Konten dari Pengguna

Pertemanan Anak dengan Residivis Kasus Pencurian Membuat Anak Diproses Hukum

Bapas Kelas II Purwokerto
akun ini dikelola tim Humas Bapas Purwokerto
26 Agustus 2023 14:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bapas Kelas II Purwokerto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pertemanan Anak dengan Residivis Kasus Pencurian Membuat Anak Diproses Hukum
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banyumas, Info_PAS_SM saat ini sedang menjalani proses hukum di Polsek Baturaden karena terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. SM yang masih kategori Anak karena baru berusia 16 tahun 9 bulan berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU SPPA sehingga diproses hukum dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak.
ADVERTISEMENT
Anak SM menerima ajakan temannya yang bernama SH untuk mencuri sepeda motor milik Korban di Desa Karantengah. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto Roizal Mubarok, melakukan wawancara  terhadap Anak dan orang tua di Polsek Baturaden untuk menggali data guna keperluan penyusunan Litmas Anak yang bersangkutan. Selain itu data juga digali dari pihak Korban, Penyidik, Pemerintah Setempat serta warga masyarakat dimana Anak tinggal.
Dalam penggalian data awal terlihat bahwa Anak melakukan tindak pidana pencurian karena faktor pergaulan buruk hingga mengenal seorang residivis kasus pencurian bernama SH. Pembimbing Kemasyarakatan kemudian berpesan “Setelah ini harus belajar mencari pergaulan dengan teman yang baik agar tidak terjerumus dengan hal negatif apalagi sampai melanggar hukum kembali, “ pesan Roizal pada SM. (Roiz/AHK/YR)
ADVERTISEMENT