Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Posisi Rakyat menuju Pemilu 2024
22 November 2023 7:20 WIB
Tulisan dari George Soros Setiawan Day tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perhelatan Pemilu pemilihan Presiden dan pemilihan Legislatif merupakan sebuah ajang dalam menentukan pemimpin dan wakil rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, dalam membangun negara agar lebih baik dari sebelumnya. Indonesia yang idealnya menganut sistim demokrasi sudah sepantasnya menyelengarakan pemilu sebagai bentuk dari sistim demokrasi itu sendiri. Pada saat ini sudah terdapat 3 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum pusat, antara lain pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, yang kedua Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dan yang terkahir Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dari ketiga paslon capres maupun cawapres tersebut, tentunya sudah memiliki bekal yang baik dalam memimpin Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yaitu pada pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa “Pemilihan Umum yang selanjutnya pemilu. Adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Secara historis pemberlakuan sistim pemilu pilpres dan juga pemilihan Legislatif mulai dari DPR, DPD, DPRD yang mana rakyat dapat memilih langsung untuk pertama kalinya dilangsungkan pada tahun 2004. Hal ini juga terjadi pada pemilu 2024 diberlakukan sistem pemilu yang berbeda dari pemilu yang sebelumnya yakni dengan diselengarakannya sistem pemilu proporsional terbuka untuk kali pertama yang sebelumnya selalu mengunakan proporsional tertutup. Sistem Proporsional adalah suatu sistem pemilihan, dimana kursi yang tersedia di parlemen dibagikan kepada partai-partai politik sesuai dengan pertimbangan perolehan suara yang didapat peserta pemilihan umum dari partai politik (B. Hestu Cipto Handoyono, 2013: 244). Perubahan sistem proposional ini dilakukan untuk mengakomodir proses pemilu sesusai dengan maksud dari paham kedaulatan rakyat yang telah dianut oleh negara Indonesia ini.
ADVERTISEMENT
Namun walaupun prosesi Pemilu Pilpres dan pileg merupakan sebuah angin positif bagi negara yang menganut sistim demokrasi seperti Negara Indonesia, akan tetapi prosesi ini pun mampu berimplikasi ke arah negatif sebagai sebuah negara persatuan dan juga rakyat lah yang merasakan langsung dampaknya. Beberapa poin yang menjadi sisi negatifnya, yang pertama perpecahan antara rakyat sebagai pendukung antara capres, yang kedua money politic atau politik uang yang sering kali masih di praktekkan oleh elit-elit politik, dan yang ketiga penyebaran Hoax / berita palsu dan saling menjatuhkan yang dilakukan oleh oknum oknum pendukung yang hanya ingin memecah belah dan tidak bertanggung jawab. Berdasarkan yang di uraikan sebelumnya bukan kali pertama terjadi, pada tahun pemilu-pemilu sebelumnya isu-isu negatif yang saling merugikan itu seringkali dijumpai pada tahun pemilu pilpres.
ADVERTISEMENT
Menilik dari lika-liku pemilu pilpres dan pileg kali ini, posisi rakyat dalam pemilu dan memilih calon pemimpin yang nantinya memimpin Indonesia selama 5 tahun ini sangat penting nantinya untuk di bahas karena dari tulisan ini nantinya bisa memberi sedikit pencerahan kepada masyarakat luas dalam menentukan pilihan sebelum pemilu berlangsung. Penulis juga berharap dari penulisan ini bisa tersalurkan dengan sebaik-baiknya kepada masyrakat luas.
Rakyat Sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada pasal 1 ayat 2 menjelaskan bahwa “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Sesuai dengan apa yang di amanatkan oleh konstitusi, bahwa pemilu adalah sarana perwujudan dari kedaulatan rakyat dan juga sebagai sarana aktualisasi dari public participation sebagai pemegang kedaulatan dalam penentuan akhir. Dalam hal ini sebagai pemegang kedaulatan, kedudukan rakyat dalam pemilu bukanlah obyek untuk dimanfaatkan demi keuntungan pribadi, tetapi diposisikan sebagai subyek untuk mengawal integritas pemilu.
