Konten dari Pengguna

Menata Ulang Kebijakan Ketenagakerjaan Menghadapi Ekonomi Berbasis Teknologi

Sri Harjanto Adi Pamungkas

Sri Harjanto Adi Pamungkas

Dosen Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI dan Analis Kebijakan Publik (Berfokus pada isu Kebijakan Publik, Ekonomi dan Future Studies).

·waktu baca 9 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sri Harjanto Adi Pamungkas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto oleh Afif Ramdhasuma di Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh Afif Ramdhasuma di Unsplash

Kemajuan pesat berbagai aspek teknologi telah mengubah secara signifikan proses-proses ekonomi dan pengorganisasian kerja di seluruh dunia. Kemunculan ekonomi digital (Berdykulova dkk., 2014; Hojeghan & Esfangareh, 2011; Kim, 2006), advance robotics (Schwab, 2017), dan cyber-physical system (Haque, Aziz, & Rahman, 2014) telah mendorong berbagai perubahan signifikan dalam dunia kerja.

Transformasi ini telah mendorong munculnya berbagai skema kerja baru, termasuk ketenagakerjaan berbasis platform (misalnya, transportasi online, e-commerce, dan pekerja lepas daring), hubungan kerja jarak jauh yang dimungkinkan oleh konektivitas digital, serta berbagai model kontrak kerja baru yang mendorong fleksibilitas, tetapi juga meningkatkan kerentanan sosial-ekonomi.

Kemajuan teknologi telah menghadirkan dua sisi kontradiktif bagi sektor ketenagakerjaan. Pada satu sisi, di Indonesia, ekspansi berbagai platform digital telah menciptakan peluang kerja baru. Berbagai peluang kerja baru ini muncul di berbagai bidang ekonomi, mulai dari transportasi, perdagangan, hingga jasa dan lain sebagainya.

Ilustrasi pedagang online Foto: Shutter Stock

Namun pada sisi lain, berbagai studi menunjukkan bahwa pekerjaan-pekerjaan ini sering kali tidak memiliki perlindungan sosial dan fluktuasi pendapatan yang penuh ketidakpastian, serta berada dalam sektor ketenagakerjaan informal. Lebih lanjut, otomatisasi dan digitalisasi meningkatkan produktivitas, tetapi juga mengubah permintaan tenaga kerja ke arah kompetensi yang lebih tinggi seperti literasi digital, pemrograman, dan pemecahan masalah teknis. Oleh karena itu, transisi teknologi ini menghadirkan peluang untuk inovasi sekaligus tantangan bagi pemenuhan kompetensi dan adaptasi ketenagakerjaan yang efektif.

Secara lebih spesifik, kemunculan berbagai skema kerja baru telah mempercepat transisi Indonesia menuju ekonomi berbasis digital yang membentuk transformasi ekonomi melalui dua jalur utama. Pertama, digitalisasi mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital, yang mencakup platform, layanan teknologi finansial, dan jaringan e-commerce yang memungkinkan transaksi dan model bisnis non-tradisional. Transformasi ini mencerminkan tren yang lebih luas menuju "ekosistem ekonomi berbasis internet yang holistik" yang mengintegrasikan e-commerce, e-learning, e-media, dan e-government (Berdykulova dkk., 2014).

Selain itu, pergeseran pola kerja telah menciptakan permintaan akan layanan dan keterampilan baru, sehingga merestrukturisasi sistem produksi dan dinamika pasar tenaga kerja menuju sektor-sektor yang bukan sekadar padat modal atau padat karya, melainkan juga padat pengetahuan (knowledge intensive).

Budi Karya tinjau program padat karya di STPI. Foto: Abdul Latif/kumparan

Tantangannya adalah sebagian struktur ekonomi Indonesia masih bergantung pada komoditas bernilai tambah rendah, seperti batu bara dan minyak sawit, sehingga membatasi kapasitasnya untuk bertransformasi ke industrialisasi bernilai tambah tinggi; situasi yang membuat Indonesia terjebak dalam middle-income trap.

Indonesia telah bertahan dalam posisi ini selama hampir tiga dekade, berjuang untuk bertransisi menuju ekonomi berpendapatan tinggi karena lemahnya peningkatan industri dan terbatasnya inovasi teknologi (Lubis et al., 2015; Ratnasari et al., 2023). Oleh karena itu, meskipun skema kerja baru mendorong ekspansi dan diversifikasi digital, skema tersebut belum secara fundamental mengubah ketergantungan struktural Indonesia pada sektor ekonomi berbasis komoditas sumber daya bernilai tambah rendah.

