Konten dari Pengguna

Pemerintah Desa Sokaraja Kulon Dukung Warganya Peroleh Hak Bersyarat

Bapas Kelas II Purwokerto
akun ini dikelola tim Humas Bapas Purwokerto Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
22 Desember 2023 18:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bapas Kelas II Purwokerto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemerintah Desa Sokaraja Kulon Dukung Warganya Peroleh Hak Bersyarat
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Banyumas, Info_Pas- Apapun keberadaan dan bagaimanapun kondisi warga masyarakat akan tetap menjadi obyek yang harus dilayani dengan sebaik mungkin. Adakalanya warga masyarakat di suatu wilayah selalu dalam kondisi baik dan patuh pada ketentuan yang berlaku sehingga dapat dikatakan warga tersebut dalam kondisi normal dan mampu untuk bertanggung jawab atas kehidupannya dalam bermasyarakat.
ADVERTISEMENT
Namun tidak jarang juga kita temui ada sebagian warga masyarakat yang dapat dikatakan kurang beruntung dalam bermasyarakat dan menjalani kehidupan sehingga harus banyak mendapatkan bantuan baik dari Pemerintah maupun warga yang lebih beruntung. Seyogyanya warga yang beruntung dapat membantu warga lain yang masih dipandang kurang beruntung. Bila  hal ini terjadi dalam suatu wilayah, kemungkinan besar potensi kejahatan dapat ditekan sedemikian rupa sehingga proses kehidupan di masyarakat akan terjalin dengan penuh kedamaian, kebersamaan dan keharmonisan.
Begitu juga bila ada warga yang sedang menjalani status sebagai Narapidana. Tentunya hal ini menjadi suatu pemikiran bagi  pemerintah Desa Sokaraja Kulon yang salah satu  warganya sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan.  Penjelasan ini terungkap saat Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Purwokerto berkunjung ke Pemerintah Desa Sokaraja Kulon di ruang Kepala Desa. Kunjungan Hadi Prast nama sapaan akrab Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Purwokerto ini dalam rangka penggalian data guna penyusunan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan untuk program Re-Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat Narapidana atas nama 'SGH' dalam kasus traficking sehingga harus menjalani pidana selama 5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto.
ADVERTISEMENT
"Apapun kebutuhan warga kami, kami akan siap melayani. Apalagi kalau ini untuk kebaikan warga kami, pasti akan kami layani dengan sepenuh hati"" tegas Budi Saptawati selaku Sekretaris Desa Sokaraja Kulon saat menemui Hadi Prasetyo, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Purwokerto  didampingi  Ibnu Sutanto yang merupakan Kepala Dusun yang membawahi wilayah dimana Penjamin tinggal.
"Kedatangan saya ini dalam rangka memastikan kesiapan masyarakat dan pemerintah desa Sokaraja Kulon bila nantinya SGH ini kembali ke masyarakat melalui program Re-Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat" ungkap Hadi Prasetyo yang duduk berdampingan  dengan Saptawati panggilan  Sekretaris Desa Sokaraja Kulon di ruang Kepala Desa Sokaraja Kulon ini.
Suasana begitu penuh kebersamaan manakala Orang Tua SGH selaku Penjamin menyampaikan langsung permintaan maaf atas ulah anaknya hingga menyebabkan nama Desa tercoreng.
ADVERTISEMENT
"Saya selaku orang tua SGH, mohon maaf ibu Sekdes dan tolong sampaikan ke Pak Kades, anak saya telah mencoreng nama desa Sokaraja Kulon. Saya berjanji akan mengawasi dan membimbing agar anak saya tidak mengulangi lagi" pinta  Sogimun sambil mengusap air mata.
Suasana semakin haru dengan adanya penjelasan dari ayah SGH ini. Akhirnya pertemuan ini diakhiri dengan ucapan terimakasih dari Sekretaris Desa Sokaraja Kulon atas diusulkan nya program Pembebasan Bersyarat bagi SGH. "Sekali lagi, atas nama Pemerintah Desa Sokaraja Kulon, kami menyampaikan terimakasih dan sangat mendukung warga kami memperoleh Program Re-Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat" tutup Budi Saptawati seraya mempersilahkan mencicipi hidangan yang ada. Tawaran inipun diamini oleh Hadi Prast sebelum melanjutkan penggalian data ke rumah Penjamin dan ke  Polsek Sokaraja Kulon. (HPH/KE/YR)
ADVERTISEMENT