Konten dari Pengguna

Kemenkumham Jateng bersama Ditjen HAM Sosialisasikan Pustaka HAM Indonesia

Bapas Kelas II Purwokerto
akun ini dikelola tim Humas Bapas Purwokerto
18 November 2022 10:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bapas Kelas II Purwokerto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Humas Bapas Purwokerto
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Humas Bapas Purwokerto
ADVERTISEMENT
SEMARANG, Info_Pas- Direktorat Jenderal HAM telah membangun perpustakaan yang dinamakan Pustaka HAM yang menyediakan buku-buku khusus tentang HAM. Dalam mensosialisasikan perpustakaan berbasis digital tersebut, Kanwil Kemenkumham Jateng bersama Direktorat Jenderal HAM menggelar sosialisasi Pustaka HAM Digital, Kamis (17/11).
ADVERTISEMENT
Acara tersebut dilakukan di Aula Kresna Basudewa yang dibuka Langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah yang diwakilkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa perpustakaan digital tersebut berfungsi sebagai salah satu wujud pelaksanaan pelayanan informasi di bidang HAM.
“Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dibutuhkan adanya perpustakaan yang menyediakan bahan pustaka khusus terkait Hak Asasi Manusia,” ujar Bambang.
Dalam forum diskusi panel, Koordinator Perpustakaan dan Dokumentasi Ruth Marshinta Sarumpaet menjelaskan secara terperinci panduan penggunaan aplikasi Pustaka HAM Indonesia yang dapat diakses melalui situs https://pustaka.ham.go.id/ dan aplikasi berbasis iOs/Andorid beserta fitur-fiturnya.
ADVERTISEMENT
“Terdapat dua layanan yang dimiliki oleh Perpustakaan HAM Indonesia Digital yaitu layanan konten buku fisik, dan konten digital (e-book). Semenjak Desember 2021 akhirnya dibuat dalam bentuk aplikasi yang terdiri dari beberapa kategori di dalamnya berdasarkan kerja sama dengan LSM dan NGO terkait,” jelas Ruth.