Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Peran Serta Masyarakat (PSM) dalam penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan
18 Desember 2024 18:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Bapas Kelas II Purwokerto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Purwokerto, Info_Pas- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengadakan pembahasan penting mengenai Kerangka Operasional Peran Serta Masyarakat (PSM) dalam penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini diselenggarakan di Aula Graha Bakti Pemasyarakatan, Lantai 6 Gedung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dengan diikuti secara virtual oleh berbagai pihak terkait. Acara ini juga diikuti oleh Struktural dan Pegawai Bapas Kelas II Purwokerto di Ruang Kamandaka. (18/12)
Sebagai sub-sistem peradilan pidana, Pemasyarakatan memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola tahanan, pembinaan warga binaan, serta pembimbingan kemasyarakatan. Menurut Pasal 4 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, fungsinya mencakup pelayanan tahanan, perawatan, pengamanan, dan pembinaan, yang memerlukan sinergi antara Pemasyarakatan dan berbagai elemen masyarakat. Salah satu elemen kunci dalam mencapai tujuan tersebut adalah peran serta masyarakat, yang tidak hanya terbatas pada dukungan program tetapi juga dalam membantu reintegrasi sosial mantan narapidana.
ADVERTISEMENT
Dalam acara ini, dilakukan pembahasan mengenai rancangan Kerangka Operasional Sahabat Pemasyarakatan, sebuah panduan yang bertujuan untuk mendorong masyarakat berperan aktif dalam berbagai aspek Pemasyarakatan. Rancangan ini diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan program-program Pemasyarakatan, termasuk dalam hal pengusulan program, pembimbingan mantan narapidana, serta penelitian terkait Pemasyarakatan.
Kerangka operasional ini akan menjadi acuan bagi pemangku kebijakan di bidang Peran Serta Masyarakat, serta satuan kerja Satker Pemasyarakatan untuk menyusun rencana, melaksanakan, serta memantau dan mengevaluasi program yang melibatkan masyarakat. Dengan komitmen yang kuat terhadap pemberdayaan masyarakat, diharapkan Pemasyarakatan dapat menjadi lebih inklusif dan mampu menjalankan fungsinya dengan lebih efektif, memulihkan hubungan antara warga binaan dan masyarakat, serta membantu mantan warga binaan beradaptasi kembali dalam kehidupan sosial. (Tim Humas Bapas Purwokerto)
ADVERTISEMENT