Konten dari Pengguna

Pendampingan PK Dalam Pelaksanaan Putusan Pelayanan Sosial klien Anak AP

Bapas Kelas II Purwokerto
akun ini dikelola tim Humas Bapas Purwokerto Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
24 Agustus 2023 17:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bapas Kelas II Purwokerto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pendampingan PK Dalam Pelaksanaan  Putusan Pelayanan Sosial klien Anak AP
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Banyumas, Info_Pas- Dalam rangka menuntaskan layanan pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum sesuai amanat UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bertempat di Balai Desa Tinggarjaya, Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas, pada hari Kamis, 24 Agustus 2013. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Idang Heru Sukoco mendampingi klien Anak AP bersama tim dari kejaksaan negeri Purwokerto untuk pelaksanaan putusan hakim berupa pelayanan sosial di tempat ibadah.
ADVERTISEMENT
Hadir dalam acara tersebut adalah Jaksa Anak Retnowati Handayani, Kepala Desa Tinggarjaya (Warmono), Orang Tua klien dan ketua Takmir Musholla Bani Tawirana (H.Solihun).
Setelah dilakukan penandatanganan berita acara pelaksanaan putusan, Jaksa Anak Retnowati Handayani dan PK Idang Heru Sukoco memberikan pengarahan kepada pihak ketua takmir Musholla dan orang tua untuk ikut melakukan pengawasan kegiatan kerja sosial klien selama tiga bulan kedepan.
PK Idang dan Jaksa Anak Retnowati Handayani, berharap agar ketua takmir bersama orang tua klien untuk aktif melaporkan kegiatan klien anak selama menjalani pelayanan sosial termasuk mengirimkan dokumentasi berupa foto saat klien berada di mushola untuk beribadah dan membersihkan Musholla.
Sebagai sarana penilaian dan pengawasan keaktifan, Pembimbing Kemasyarakatan telah menyiapkan semacam form pelaporan sederhana tentang kegiatan klien selama melakukan pelayanan sosial di Mushola.
ADVERTISEMENT
Pihak Kepala Desa Tinggarjaya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kejaksaan negeri Purwokerto dan juga Bapas Purwokerto yang telah memberikan keputusan yang bijaksana dalam upaya membina dan mengarahkan klien anak.
Kepala desa juga berpesan pada Klien AP, untuk menyadari kesalahan dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum dan mencoreng nama baik keluarga.
Kegiatan pelaksanaan eksekusi putusan kerja pelayanan sosial klien AP menjadi tanda telah terlaksana upaya penegakan hukum yang berperspektif pemulihan keadilan bersama atau restorative justice sekaligus sebagai bukti nyata dari peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam penegakan prinsip restorative justice dan pemenuhan kepentingan terbaik bagi anak.
(IHS/Mars)