Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengamat: Publik Kesulitan Mengakses Draft Revisi UU Minerba
15 Mei 2018 18:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
Tulisan dari spc total tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi VII DPR menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) bisa rampung pada pertengahan tahun ini. Saat ini, draft revisi UU Minerba masih digodok oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, draft revisi UU Minerba tersebut masih sangat susah diakses oleh publik. Hal tersebut diutarakan Pengamat Energi dan Pertambangan Eva A. Djauhari pada Diskusi Publik yang digelar oleh Djakarta Mining Club di Westin Hotel, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (16/05/2018). “Saya mengapresiasi upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pemprakarsa atas revisi Undang-undang Minerba (UU Minerba) ini. Namun demikian sangat disayangkan bahwa akses publik terhadap draft revisi UU Minerba ini masih sangat sulit,” ujar Eva yang juga sebagai Ketua Pelaksana Revisi UU Minerba Perhimpunnan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) ini.
Eva mengingatkan, undang-undang memberikan hak kepada masyarakat atau publik untuk berpartisipasi dengan cara memberikan masukan secara lisan atau tertulis kepada pemerintah atau DPR. Sebab itu, Eva meminta agar DPR membuka akses sebesar-besarnya kepada publik agar UU ini memperoleh masukan yang komprehensif dari masyarakat atau stakeholders sektor pertambangan.
ADVERTISEMENT
Eva mengatakan, mengingat waktu revisi yang sangat singkat dan padat, DPR perlu mendorong keterbukaan dan percepatan revisi tersebut. “Kita harapkan semua masukan segera dimasukan dan dipertimbangkan agar jangan sampai muncul revisi-revisi lagi ke depan, atau sampai dibawah lagi ke Mahkama Konstitusi dan sebagainya,” tegas Eva.
Dia mengatakan, padatnya agenda politik tahun ini dan tahun depan membuat tantangan revisi atas UU ini sangat tinggi. “Utamanya dari segi waktu. Tahun depan ada tahun politik juga. Kalau sampai terpilih anggota DPR yang baru, tentu kita mulai lagi dari nol. Ini tantangannya,” tegas Eva.
Dalam diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yakni wakil dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Lukman Manaluang (Himpunan Perencanaan Wilayah dan Perdesaan), Bisman Bhaktiar (Pusat Studi Hukum Energi & Pertambangan/PUSHEP), Bob Kamandanu (PT Trafigura Indonesia), Julian Hill (Deloitte), serta Eva A. Djauhari (Armila & Rako).
ADVERTISEMENT
Dorong Investasi
Sebelumnya Eva juga mengatakan, revisi tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan investasi, konsisten dan dapat diterapkan dalam jangka panjang. “Kita harap betul-betul bisa mendorong investasi dan dalam jangka panjang secara konsisten dapat diterapkan,” ujar Eva.
Eva mengatakan, revisi tersebut mesti mampu mengatasi permasalahan-permasalahan yang selama ini muncul dan mampu menjawab tantangan dimasa mendatang. Jadi, UU Minerba harus bisa mengakomodir seluruh pemangku kepentingan termasuk industri (pelaku usaha), bangsa dan rakyat Indonesia. Untuk itu revisi ini tidak boleh hanya difokuskan kepada isu-isu tertentu saja yang rentan dijadikan komoditas politik.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII Satya Widya Yudha mengatakan proses RUU Minerba diperkirakan akan lebih cepat rampung sebab pihaknya tengah melakukan komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan Baleg. Harapannya, proses ini tidak lagi menemui hambatan. Dia memperkirakan, pembahasan UU ini akan lebih cepat dari pembahasan revisi UU Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pembahasan UU Migas lebih lambat karena masih perlu menyamakan pemahaman antara Komisi VI dan Komisi VII.
Dia menjelaskan draft revisi UU Minerba yang sedang dibahas menekankan soal aturan hilirisasi pertambangan mineral dan batu bara. Selain itu terdapat bab khusus yang membahas insentif bagi pelaku usaha tambang, yang dinilai penting agar pelaku usaha bersemangat dalam berinvestasi. Dengan adanya revisi UU Minerba ini, Satya menilai tidak akan membuat hilirisasi diberi relaksasi agar pertumbuhan industri hilir semakin baik. Sehingga Kementerian Perindustrian akan lebih mudah mengawasi dan menjalankan program hilirisasi.(***)
ADVERTISEMENT