Transformasi ekonomi yang didorong oleh kemajuan teknologi telah menghasilkan pergeseran besar dalam permintaan tenaga kerja, sebuah fenomena yang sering digambarkan sebagai perubahan teknis yang berorientasi pada keterampilan yang bersifat knowledge intensive. Permintaan terkait pekerjaan rutin dan manual yang dapat dengan mudah diotomatisasi telah mengalami penurunan. Sementara itu, pekerjaan yang membutuhkan kecakapan penggunaan teknologi, literasi digital, dan manajemen data telah meningkat secara signifikan.

Ilustrasi Data Analytics. Foto: Dok. Kuncie/Telkomsel

Sebuah studi oleh CEBR, yang dikutip dalam Federasi Robotika Internasional (IFR, 2018), menemukan bahwa peningkatan satu unit dalam kepadatan robotik dikaitkan dengan peningkatan produktivitas sebesar 0,04%, dan bahwa investasi robotika menyumbang sekitar 10% dari pertumbuhan PDB per kapita di seluruh negara OECD. Hal yang melatarbelakangi terjadinya perubahan permintaan tenaga kerja dengan kompetensi teknologi.

Lalu apa dampaknya? McKinsey Global Institute (2019) memproyeksikan bahwa hingga 23 juta pekerja dapat kehilangan pekerjaan mereka hingga tahun 2030 karena otomatisasi dan adopsi teknologi. Studi yang sama menunjukkan bahwa jutaan orang lainnya perlu beralih ke kategori pekerjaan baru atau memperoleh keterampilan teknologi baru agar tetap dapat terserap di pasar tenaga kerja yang berkembang pesat.

Di Indonesia, hal ini menghadirkan tantangan ganda. Pertama, memfasilitasi peralihan tenaga kerja skala besar dari sektor berketerampilan rendah ke sektor berteknologi tinggi. Kedua, memastikan bahwa inisiatif pelatihan ulang keterampilan tenaga kerja selaras dengan kebutuhan industri untuk menghindari industrial mismatch. Tanpa intervensi kebijakan yang efektif, otomatisasi dapat memperdalam ketimpangan dengan menyingkirkan pekerja yang tidak memiliki kompetensi digital dan kecakapan teknologi.

Ilustrasi Ekonomi Hijau. Foto: Shutterstock

Dengan demikian, transformasi ekonomi di era digital tidak hanya memerlukan peningkatan produktivitas, tetapi juga adaptasi tenaga kerja yang strategis.

Tantangan utama bagi Indonesia dalam menyongsong transformasi ekonomi berbasis teknologi ini terkait dengan struktur demografi Indonesia, utamanya jika dilihat dari aspek pendidikan. Indonesia sebenarnya mencapai kemajuan signifikan dalam partisipasi pendidikan dasar di mana jumlah penduduk yang terdaftar dalam sistem pendidikan terus meningkat. Namun demikian, Indonesia masih menghadapi tantangan terkait rendahnya pencapaian pendidikan penduduk usia kerja. Mayoritas angkatan kerja masih terkonsentrasi pada kategori pendidikan rendah dan menengah, dengan akses terbatas ke kualifikasi pendidikan tinggi.

Berdasarkan data dari BPS (2024), sekitar 52% penduduk berusia 15 tahun ke atas hanya menyelesaikan pendidikan menengah pertama atau lebih rendah, sementara sekitar 70% angkatan kerja terdiri dari pekerja dengan pendidikan menengah atas atau lebih rendah. Komposisi pendidikan ini membatasi kemampuan negara untuk sepenuhnya memanfaatkan kemajuan teknologi dan peningkatan industri karena banyak pekerja tidak memiliki keterampilan dasar yang diperlukan untuk pekerjaan digital yang bersifat knowledge intensive.

Ilustrasi layanan pendidikan. Foto: Kemenkeu RI

Kesenjangan antara meningkatnya permintaan akan keterampilan teknologi tingkat tinggi dan terbatasnya kesiapan tenaga kerja domestik menciptakan tantangan keterampilan yang bersifat struktural, terutama di sektor-sektor yang mengadopsi teknologi otomatisasi dan manufaktur canggih. Lebih lanjut, terdapat tantangan lain yang tidak kalah mendesak untuk ditanggulangi yaitu banyaknya penduduk usia muda dalam kategori not in education, employment and training (NEET).

Sebanyak 20,3% pemuda berusia 15–24 tahun, atau sekitar 9 juta orang, termasuk dalam kategori NEET yang artinya tidak berada dalam pendidikan, tidak juga sedang bekerja, sekaligus tidak sedang mengikuti program pelatihan (BPS, 2025). Kondisi ini merepresentasikan kebutuhan mendesak akan inisiatif kebijakan dan investasi sistematis dalam sektor ketenagakerjaan di Indonesia.

