Konten dari Pengguna

Demi Membela Adik Kandung, Kakak Kandung Menjalani Proses Hukum

Bapas Kelas II Purwokerto
akun ini dikelola tim Humas Bapas Purwokerto Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
3 Maret 2023 11:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bapas Kelas II Purwokerto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Humas Bapas Purwokerto
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Humas Bapas Purwokerto
ADVERTISEMENT
Banjarnegara_Info_PAS_Karena tidak dapat mengontrol emosi demi membela adik kandung, kakak kandung harus menjalani proses hukum, itulah yang dialami SI warga Karangkobar, Banjarnegara. SI saat ini sedang menunggu vonis hakim dan menjadi tahanan titipan di Rutan Banjarnegara.
ADVERTISEMENT
Saat diwawancara oleh Aditya selaku Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwkerto (2/3/2003), SI mengungkapkan bahwa alasan membela adiknya yang bermasalah dengan korban, dirinya harus menjalani proses hukum. SI saat ini sedang dilakukan wawancara untuk penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (litmas) Perawatan Tahanan.
"Saya menyesal apa yang sudah saya lakukan dan sudah menerima keadaan, saya juga berharap agar vonis yang diberikan hakim kepada saya tidak tinggi, karena saya ingin bekerja kembali" ujar SI yang kesehariannya bekerja sebagai sopir mengangkut sayur mayur.
Berdasarkan data yang ada bahwa SI dituntut 6 bulan pidana penjara oleh JPU dan tinggal menunggu vonis dari hakim. "Saat ini yang bersangkutan dalam keadaan sehat baik secara fisik maupun mental, Klien sudah siap menerima putusan dari Hakim" ujar Adit.
ADVERTISEMENT
(AHK/KE/YR)