ADVERTISEMENT
Teori kedaulatan rakyat sendiri merupakan teori yang memposisikan rakyat langsung sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di suatu negara. Oleh karena itu suatu negara yang menempatkan kekuasaan tertinggi terdapat ditangan rakyat, dalam artian segala urusan-urusan birokrasi berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan undang-undang ini kemudian adalah penjelmaan dari Sebagian besar kehendak rakyat dan juga pemerintahan yang mana “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” from the people, of the people, for the people. Yang menjadi sebuah ide dasar dari teori kedaulatan rakyat sangat sederhana, bahwa rakyatlah yang pada hakikatnya harus menjadi sumber kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Rakyat berkuasa independen atas dirinya sendiri (Hendra Nurtjahjo, 2006: 32-33).
Sejatinya bahwa kedaulatan rakyat juga dapat di temukan dalam Pancasila, yaitu terdapat dalam sila ke 4 yang berbunyi sebgai berikut “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permuyawaratan/perwakilan”, dalam sila ke 4 ini pun sudah menjadi dasar negara yang harus di patuhi dan juga ditaati oleh seluruh Masyarakat maupun para pejabat pemerintah. Sila ke-4 Pancasila menerangkan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara dan bangsa berada di tangan rakyat.
ADVERTISEMENT
Partisipasi rakyat dalam politik yaitu sebuah kegiatan personal individu dan/atau pengelompokkan orang-orang yang terjun lansung secara aktif dalam dunia perpolitkan, dengan maksud memilih pimpinan negara maupun daerah dan juga wakil rakyat. Selanjutnya, dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah secara langsung maupun tidak langsung. Idealnya sebuah partisipasi Masyarakat yaitu ikut turut langsung dalam menentukan kebijakan pemerintah dalam artian sebagai bagian dari kontrol Masyarakat pada pembuatan kebijakan pemertintahan tersebut.
Hak setiap masyarakat dalam memilih pada hakikatnya sudah dijamin dalam hukum positif. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU no. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pada pasal 43 ayat 1 menjelaskan bahwa “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Berdasarkan maksud dari pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap rakyat diberikan hak untuk memilih maupun dipilih dalam perhelatan pemilu yang tentunya dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Peran politisi Dalam Membawa Kesejahteraan Sosial
Politisi atau figur politik sering kali menawarkan kesejahteraan Sosial atau social welfare dalam visi dan misi dalam melaksanakan kampanye perpolitikan. sudah menjadi hal yang lumrah sebagai calon pemipin negara maupun calon perwakilan rakyat dalam menawarkan hal-hal yang berbau dengan kesejahteraan. kesejahteraan yang dimaksud adalah mensejahterakan Masyarakat dari berbagai persoalan dan juga polemik yang sering kali dijumpai di tengah-tengah Masyarakat, Persoalan-persoalan yang kian terjadi ditengah Masyarakat yang menjadi penawaran dari para politisi antara lain terkait kemiskinan, Pendidikan gratis, infrastruktur Pembangunan dan lain lain.
Adapun demikian, walaupun stigma Masyarakat terhadap politisi terkesan buruk dikarenakan sering kali melanggar aturan Perundang-undangan. Terutama korupsi yang masih menjadi momok yang harus di perhatikan hingga saat ini dan juga adanya penyalahgunaan kekuasaan “abuse of power”, akan tetapi eksistensi para politisi ini pun sangat penting karena nantinya setiap politisi yang terpilih di berbagai daerah akan menyalurkan setiap aspirasi yang di sampaikan oleh Masyarakat di berbagai daerah di salurkan ke pusat.
ADVERTISEMENT
Ibarat seperti mobil, rakyat sebagai body mobil dan Pemerintahan sebagai machine dan juga penggerak mobil itu. Sebagus-bagusnya bentuk mobil itu apabila mesinnya rusak dan juga mesinnya lelet maka mobil itu tidak bisa berjalan atau berjalan pelan tanpa mengetahui kapan sampai di tujuan. Sebaliknya apabila mesin mobil itu bagus dan juga mesinnya terjamin maka sampai tujuan pun bukan hal yang mustahil. Dalam artian nantinya bagaimana calon-calon petinggi negara nantinya mampu membawa negara ini sampai ke tujuan keemasan nantinya.
Dalam setiap menentukan calon presiden maupun wakil presiden dan juga calon wakil rakyat nantinya, tentunya sudah pasti bagi masyarakat untuk mencari calon yang terbaik dalam membangun negara ini selama lima tahun kedepan agar kesejahteraan yang dimaksud dapat merata dan dirasakan oleh setiap masyarakat yang berada di negara ini. terakhir, terwujudnya welfare state atau negara kesejahteraan bukan lagi suatu hal yang mustahil.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini