Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.82.0
Konten dari Pengguna
Laksanakan Koordinasi Terkait Pendampingan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
20 Juli 2024 15:42 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Bapas Kelas II Purwokerto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banyumas, Info_PAS_Menindaklanjuti amar putusan Pengadilan Negeri Purwokerto, Hakim Anak menjatuhkan pidana penjara kepada IAD (kasus persetubuhan) selama 1 tahun 6 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan menjatuhkan pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat dengan membantu mempersiapkan pelaksanaan ibadah termasuk mengumandangkan adzan salat subuh dan salat isya di Masjid Baitul Mu’min selama 8 (delapan) bulan, sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan putusan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan, Karinna, melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto sebagai eksekutor untuk memastikan kesiapan Anak dan pihak terkait. Hadir pula anak IAD yang didampingi oleh ibunya. Sesampainya di Masjid Baitul Mu’min yang beralamat di Desa Kutasari Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas, para pihak menyampaikan maksud kedatangan kepada Pak Tanto selaku pengurus takmir masjid.
“Untuk ke depannya, Jaksa melakukan pengawasan, sedangkan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan agar Anak menepati persyaratan yang telah ditetapkan serta melaporkan perkembangan Anak kepada Jaksa”, jelas Karinna. (KE/YR)