Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Bapas Purwokerto lakukan Kesepakatan Diversi terhadap Klien Anak
14 November 2024 10:56 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Bapas Kelas II Purwokerto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Purwokerto, Info_ Pas- Suasana yang sangat berbeda terlihat jelas sekali di Gedung baru Satreskrim Polresta Banyumas. Banyak warga yang berdatangan untuk menyaksikan dan mengikuti acara diversi pada kasus anak yang berkonflik dengan hukum. Suasana ini sangat terasa tidak lain karena beberapa Pelaku anak sejumlah 5 orang ini masing-masing membawa orang tua dan perangkat desa. Belum lagi ditambah 2 anak korban yang juga membawa orang tua berserta perangkat desa. Acara Diversi yang direncanakan sesuai undangan pada Hari Selasa tanggal 12 November 2024 pukul 10.00 WIB pun harus diundur sampai pukul 13.30 WIB karena hadirnya pihak korban yang sangat terlambat. Akhirnya acara dimulai di ruang Restoratif Justice lantai 3. Acara dibuka langsung oleh pimpinan rapat dengan dihadiri oleh seluruh Tim Unit PPA, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto, Petugas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Banyumas, Tokoh Masyarakat dari tempat tinggal Pelaku Anak dan Pihak Korban. Setelah pimpinan Rapat membuka acara Kesepakatan Diversi secara resmi, kemudian dipersilahkan kepada Bapas Purwokerto untuk menyampaikan laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
"Setelah melihat daftar hadir pada Musyawarah untuk mencapai upaya kesepakatan Diversi kali ini telah hadir semua, maka saya nyatakan secara resmi dibuka" tegas pimpinan rapat yang juga selaku Wakasatreskrim Polresta Banyumas.
Usai membuka dimulainya musyawarah untuk mencapai kesepakatan Diversi, pimpinan rapat langsung meminta Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto untuk menyampaikan hasil laporan Penelitian Kemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Purwokerto, Hadi Prasetiyo dalam laporan Penelitian Kemasyarakatan yang dibacakan menjelaskan bahwa upaya kesepakatan Diversi ini telah memenuhi syarat untuk dilakukannya upaya kesepakatan Diversi sehingga diberikan romendasi untuk penyelesaian perkara Perlindungan Anak ini melalui upaya kesepakatan Diversi.
"Terimakasih atas waktunya. Setelah kami melakukan Penggalian data dari berbagai sumber baik dari Pelaku Anak, Keluarga, Tokoh Masyarakat dan Pihak Korban, serta mengedepankan demi yang terbaik untuk kepentingan anak, maka setelah kami lakukan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Bapas Purwokerto, kami merekomendasikan agar Penyelesaian Anak Berkonflik dengan Hukum pada Perkara perlindungan Anak yang dilakukan oleh Pelaku Anak, masing-masing Pelaku Anak berinisial; ASI, DK, RFS, EP dan TY dengan korban anak yaitu berinisial; AR dan MN dapat diupayakan melalui kesepakatan Diversi" jelas Hadi Prast nama sapaan akrab Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Purwokerto ini didampingi Idang , Darsun, Yeri dan Feri.
ADVERTISEMENT
Hadi Prast juga menyampaikan bahwa sesuai Undang -undang Sistem Peradilan Pidana Anak No 11 Tahun 2012 bahwa kesepakatan Diversi dapat dilakukan apabila Tindak Pidana yang dilakukan bukan merupakan pengulangan dan tindakan pidananya ancaman hukumannya dibawah 7 tahun penjara. Selain itu juga disampaikan bahwa Rekomendasi Kesepakatan Diversi kali ini dalam bentuk Anak Kembali Kepada Orang Tua
" Jadi dilakukannya upaya kesepakatan Diversi ini karena telah memenuhi ketentuan dalam Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yakni Upaya Kesepesepakatan Diversi dapat dilakukan apabila Tindak Pidana yang dilalukan bukan merupakan pengulangan dan acaman hukumannya dibawah 7 tahun penjara. Sehingga Kesepakatan Diversi yang kami rekomendasikan adalah dalam bentuk Penyerahan Anak Kembali ke Orang Tua" pungkas Hadi Prast yang diamini oleh seluruh peserta musyawarah.
ADVERTISEMENT
Akhirnya setelah semua pendapat dari berbagai pihak disampaikan, saling memaafkan, ungkapan Penyesalan, telah terima kompensasi dan pernyataan siap membantu dan membimbing agar Pelaku Anak Tindak Mengulangi dan Pelaku Anak telah berjanji , maka sampailah pada kesimpulan akhir kesepakatan Diversi yang menyatakan bahwa Pelaku Anak akan dikembalikan kepada Orang Tua dengan Pengawasan dari Bapas selama 3 bulan.
"Dengan demikian dapat kami simpulkan bahwa Seluruh Pelaku Anak akan dikembalikan kepada Orang Tua masing-masing dengan pengawasan dari Bapas Purwokerto selama 3 bulan dan setelah acara ini akan kami buatkan Berita Acara untuk disampaikan ke Pengadilan agar mendapatkan Penetapan" tutup AKP. Dr. Benny Timor Prasetyo, S.H., M.H. selaku Wakasatreskrim Polresta Banyumas yang memimpin jalannya Musyawarah untuk kesepakatan Diversi ini.(HPH)
ADVERTISEMENT