Konten dari Pengguna

Kabapas Purwokerto Perkuat Tupoksi dan peran PK dalam UU No.22 Tahun 2022

Bapas Kelas II Purwokerto
akun ini dikelola tim Humas Bapas Purwokerto Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
14 September 2023 14:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bapas Kelas II Purwokerto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kabapas Purwokerto Perkuat Tupoksi dan peran PK dalam UU No.22 Tahun 2022
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Purwokerto, Info_PAS- Kegiatan briefing pagi sebagai sarana komunikasi, penyaluran informasi dan menyatukan tujuan bersama agar kedepan pelayanan yang diberikan dapat berjalan dengan prima. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pembimbing Kemasyarakatan dilaksanakan di Aula Bapas Purwokerto, Kamis (14/9). Pada briefing hari ini Kabapas Purwokerto, Slamet Wiryono menyampaikan beberapa pokok penting yang dimuat didalam undang-undang pemasyarakatan yang perlu menjadi perhatian khusus bagi para Pembimbing Kemasyarakatan yang menunjang segala tugas dan fungsi sebagai Pembimbing Kemasyarakatan. Berlakunya Undang-Undang 22 Tahun 2022 menguatkan posisi Pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam Sistem Peradilan Pidana yang merespon dinamika kebutuhan masyarakat atas Keadilan Restoratif.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, menindaklanjuti WBP yang diusulkan reintegrasi oleh pihak Lapas/Rutan, ketika pembuatan litmas diharapkan Pembimbing Kemasyarakatan teliti dalam memberikan rekomendasi. Oleh karena itu, dengan adanya sidang TPP dapat dioptimalakn sebagai  forum diskusi yang berkualitas sehingga apabila terdapat permasalahan dalam pembuatan litmas dapat dibahas sehingga dapat ditemukan solusi terbaik dan tidak ada kesalahan dalam memberikan rekomendasi. Ketika WBP tersebut sudah mendapatkan program integrasi maka perlu dilakukan pengawasan untuk mengetahui factor-faktor yang mungkin menyebabkan Klien dapat pengulangan tindak pidana. Selain itu dengan adanya wadah Kamandaka D Academy dapat sebagai media sharing kompetensi teknis dan media memperluas pengetahuan untuk menunjang pekerjaan teknis Pembimbing Kemasyarakatan.
“Kedepannya kita bersama- sama saling membahu membangun ide untuk mencetuskan invonasi yang efektif untuk pelayanan publik terkhusus penerima layanan yaitu WBP, memberikan pelayanan yang mudah, efisien, dan prima” ujar Slamet Wiryono Kabapas Purwokerto. (Team 2/Mars)
ADVERTISEMENT