Secercah Harapan Usai Penghapusan KASN

George Soros Setiawan Day
Mahasiswa Program Magister Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Konten dari Pengguna
24 Oktober 2023 11:21 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari George Soros Setiawan Day tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Usai Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 direvisi, maka status KASN pun dihapuskan secara permanen. Padahal Komisi Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu Lembaga yang lahir sebagai pelopor untuk meminimalisir berbagai persoalan dan juga permasalahan yang ada di birokrasi yang menjadi momok utama nya yaitu korupsi, kolusi, dan nepotisme di badan Aparatur Sipil Negara.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.5 tahun 2014 pada Pasal 27 menjelaskan bahwa KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Netralitas merupakan salah satu asas yang sangat penting untuk diterapkan dalam upaya mewujudkan ASN yang profesional. Netralitas ASN berkaitan dengan impartiality, di mana seorang pegawai ASN harus bersikap adil, objektif, tidak bias, bebas pengaruh, bebas intervensi, bebas dari konflik kepentingan, dan tidak berpihak pada siapa pun.
Netralitas ASN tidak hanya terkait dengan kegiatan politik, namun juga dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pembuatan kebijakan, dan manajemen ASN. Dengan terwujudnya netralitas di dalam badan ASN mampu menghilangkan jejak praktek KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) yang lahir pada rezim orde baru.
ADVERTISEMENT
Saat KASN ada yang menjadi perhatian adalah terdapat politisasi terhadap asn itu sendiri, Sehingga mempengaruhi kinerja serta kualitas SDM ASN dikarenakan berpotensi akan terjadinya konflik kepentingan.
Melihat secara praktik nya bahwa permasalahan politasi birokrasi dapat ditemukan jika apabila dilihat dari ketertarikan politis antara pegawai ASN dan Seorang Kepala daerah yang menjabat, yang akhirnya menduduki sebuah jabatan tinggi di instansi tapi tidak sesuai dengan kompetensinya dengan jabatan tersebut.
Dalam tulisan ini, penulis akan lebih fokus membahas terkait sepak terjang Lembaga pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara dalam menegakkan netralitas sesuai dengan fungsi dan tugasnya, serta penulis juga menawarkan rekomendasi bahwa Lembaga begitu penting keberadaannya di sistem birokrasi negara ini.

Penerapan Merit System Sebagai Tolak Ukur Kompetensi

aparatur sipil negara. Sumber foto: shutter stock
Keunggulan yang terdapat dalam Lembaga pengawasan ini adalah fungsinya di dalam fungsi terdapat Penerapan Merit System, pengertian merit system dalam UU No. 5 tahun 2014 pada Pasal 1 angka 22 menjelaskan bahwa Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh kasus riil yang telah dilaksanakan oleh KASN adalah dengan mengeluarkan satu surat rekomendasi. Salah satunya KASN pernah merekomendasikan sanksi sedang kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Rembang atas nama Muhammad Dzawinnuha.
Dzawinnuha telah melanggar netralitas ASN pada Pemilu 2019, karena bagi KASN politik dan birokrasi jangan sampai bersama-sama, agar netralitas tetap terjaga. Dalam hal ini penulis bermaksud memasukkan salah satu kinerja KASN sebagai bentuk dalam menjalani fungsi sesuai dengan UU no.5 tahun 2014.
Merit system merupakan suatu terobosan yang perlu diterapkan dalam hal mengkualifikasi pada pengisian jabatan pimpinan tinggi, agar pengisian jabatan pimpinan tinggi tepat sasaran yang diinginkan tanpa harus diisi oleh pihak-pihak yang tidak berkompetensi.
ADVERTISEMENT

