari pers, media berbasis internet yang melaksanakan kegiatan jurnalistik harus memenuhi persyaratan undang-undang pers, media siber juga harus berbadan hukum indonesia, mempunyai nama, alamat penanggung jawab media yang jelas atau diartikan media tersebut terverifikasi dan memenuhi standar yang sudah ditetapkan oleh dewan pers. dan syarat tersebut biasanya tidak terpenuhi oleh media sosial sekarang untuk dianggap sebagai bagian dari jurnalisme.
ADVERTISEMENT
hal tersebut sekaligus menegaskan bahwa jurnalisme harus berprinsip dan bertahan, hanya saja penyalur produk jurnalistik dan konsumen informasi akan terus berkembang seiring majunya zaman dan teknologi. apapun saluran atau medianya, hanya jurnalisme yang berpegang teguh pada etika yang sudah ditentukan, dan jurnalisme hanya bepergang teguh dengan kepercayaan publik media sebagai taruhan. Sehingga berita yang ditayangkan adalah berita faktual. Langkah yang dilakukan media tersebut dengan melakukan verifikasi untuk mencapai akurasi atau ketepatan sebuah informasi, merupakan salah satu hal yang membedakan karya jurnalistik dengan opini maupun informasi biasa.