Konten dari Pengguna

Ketuk Palu Hakim Akhiri proses Hukum Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH)

Bapas Kelas II Purwokerto
akun ini dikelola tim Humas Bapas Purwokerto Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
20 Januari 2024 15:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bapas Kelas II Purwokerto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ketuk Palu Hakim Akhiri proses Hukum Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH)
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Purbalingga, Info_PAS- Setelah beberapa kali menjalani persidangan di PN Purbalingga, hari Kamis, tanggal 18 Januari 2024, Pembimbing Kemasyarakatan mendampingi sidang terakhir ABH berisial A, M, H yang terlibat kasus Senjata Tajam. Setelah Hakim membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum selanjutnya membacakan putusan secara singkat bahwa Anak A.M.H terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Membuat, Membawa, menguasai dan menyimpan senjata tajam berupa Corbek sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
ADVERTISEMENT
Hakim menjatuhkan putusan Pidana Dengan Syarat Pengawasan selama 6 (enam) bulan yang pengawasannya dilaksanakan oleh JPU dan pembimbingannya dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto. Hakim Menjatuhkan putusan tersebut mempertimbangkan rekomendasi dari PK Bapas dan juga mempertimbangkan beberapa hal antara lain keterangan saksi, alat bukti, hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan Anak tersebut.
Sebelum menutup persidangan Hakim berpesan agar Anak A.M.H benar-benar telah menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lainnya dan menjalankan putusan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Anak A.M.H melalui penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut.
(MAYSAROH/jbttk)