Menjadi Sopir Grab Menjadi Pilihan Sementara PWC untuk Mengisi Masa Re-Integrasi

akun ini dikelola tim Humas Bapas Purwokerto Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Bapas Kelas II Purwokerto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Purwokerto, Info_Pas- Pada situasi saat ini, berbagai kegiatan dapat dilakukan oleh mantan Narapidana dalam menjalani masa bimbingan untuk mengisi Re-Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat. Salah satunya adalah menjadi sopir Grab. Seperti yang dilakukan oleh PWC klien PB di Bapas Purwokerto kasus Pasal 372 KUHP, karena kesulitan pekerjaan akhirnya PWC terjun ke pekerjaan ini dan mendapat dukungan dari saudara-saudaranya. Setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, ditengah kesibukan dirinya selalu memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan Apel di BAPAS Purwokerto sebulan sekali.
"Lumayan setiap hari bisa mendapatkan hasil 100 ribu bersih" ungkap PWC saat cerita kepada PK Kaswan di ruang Bimbingan dan Konseling BAPAS Purwokerto.
Kaswan, nama panggilan akrab Pembimbing Kemasyarakatan Madya BAPAS Purwokerto ini juga berharap dengan kegiatan sebagai sopir Grab ini ybs dapat membiayai ekonomi keluarganya. Lebih lanjut PK Kaswan mengingatkan "utk waspada dan hati-hati dalam bekerja, karena dengan pekerjaan inilah perekonomian PWC mulai terangkat"
Dirinya juga mengapresiasi kegiatan dan pekerjaan yang dilakukan oleh Klien. Karena dengan demikian, maka tujuan pemasyarakatan untuk dapat menghidupi diri-sendiri dan keluarga dapat terwujud, sehingga tanggung jawab dimasyarakat akan semakin nyata dan diterima ditengah-tengah masyarakat.(ksw)
