Konten dari Pengguna

Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres: Isu Konstitusi atau Isu Politik?

sonny xavier setiawan

sonny xavier setiawan

Sarjana Hubungan Internasional Universitas Jenderal Achmad Yani

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari sonny xavier setiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Suasana jelang putusan batas usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jelang putusan batas usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Hedi/kumparan

Senin, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara gugatan batas usia pendaftaran Capres dan Cawapres. Dalam sidang tersebut, terdapat 7 gugatan yang isinya hampir sama yakni batas usia pendaftaran capres dan cawapres.

Dari ke-tujuh gugatan ini, hanya 1 gugatan yang dikabulkan oleh MK di mana gugatan tersebut diajukan oleh Almas Tsaqibbirru seorang mahasiswa fakultas hukum dari Universitas Surakarta (UNSRA). Padahal beberapa gugatan lainnya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia dengan Nomor Perkara 29/PUU-XX1/2023, Gugatan kedua dengan Nomor Perkara 51/PUU-XII/2023 diajukan oleh Partai Garuda, dan Gugatan yang diajukan oleh Walikota Bukittinggi dan Emil Dardak dengan Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023.

Dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, pemohon menggugat pasal Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah: ……. q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."

Kemudian pemohon menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Kemudian alasan-alasan permohonan pada point 19 dikatakan

“Bahwa Pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan Presiden sedari awal, hal tersebut sangat inkonstituonal karena sosok Walikota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan kota Solo secara pertumbuhan ekonomi.”

Yang menjadi pertanyaan adalah generasi muda mana yang mengagumi? Berapa banyak? Kemudian apa landasan konkret yang menjadikan itu alasan untuk menggugat pasal batasan usia.

Gedung Mahkamah Konstitusi, tempat sidang putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 (shutterstock)

Dalam Petitumnya, pemohon menyatakan :

Menyatakan pada Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832) sepanjang “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "… atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota."

Hal tersebut sangat jelas bahwa yang dimaksudkan oleh pemohon adalah Gibran Rakabuming Raka, di mana ia merupakan seorang Wali kota yang dipilih oleh masyarakat namun umurnya kurang dari 40 tahun.

Jika dikomparasikan dengan dengan negara lain, contohnya adalah Mahkamah Konstitusi Albania dalam Decision ALB-2005-1-003, tanggal 19 Januari 2005, menolak permohonan yang berkenaan dengan batas usia karena dinilai bukan merupakan isu konstitusional, tetapi lebih pada isu politik. Isu politik ini juga diamini oleh SETARA Institute yang mengatakan “Tidak ada Presiden yang sesibuk Jokowi dalam mempersiapkan penggantinya kecuali Jokowi”.

Putusan yang sarat akan kepentingan ini juga, tidak hanya ditentang masyarakat namun juga Hakim MK sendiri yakni Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. Dalam point Dissenting opinion-nya menyatakan bahwa putusan ini merupakan putusan yang tidak wajar karena RPH 96 tanggal 19 September 2023 tersebut tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan hasil RPH tersebut menolak gugatan yang muatannya sama dengan perkara ini, namun sikap hakim lainnya berubah ketika Anwar Usman hadir dalam RPH berikutnya.

Hakim MK lainnya yang memiliki pendapat berbeda adalah, Arief Hidayat. Dalam dissenting opinionnya Hakim MK tersebut menyatakan bahwa Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diputus dengan komposisi mayoritas hakim menyatakan menolak permohonan a quo, meskipun ada pula hakim yang berpendapat lain.

Namun pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan isu konstitusionalitas yang sama, yaitu berkaitan dengan syarat minimal usia calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Ketua MK malahan ikut membahas dan memutuskan kedua perkara a quo dan khusus untuk Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diputus dengan amar “dikabulkan sebagian”. Hal tersebut dikatakan juga oleh Arief Hidayat “ini merupakan tindakan di luar nalar yang bisa diterima oleh penalaran yang tidak wajar.”

Meskipun perkara sebelumnya ditolak, namun pada gugatan ke 4 ini diputuskan:

Amar Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023: Memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Dengan adanya Putusan tersebut, patut dipertanyakan bahwa perkara tersebut memang isu konstitusional yang nyata atau isu politik semata. Bahkan hakim MK sendiri kebingungan dengan putusan yang sekelebat ini.