Bapas Purwokerto Ikuti Diskusi Bersama Dengan Badan Pemeriksa Keuangan

akun ini dikelola tim Humas Bapas Purwokerto Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Bapas Kelas II Purwokerto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Purwokerto, Info_Pas-
Bertempat di Ruang Kamandaka, Rabu (11/10) Kepala Bapas Purwokerto bersama jajarannya mengikuti diskusi bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara virtual. Pokok bahasan diskusi tersebut adalah Tugas dan Fungsi (Tusi) Balai Pemasyarakatan dalam rangka Pemeriksaan Terinci atas Kinerja Manajemen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020 sampai dengan Semester I Tahun Anggaran (TA) 2023.
Acara tersebut diikuti oleh Direktoran Jenderal Pemasyarakatan dan seluruh Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang ada di seluruh Indonesia. Hadir sebagai ketua tim pemeriksa dari BPK adalah Ahmad Nurdi Putranto memberikan pengarahan dan membuka serta memandu diskusi bersama dengan seluruh peserta. Setelah pemaparan yang diberikan oleh tim pemeriksa BPK dilanjutkan dengan diskusi dengan adanya masukan, tanggapan maupun pertanyaan dari seluruh peserta atau Balai Pemasyarakatan. Dalam diskusi tersebut, BPK memberikan kuesioner yang dapat diisi oleh seluruh Bapas di Indonesia sebagai alat bagi tim pemeriksa dalam menilai kinerja manajemen pemasyarakatan. Ahmad Nurdi menjelaskan mekanisme pengisian kuesioner sekaligus memberikan batas waktu pengiriman kuesioner tersebut. Kegiatan pemeriksaan dari BPK berlangsung dari bulan Juli sampai November 2023.
Berbagai tanggapan dari Bapas di seluruh Indonesia yang dapat ditampung antara lain penyesuaian anggaran antara lokasi UPT dengan wilayah kerja, peningkatan sarana prasarana penunjang tusi Bapas, penyesuaian anggaran yang berimbang antara besar anggaran dengan banyaknya permintaan Litmas serta tusi Bapas yang lain terutama adanya KUHP dan UU Pemasyarakatan yang baru. Dalam kesempatan tersebut, Slamet Wiryono selaku Kepala Bapas Purwokerto berdiskusi dengan tim pemeriksa terkait besaran uang perjalanan dinas yang dibawah SBU dan juga bagaimana idealnya uang perjalanan dinas disesuaikan dengan kearifan lokal.
"Uang perjalanan dinas dibawah SBU memang tidak masalah menurut Pak Ahmad Nurdi selaku tim pemeriksa namun Beliau menambahkan hal tersebut akan menjadi dasar apakah nantinya menaikkan anggaran dengan melihat kearifan lokal", ungkap Slamet Wiryono. (ADA/AHK/UWE)
