Konten dari Pengguna

Peran Bapas Purwokerto dalam Tangani Anak Pelaku Narkoba

Bapas Kelas II Purwokerto

Bapas Kelas II Purwokerto

akun ini dikelola tim Humas Bapas Purwokerto Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Bapas Kelas II Purwokerto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Doc. Humas Bapas Purwokerto
zoom-in-whitePerbesar
Doc. Humas Bapas Purwokerto

Purwokerto, 29 Oktober 2025 — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto menjadi narasumber dalam kegiatan Forum Belajar Bersama yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas. Kegiatan yang berlangsung di aula Satresnarkoba Polresta Banyumas ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan personel dalam penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anak di bawah umur yang diikuti oleh seluruh penyidik di bawah Satresnarkoba Polresta Banyumas.

Kegiatan dibuka oleh Waka Satresnarkoba Polresta Banyumas, Iptu Agung Setiawan, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dengan Balai Pemasyarakatan dalam mewujudkan penanganan bagi anak pelaku tindak pidana narkoba yang sesuai dengan amanat Undang-undang.

“Kami berharap melalui forum ini, penyidik semakin memahami aspek dalam setiap proses penegakan hukum. Pendekatan yang tepat akan membantu kita bersama menciptakan keadilan yang sesuai dengan amanat Undang-undang,” ujar Iptu Agung Setiawan.

Selanjutnya, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Hadi Prasetiyo dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Marsiti dari Bapas Purwokerto menyampaikan materi terkait Penanganan Anak di Bawah Umur dalam Tindak Pidana Narkoba. Dalam paparannya, Hadi Prasetiyo menegaskan pentingnya penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta pendekatan Restorative Justice dalam proses hukum anak.

Doc. Humas Bapas Purwokerto

“Kami mendorong agar setiap penyidik mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan memperhatikan masa penahanan serta pelaksanaan asesmen terpadu agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” tutur Hadi Prasetiyo.

Sementara itu, Marsiti menyoroti pentingnya kecermatan dalam menentukan pasal yang disangkakan kepada anak pelaku tindak pidana narkoba.

“Ketepatan dalam menentukan pasal sangat berpengaruh terhadap hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) dan rekomendasi yang kami berikan nantinya,” jelas Marsiti.

Kegiatan berlangsung dengan interaktif, di mana para penyidik juga menyampaikan sejumlah pertanyaan yang dijawab langsung oleh kedua narasumber. Diskusi tersebut memperkuat pemahaman peserta tentang koordinasi lintas lembaga dalam menangani perkara anak secara profesional.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan koordinasi antara Bapas Purwokerto dan Satresnarkoba Polresta Banyumas semakin kuat dalam upaya penanganan anak pelaku tindak pidana narkoba secara berkeadilan.(Humas Bapas)