Konten dari Pengguna

Bapas Purwokerto Ikuti Sosialisasi KMK 375/2024 oleh KANWIL DJKN JATENG & DIY

Bapas Kelas II Purwokerto
akun ini dikelola tim Humas Bapas Purwokerto Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
28 Desember 2024 19:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bapas Kelas II Purwokerto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Purwokerto_Info_PAS. Jum’at (27/12) Pegawai Bapas Purwokerto dari bagian BMN mengikuti kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh KANWIL DJKN JATENG & DIY. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui platform Zoom pada Jum’at tersebut mengangkat tema “Sosialisasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375 Tahun 2024 tentang Pedoman Penentuan Nilai Taksir Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan Berupa Kendaraan Bermotor oleh Panitia Penaksir.”
Bapas Purwokerto Ikuti Sosialisasi KMK 375/2024 oleh KANWIL DJKN JATENG & DIY
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait regulasi baru dalam menentukan nilai taksir barang milik negara (BMN), khususnya kendaraan bermotor, sebagai salah satu upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BMN di lingkungan kementerian dan lembaga.
ADVERTISEMENT
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari KANWIL DJKN JATENG & DIY menjelaskan secara rinci isi KMK Nomor 375/2024, termasuk mekanisme penaksiran, prinsip-prinsip dasar yang harus dipegang oleh panitia penaksir, serta tata cara pelaporan hasil penilaian. Para peserta juga diberikan ruang untuk berdiskusi dan bertanya langsung kepada narasumber mengenai implementasi aturan tersebut.
Pegawai Bapas Purwokerto yang mengikuti kegiatan ini mengungkapkan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk mendukung pengelolaan BMN yang lebih baik di lingkungan kerjanya.
“Sosialisasi ini memberikan kami pemahaman yang lebih jelas tentang tata cara menentukan nilai taksir kendaraan bermotor sesuai aturan terbaru. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan BMN di Bapas Purwokerto berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ujar Nurkhayati pengelola BMN.
ADVERTISEMENT
Dengan berakhirnya kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat mengaplikasikan materi yang telah disampaikan dalam tugas sehari-hari, serta menyosialisasikan kembali pedoman tersebut kepada tim internal di masing-masing instansi.(Tu_Noeng)