Konten dari Pengguna

Rekomendasi Dalam Penyusunan Penelitian Kemasyarakatan

Bapas Kelas II Purwokerto
akun ini dikelola tim Humas Bapas Purwokerto Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
5 September 2022 11:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bapas Kelas II Purwokerto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rekomendasi Dalam Penyusunan Penelitian Kemasyarakatan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dimaksudkan untuk mengemukakan kondisi Klien selama menjalani pembinaan serta kelayakan penjamin dan pihak keluarga terkait evaluasi atas usulan Litmas. Pada bagian akhir Laporan Penelitian Kemasyarakatan akan disampaikan kesimpulan dan rekomendasi. Kesimpulan meliputi data pribadi, keluarga dan perkembangan kehidupan sosial klien, latar belakang dilakukannya tindak pidana/kejahatan, dan keadaan korban. Rekomendasi berupa alternatife solusi pemecahan masalah, sekaligus dengan memberikan pertimbangan yuridis, sosiologis untuk kepentingan program pembinaan yang terbaik bagi Klien.
ADVERTISEMENT
Untuk memberikan rekomendasi yang menyatakan layak dan tidaknya seorang warga binaan pemasyarakatan/narapidana memperoleh program integrasi, Pembimbing Kemasyarakatan tidak serta merta memberikan rekomendasi layak atau tidak. Akan tetapi untuk memberikan rekomendasi harus dilakukan berbagai penggalian data yan diperoleh dari berbagai sumber, baik asesmen terhadap Narapidana, penggalian data terhadap warga masyarakat dan tanggapan dari pihak korban.
“Saya tegaskan kepada seluruh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto, untuk penyusunan laporan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) Integrasi , segera lakukan asesmen ke Narapidana dan kunjungan ke masyarakat, baik ke penjamin, tokoh masyarakat, aparat desa dan ke pihak korban’’ tegas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Plt Kepala Bapas Purwokerto, Slamet Wiryono saat memberikan pengarahan pada Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di aula Bapas Purwokerto, Selasa 30 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Plt Kepala Bapas Purwokerto bahwa ketika nantinya Narapidana/Warga Binaan Pemasyarakatan menjalani program integrasi, kehidupannya diharapkan akan dapat lebih baik dan tidak akan tersangkut lagi dengan tindak pidana. Untuk itu jaminan keselamatan saat menjalani proses integrasi adalah yang utama.
Pernyataan Plt Kepala Bapas Purwokerto ini diamini oleh Pembimbing Kemasyarakatan Madya yang kerap mendampingi dan mengevaluasi proses penyusunan laporan Penelitian Kemasyarakatan.
“Ketika Pihak Korban menyatakan keberatan atas diberikannya program integrasi kepada Pelaku tindak pidana, maka seorang Pembimbing Kemasyarakatan harus dapat memberikan jalan keluar yang akan menguntungkan bagi kedua pihak, baik bagi pelaku maupun korban” ujar Hadi Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Purwokerto.
Sesuai ketentuan yang berlaku bahwa, jika nantinya Warga Binaan Pemasyarakatan menjalani integrasi, maka dia akan berbaur dengan masyarakat di tempat dia menjalani integrasi, dengan bimbingan dan pengawasan oleh Bapas.
ADVERTISEMENT
Ada kalanya walaupun sudah menjalani pidana sebagai akibat dari perbuatan pidana yang telah dilakukan, sebagian korban belum ikhlas menerima kehadiran Pelaku yang telah merugikan korban bila keluar dari Lapas/Rutan karena menjalani integrasi, padahal di tempat tersebut Pelaku akan berbaur dan sering bertemu dengan korban. Kondisi tersebut tentu akan menjadi hambatan bila pelaku yang menjalani Integrasi tidak mendapat dukungan dari sebagian masyarakat termasuk pihak korban. Sehingga seorang Pembimbing Kemasyarakatan akan mencari jalan keluar dan salah satunya dengan melakukan mediasi antara pihak korban dan pelaku serta melibatkan aparat terkait.
“Apabila dalam mediasi diperoleh kesepakatan antara Pelaku dan korban untuk menjamin bahwa jika Pelaku nantinya menjalani integrasi keselamatannya tidak dalam terancam, maka Pembimbing Kemasyarakatan akan merekomendasikan layak untuk diberikan program Integrasi. Namun jika sebaliknya bila nantinya Pelaku saat menjalani integrasi akan terancam keselamatannya, maka tidak akan diberikan program integrasi dengan pertimbangan adanya kemungkinan ancaman keselamatan sehingga lebih baik menyelesaikan pembinaan di dalam Lapas /Rutan, karena inilah yang terbaik bagi Narapidana” jelas Hadi.
ADVERTISEMENT
Rekomendasi tersebut sejalan dengan ketentuan dalam penyusunan Laporan Penelitian Kemasyarakatan bahwa Rekomendasi yang diberikan ini harus berupa alternatif solusi pemecahan masalah, sekaligus dengan memberikan pertimbangan yuridis, sosiologis untuk kepentingan terbaik bagi Klien. (HPH)