Konten dari Pengguna

Cegah Pengulangan Pidana, Bapas Purwokerto Tingkatkan Sinergitas dengan Aparat

Bapas Kelas II Purwokerto
akun ini dikelola tim Humas Bapas Purwokerto Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
18 Desember 2024 19:45 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bapas Kelas II Purwokerto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Purbalingga, Info_Pas- Dalam rangka pelaksanaan tugas Pokok fungsi Balai Pemasyarakatan yang salah satunya melaksanakan pengawasan adalah merupakan tugas lapangan yang harus dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam rangka melihat sejauh mana program-program yang telah disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan harus dilaksanakan oleh Klien Bapas dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan.
Cegah Pengulangan Pidana, Bapas Purwokerto Tingkatkan Sinergitas dengan Aparat
zoom-in-whitePerbesar
Karena keterbatasan Pembimbing Kemasyarakatan yang terkendala dengan waktu dan tempat menjadikan pengawasan tersebut terkadang tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Belum lagi kalau kita melihat kemampuan Klien yang akan datang untuk melaksanakan lapor diri terkendala dengan biaya yang tidak sedikit untuk bisa datang ke Bapas Purwokerto. Dengan alasan demikian, maka tidak aneh jika kemudian beberapa Klien Bapas tidak bisa datang untuk apel diri ke Bapas Purwokerto. Padahal apel diri adalah satu indikator bahwa Klien masih dalam masa bimbingan dan sedang melaksanakan program-program yang masih dalam pengawasan Bapas Purwokerto. Berbagai bentuk pelayanan dalam memberikan yang terbaik bagi Klien telah diupayakan oleh Bapas Purwokerto, beberapa diantaranya untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat dengan dibentuknya Pos Bapas dan Griya Abhipraya. Namun beberapa Klien yang jarak tempat tinggal sangat jauh, tentu Bapas Purwokerto melalui Pembimbing Kemasyarakatan harus lihai dalam melihat kondisi ini. Salah satu cara yang paling bisa dilakukan adalah meningkatkan sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum dan Aparat Pemerintah Desa. Hal inilah yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Purwokerto, Hadi Prasetiyo pada Rabu, 18 Desember 2024 setelah mengikuti zoom tentang Kerangka Acuan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan di Bapas Purwokerto. Usai mengikuti zoom, dirinya langsung menuju tempat Klien menjalani Re-Integerasi. Melalui sinergi yang telah dibangun dengan Polsek Rembang ternyata dapat diketahui kegiatan apa saja yang sedang dilakukan oleh Klien Bapas ini. Selesai menyambangi Polsek Rembang, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Purwokerto yang lebih akrab dipanggil Hadi Prast ini melanjutkan kunjungannya ke Pemerintah Desa Makam. Cukup lama pembicaraan Hadi Prast ini dengan Kepala Desa Makam, Siswo Edi yang langsung menerima dengan senang hati karena sudah lama kenal saat menyusun Litmas Integrasi beberapa tahun yang lalu.
"Selamat datang kembali di desa Makam. Kami ucapkan terimakasih, karena warga kami telah diberikan Pembebasan Bersyarat." ungkap Siswo Edi selaku Kepala Desa Makam mengawali pembicaraan.
ADVERTISEMENT
Suasana begitu akrab, dan terasa hangat walau diluar ruangan turun hujan. Namun menjadi lebih hangat saat Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Purwokerto ini menjelaskan maksud dan tujuannya selain untuk silaturahmi.
"Kami atas nama Bapas Purwokerto juga mengucapkan terimakasih, kalau selama ini Klien kami masih diberikan kepercayaan sehingga dapat bekerja di Proyek pembangunan di desa Makam ini. Dengan bekerja, Klien akan mendapatkan penghasilan sehingga bisa menghidupi keluarga. Dan ini membuat potensi untuk mengulangi pidana semakin kecil. " harap Hadi Prast sembari menikmati hidangan teh hangat.
Tidak terasa hujan mulai reda dan Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Purwokerto ini harus segera undur dirinuntuk kembali mengunjungi rumah Klien yang searah dengan perjalanan pulang.(HPH)
ADVERTISEMENT