Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Di RUU KWN, Hipmi Dorong Porsi Saham Mitra Lokal Investor Minimal 15 %
7 Juni 2018 10:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
Tulisan dari spc total tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jumlah pengusaha nasional dinilai masih belum ideal. Saat ini, populasi pengusaha baru mencapai 3,1 persen dari total penduduk. Terjadi tren kenaikan dari sebelumnya 1,67 persen tahun 2013. Namun, dibandingkan dengan negara lain, rasio wirausaha Indonesia masih sangat kecil, dan belum memenuhi rasio yang ideal.
ADVERTISEMENT
Sebab itu, berbagai kebijakan mesti diarahkan untuk mendorong tumbuhnya kewirauhaan. Salah satu kebijakan itu, Hipmi mengusulkan agar setiap investasi yang masuk ke berbagai daerah melibatkan mitra lokal yakni pengusaha setempat. Mitra lokal ini diberi porsi saham minimal sebesar 15 %. “Ketentuan untuk mengatur investasi yang masuk ke daerah dengan untuk menyertakan wirausaha daerah dengan persentase kemitraan minimal 15% bagi mitra lokal, “ ujar Ketua Umum BPP Hipmi Bahlil Lahadalia pada Rapat Dengar Pendapat dengan Pansus RUU Kewirausahaan Nasional (KWN) di DPR-RI, Senayan, Jakarta kemarin
.
Bahlil mengatakan, selain dapat menjaga stabilitas investasi, kebijakan ini juga memberi peran bagi mitra lokal untuk membangun perekonomian daerahnya sendiri. “Mitra lokal ini juga tidak menjadi penonton di daerahnya sendiri,” ucap Bahlil. RDP dipimpin oleh Andreas Eddy Susetyo, Ketua Pansus RUU Kewirausahaan Nasional DPR-RI dan dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus lainnya. Bahlil didampingi oleh puluhan pimpinan Hipmi daerah dan sejumlah pengurus pusat BPP Hipmi. RDP dimulai pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 13.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Bahlil juga mengusulkan agar sebanyak 40 % kredit perbankan dialokasikan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Kita usulkan ada ketentuan bagi bank umum untuk mengalokasikan 40% dari total kreditnya untuk pembiayaan UMKM sebagaimana tercantum dalam draft usulan di Pasal 34 ayat (3) RUU Kewirausahaan Nasional,” ujar dia.
Bahlil mengatakan, ketentuan ini penting untuk mendorong tindakan afirmasi bagi pengusaha nasional dari pemerintah. “Dengan demikian ketentuan ini mewadahi naik kelasnya pengusaha menengah ke pengusaha besar yang memiliki komitmen yang kuat terhadap pembangunan bangsa. Hal tersebut tercantum dalam pasal 37 ayat 1 RUU Kewirausahaan Nasional,” ujar Bahlil.
Bahlil mengatakan, draft RUU Kewirausahaan melampirkan sebanyak 258 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Di dalam draft RUU tersebut, Hipmi mengusulkan perubahan sebanyak 65 isu strategis. Di antara isu strategis tersebut, Hipmi mengusulkan alokasi APBN untuk pengembangan kewirausahaan sebanyak 5 %. Bahlil mengatakan, kondisi kewirausahaan sat ini sangat timpang. Jumlah wirausaha mikro dan kecil sangat besar (99,9%), sedangkan wirausaha menengah sangat kecil (0,1%). Padahal selama ini, wirausaha UMKM memiliki komitmen kebangsaan yang kuat dan mampu mempercepat pemerataan ekonomi nasional. (***)
ADVERTISEMENT