KASN sebagai Pilihan Pembentuk Undang-undang

Gambar rapat paripurna DPR-RI. Sumber foto: https://kumparan.com/kumparannews/dpr-sahkan-revisi-uu-kpk-1rsceYhV7DM/1/gallery/1
Pada tahun 2017 merupakan tahun ketiga bagi KASN dan juga ide pertama dari seorang politis di DPR yang mengusulkan bahwa KASN dibubarkan, akan tetapi pemerintah menolak usulan tersebut sampai pada periode 2014-2019. Hal ini didorong karena tidak adanya yang menyampaikan daftar inventaris masalah (DIM) sampai pada akhir periode.
Selanjutnya, pada tahun 2019 usulan pembubaran KASN Kembali diusulkan oleh DPR sebagai bentuk dari kepentingan-kepentingan Politik dengan dalih terkait pengangkatan tenaga honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan alasan tidak adanya anggaran untuk mewujudkan hal tersebut. dengan itu kemudian ditukarkan dengan penghapusan KASN.
Pada bulan januari tahun 2021 Wakil ketua komisi II DPR Kembali mengusulkan bahwa Tugas, fungsi dan wewenang dari lembaga KASN dilihat pada RUU atas UU ASN no.5 tahun 2014 dialihkan kepada kementerian PAN-RB. Yang kemudian pada draft RUU atas UU no.5 tahun 2014 pada Pasal 27 sampai pada Pasal 42 dihapuskan.
ADVERTISEMENT

Secercah Harapan setelah KASN Dibubarkan

Logo KASN. Sumber foto: https://kumparan.com/babelhits/asn-bangka-barat-laporkan-bupati-ke-staff-presiden-1sFaM5kjo7b/full
Pelimpahan Tugas, fungsi dan wewenang dari KASN ke KemenPAN-RB menurut penulis sangat tidak efektif dan efisien, karena kinerja KemenPAN-RB sudah banyak dikerjakan oleh KASN itu sendiri. Apabila kita menilik efisiensi dari kinerja KASN pada laporan kinerja tahunan nya saja sudah banyak mengeluarkan berbagai surat rekomendasi, bukan sebagai formalitas dalam pekerjaan akan tetapi banyak nya pelanggaran-pelanggaran yang diperbuat oleh oknum oknum ASN.
Berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), hingga 31 Juli 2020 lalu terdapat 456 ASN dilaporkan karena tidak netral dalam pemilu. 27,6 persen teradu adalah pejabat pimpinan tinggi, 25,4 persen pejabat fungsional, dan 14,3 persen pejabat administrator. Pelanggarannya bermacam-macam.
Sebanyak 21,5 persen melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan diri sendiri atau orang lain sebagai bakal calon kepala/wakil kepala daerah. Lalu 21,3 persen melakukan kampanye di media sosial. Kemudian 13,6 persen mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan ke salah satu pasangan calon. KASN mendalami laporan itu dan menemukan ada 344 ASN yang melanggar netralitas.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil contoh nyata kinerja KASN bahwa Lembaga ini dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sudah sangat baik, namun pada akhir nya Lembaga ini harus dihapuskan atau dibubarkan, pada saat rapat sidang paripurna DPR-RI tanggal 03 oktober 2023 yang mana RUU ini telah disahkan.
Pasca disahkannya RUU atas UU no.5 tahun 2014 menjadi sebuah Langkah mundur dalam sistem birokrasi di negara Indonesia. hal ini pun mampu memicu kembalinya praktik KKN (korupsi,kolusi,dan nepotisme) yang telah diminimalisir dengan kehadirannya Lembaga ini.
Sebagai Lembaga pengawasan maupun Lembaga yang mengimplementasikan merit system di dalam badan ASN maka kehadiran KASN sangat penting untuk di-restore Kembali pasca RUU ini, dengan berbagai macam nya pelanggaran-pelanggaran etik maupun norma yang harus diperbaiki lagi. serta sebentar lagi merupakan tahun pemilu, netralitas serta integritas pegawai ASN harus di-monitoring langsung oleh sebuah Lembaga yang fokusnya sebagai lembaga pengawasan.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, penulis merekomendasikan untuk para pembentuk undang-undang untuk melakukan peninjauan berkala terhadap perubahan UU no.5 tahun 2014, serta pemberian hak kewenangan untuk mengeksekusi bukannya hanya sekadar rekomendasi apabila nanti Lembaga dipulihkan Kembali.