Konten dari Pengguna

Orang Tua Siap Mengawasi Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Anaknya

Bapas Kelas II Purwokerto
akun ini dikelola tim Humas Bapas Purwokerto Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
12 Februari 2024 21:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bapas Kelas II Purwokerto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Orang Tua Siap Mengawasi Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Anaknya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kebumen, Info_Pas- Nurul Himmah, PK Muda Bapas Purwokerto melaksanakan kunjungan ke rumah penjamin di Kabupaten Kebumen. Hal tersebut dilakukan dalam rangka melihat kesiapan dan kelayakan orang tua sebagai penjamin klien YTW dalam rangka pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB red.). "Saya sangat berbahagia mendengar kabar anak saya bisa diusulkan PB, sehingga nantinya bisa pulang sebelum habis masa pidananya" ujar orang tua YTW. PK kemudian menjelaskan tentang kewajiban penjamin jika nantinya YTW mendapatkan PB. "Ibu dan Bapak sebagai penjamin, selama YTW menjalani masa bimbingan PB wajib menjamin dan mengawasi anaknya agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum, serta mengingatkan kewajiban YTW untuk melaksanakan apel ke Bapas setiap bulannya sampai habis masa bimbingan" tukas PK yang akrab disapa Nurul. Sesuai aturan yang ada, bahwa masa bimbingan PB adalah sisa masa pidana ditambah satu tahun masa percobaan. Orang tua YTW menyampaikan kesiapan dan kesanggupannya dalam menjamin anaknya. (NRL)
ADVERTISEMENT