Polres Sorong Selatan Amankan Sejumlah Minuman Keras

Konten Media Partner
3 September 2021 15:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Narkoba, Ipda Nafil V. Yudho saat mengamankan miras
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Narkoba, Ipda Nafil V. Yudho saat mengamankan miras
ADVERTISEMENT
Kapolres Sorong Selatan, AKBP Choiruddin Wachid melalui Kasat Narkoba, Ipda Nafil V. Yudho menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah minuman keras Distrik Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat.
ADVERTISEMENT
" Sat Resnarkoba melakukan razia minuman keras ilegal di Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan. Saat melakukan razia ditemukan empat orang diduga menjual minuman keras," jelas Kasat Narkoba, Ipda Nafil V. Yudho.
Ia mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan satu orang wanita dengan inisial ML, dan tiga pria lainnya berinsial RN, JS dan JMS.
"Dari ke empat orang tersebut ditemukan barang bukti berupa minuman keras jenis Sopi/cap tikus sebanyak 2 Jirigen ukuran 35 liter dengan jumlah sekitar 45 liter dari tangan ML ," katanya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamanakan dari tangan RN berupa minuman keras Cap tikus 9 botol, 600 mili liter. Sedangkan dari tangan JMS polisi berhasil mengamankan barang bukti Cap Tikus 4 botol 600 mili liter, dan JS memiliki Cap Tikus 16 botol 600mili liter.
ADVERTISEMENT
" Keempat orang tersebut diduga melakukan tindak pidana karena melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 UU no 7 tahun 2014 tentang perdangan.
"Pada saat dilakukan razia situasi aman terkendalai," tutupnya.