Wujudkan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Bapas Kelas II Purwokerto
akun ini dikelola tim Humas Bapas Purwokerto
Konten dari Pengguna
29 Agustus 2023 21:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bapas Kelas II Purwokerto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Humas Bapas Purwokerto
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Humas Bapas Purwokerto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Purwokerto, Infotopas- Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaannya di Lembaga Pemasyarakatan, namun demikian narapidana tetap diberikan hak berupa Remisi, Asimilasi, Cuti Bersyarat, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas dan Pembebasan Bersyarat dengan tetap memperhatikan ketentuan maupun persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti menjelang Bebas, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat. Berkaitan dengan hal tersebut Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Purwokerto (Titi Marfungah) melakukan wawancara dengan WBP Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto an. RA. WBP tersebut telah memenuhi persyaratan sehingga dari Pihak Lapas akan diusulkan dalam Progran reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat. Pada saat wawancara WBP tersebut menyampaikan persaannya, sangat bahagia dan bersyukur bisa mendapatkan kesempatan untuk susulkan PB dan berharap usulannya cepat terealisasi sehingga bisa kembali tinggal bersama keluarganya, selain itu WBP juga berjanji tidak akan melakukan pelanggaarn hukum lagi. (TM/KE/DP)
ADVERTISEMENT