Konten dari Pengguna

Bapas Purwokerto Hadirkan Keadilan Restoratif di Askhabul Yamin

Bapas Kelas II Purwokerto

Bapas Kelas II Purwokerto

akun ini dikelola tim Humas Bapas Purwokerto Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Bapas Kelas II Purwokerto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Doc.. Humas Bapas Purwokerto
zoom-in-whitePerbesar
Doc.. Humas Bapas Purwokerto

Purwokerto, 21 Oktober 2025 — Dalam rangka menerapkan prinsip Restorative Justice atau keadilan restoratif pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto melaksanakan pendampingan terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Purbalingga berupa pidana pelayanan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (21/10) pukul 09.00 WIB di Masjid Askhabul Yamin, Desa Jetis RT 09 RW 03, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.

Pendampingan ini diberikan kepada seorang anak berinisial ZAF, berdasarkan putusan Hakim Anak Pengadilan Negeri Purbalingga yang menyatakan anak tersebut bersalah karena membawa senjata tajam (sajam). Namun, sesuai semangat pembinaan dan perlindungan anak, majelis hakim menjatuhkan Pidana dengan Syarat berupa Pelayanan Masyarakat selama 80 jam di Masjid Askhabul Yamin.

Kegiatan pendampingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Purwokerto, Darsun, yang memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai dengan prinsip pembinaan dan keadilan restoratif.

“Kami harus memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai dengan prinsip pembinaan dan keadilan restoratif. Pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat ini diharapkan menjadi sarana pembelajaran bagi anak untuk memperbaiki diri, berkontribusi positif di lingkungan masyarakat, serta mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana di masa mendatang,” ujar Darsun.

Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Jaksa Anak dari Kejaksaan Negeri Purbalingga, Arum Kinanti, selaku pelaksana putusan pengadilan. Dalam kesempatan itu, beliau menyampaikan secara langsung ketentuan pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat kepada Takmir Masjid Askhabul Yamin, Adi Siswoyo. “Berdasarkan putusan pengadilan, kepada yang bersangkutan dijatuhkan pidana dengan syarat berupa pelayanan masyarakat selama 80 jam di Masjid Askhabul Yamin,” jelas Arum Kinanti.

Doc. Humas Bapas Purwokerto

Menanggapi hal tersebut, Takmir Masjid Askhabul Yamin Adi Siswoyo menyampaikan kesiapan pihaknya untuk menerima dan membimbing anak selama melaksanakan pelayanan masyarakat. “Sebagai perwakilan Masjid Askhabul Yamin, kami siap membimbing dan mengawasi kegiatan pelayanan masyarakat di masjid. Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi anak, baik dalam hal kedisiplinan, tanggung jawab, maupun pembentukan karakter,” ungkapnya.

Kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif, di mana proses hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan pembinaan.

Melalui kegiatan ini, Bapas Purwokerto berkomitmen untuk terus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan pembinaan dalam setiap proses pendampingan anak berhadapan dengan hukum. Pendekatan keadilan restoratif diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri, kembali ke lingkungan sosial dengan lebih baik, serta menjadi pribadi yang bertanggung jawab di masa depan. (ZAH)