Korelasi Moralitas dan Kesopanan sebagai Upaya Preventif Meminimalisir PMKH

Soraya Azizah Supriadi Putri
Mahasiswa Fakultas Hukum UII
Konten dari Pengguna
16 September 2023 13:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Soraya Azizah Supriadi Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dokumentasi Sosialisasi Pencegahan Tindakan PMKH. Sumber: Arsip Penulis
Dalam mempertahankan martabat serta kehormatan peradilan dan hakim, tidak semata mengenai mekanisme yang terjadi dala
ADVERTISEMENT
m hukum pidana, melainkan diperlukan juga dilakukan pendekatan mengenai moralitas dan kesopanan. Hal ini dilatarbelakangi karena Perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH) sebagian besar terjadi dalam bentuk tindakan yang melanggar prinsip kesopanan dan juga prinsip hukum
Berdasarkan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim, Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim adalah Perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan. Adapun Norma Kesopanan merupakan aturan mengenai tingkah laku beserta implikasinya terhadap manusia lain sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh budaya dan kebiasaan yang ada di Masyarakat, dan Norma hukum merupakan aturan mengikat yang bertujuan untuk memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan.
ADVERTISEMENT
Adapun Objek dan Subjek PMKH diatur dalam KUHP, yakni Pasal 207, Pasal 208, Pasal 212, Pasal 216 dan Pasal 217.
Dari beberapa uraian Pasal mengenai subjek dan objek PMKH diatas, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar bahkan hampir segala aspek mengenai penyebab terjadinya PMKH merupakan bentuk pelanggaran dari norma kesopanan dan norma hukum. Sebagaimana dalam hal ini juga berhubungan dengan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang mengikat ke dalam profesi hakim. Semestinya Upaya preventif pencegahan PMKH harus sejalan juga dengan pencegahaan pelanggaran KEPPH, hal ini bertujuan agar hakim di peradilan dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sesuai dengan pertimbangan hukumnya sehingga putusan yang dihasilkan bersifat lebih objektif dan berkeadilan serta tidak ternodainya citra peradilan di mata masyarakat. Disamping itu perlu diperhatikan bahwa PMKH ini juga harus berdasar kepada kesadaran Masyarakat mengenai penegakan norma kesopanan dan norma hukum yang ada di masyarakat itu sendiri. Hal ini tentunya agar tercapai keseimbangan terhadap keberlakuan norma kesopanan dan norma hukum yang berasal dari masyarakat maupun Hakim.
ADVERTISEMENT
Norma kesopanan perlu ditegakan disemua kalangan ini dilatarbelakangi karena Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi norma kesopanan sebagaimana budaya sopan-santun masih sangat kental diterapkan. Hal ini merupakan wujud penerapan nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun. Norma kesopanan juga merupakan jati diri bangsa Indonesia, karena sopan santun menjadi salah satu ciri khas budaya Indonesia. Maka dari itu, dengan ditegakannya norma kesopanan di semua kalangan, diharapkan dari sisi Masyarakat juga dapat menghormati pengadilan dengan semestinya dan begitu pula sebaliknya. Ditegakkanya norma kesopanan dikalangan hakim ini tidak semata-mata untuk menjaga etika profesi hakim saja, karena untuk meminimalisir tindakan merendahkan kehormatan hakim maka perlu juga dibenahi mengenai internal pribadi hakim itu sendiri. Dengan memperbaiki, memiliki kesadaran penuh dengan menegakkan norma kesopanan serta berpegang teguh pada norma hukum yang ada, maka dengan hal demikian semestinya dapat menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim itu sendiri. Jika seorang hakim tidak dapat mempertahankan, menjaga kehormatan serta martabat nya sendiri berdasarkan kode etik profesinya, maka besar kemungkinan direndahkannya profesi hakim tersebut lebih besar terjadi.
ADVERTISEMENT
Perlu digarisbawahi bahwa untuk menegakan norma kesopanan ini harus dapat dilaksananakan oleh seluruh pihak, tidak hanya Masyarakat saja. Hal ini bertujuan agar adanya keseimbangan antara Masyarakat dan Hakim untuk dapat menghormati satu sama lain, yang dalam hal ini sebagai Upaya preventif meminimalisir tindakan merendahkan kehormatan hakim