Tantangan besar lainnya adalah pasar tenaga kerja Indonesia masih didominasi sektor informal. Hal ini menimbulkan tantangan struktural yang besar bagi transformasi ekonomi yang inklusif dan berbasis teknologi.

Pekerja melintasi pedestrian saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (10/10/2025). Foto: Darryl Ramadhan/kumparan

BPS (2024) mencatat bahwa hampir 60% dari total angkatan kerja bekerja di sektor informal. Pekerjaan informal dicirikan oleh rendahnya jaminan kerja, ketiadaan perlindungan sosial, pendapatan yang tidak stabil, dan terbatasnya akses terhadap pengembangan keterampilan. Sebagian besar pekerja informal tidak menikmati skema jaminan sosial nasional seperti BPJS Ketenagakerjaan dan beroperasi tanpa kontrak kerja formal, sehingga mereka rentan terhadap guncangan ekonomi dan disrupsi teknologi.

Seiring dengan percepatan transformasi teknologi, pekerja informal—yang biasanya kurang memiliki keterampilan digital dan dukungan kelembagaan—berisiko tinggi terpinggirkan dari sektor-sektor yang sedang berkembang. Tanpa intervensi yang terarah, digitalisasi dapat memperparah ketimpangan karena manfaat pertumbuhan produktivitas terutama dirasakan oleh pekerja formal dan terampil. Oleh karena itu, kebijakan yang memformalkan tenaga kerja informal, memperluas perlindungan sosial, dan memfasilitasi akses pelatihan sangat penting untuk diprioritaskan.

Terdapat tiga agenda strategis bagi Indonesia yang perlu didorong untuk mengatasi tantangan ketenagakerjaan pada era ekonomi baru ini. Pertama, kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan daya saing tenaga kerja Indonesia, utamanya terkait daya saing teknologi digital. Apabila dilihat dari World Digital Competitiveness Index, daya saing digital Indonesia berada di peringkat ke-43 dari 67 negara pada tahun 2024, menempatkannya di antara 20 negara terbawah secara global dalam hal kemampuan adaptasi digital dan kesiapan talenta (IMD, 2024).

Ilustrasi rupiah digital atau uang digital. Foto: Wael Khalill alfuzai/Shutterstock

Posisi tersebut menggarisbawahi ketertinggalan besar dalam kapabilitas tenaga kerja yang diperlukan dalam ekonomi digital. Akibatnya, respons kebijakan yang efektif harus memprioritaskan peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan ulang (reskilling) sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia.

Langkah strategis dapat dilakukan melalui penguatan kolaborasi dengan pelaku sektor swasta, platform digital, dan lembaga pendidikan dapat mempercepat adaptasi kurikulum terhadap tuntutan industri yang terus berkembang. Pada akhirnya, investasi berkelanjutan dalam sumber daya manusia melalui kebijakan pelatihan ulang dan peningkatan keterampilan sangat penting untuk mengubah keunggulan demografis menjadi kapasitas digital yang produktif.

Agenda strategis kedua adalah menyiapkan jaring pengaman sosial yang relevan dengan era ekonomi digital saat ini. Hal ini penting mengingat adanya potensi meningkatnya risiko kehilangan pekerjaan bagi pekerja berketerampilan rendah dan informal. Apalagi mengingat di Indonesia, 8,5% penduduk tergolong miskin berdasarkan garis kemiskinan nasional BPS.

Gedung Badan Pusat Statistik. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Namun, ketika menggunakan standar kemiskinan Negara Berpenghasilan Menengah Atas dari Bank Dunia, proporsinya meningkat drastis menjadi 68%, menunjukkan tingkat kerentanan sosial ekonomi yang jauh lebih tinggi (BPS, 2024; Bank Dunia, 2025). Angka-angka ini menyoroti kondisi rentan jutaan penduduk Indonesia yang masih sangat rentan terhadap guncangan, seperti krisis ekonomi, inflasi, dan pengangguran akibat otomatisasi.

Di luar upaya pelatihan dan peningkatan keterampilan, jaring pengaman sosial adaptif sangat penting untuk memitigasi biaya transisi perubahan teknologi. Inovasi kebijakan seperti Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk pengangguran akibat adaptasi teknologi dan perluasan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjangkau tenaga kerja di sektor informal merupakan langkah awal menuju yang dapat dimulai. Jaring pengaman sosial perlu memperhatikan berbagai aspek, seperti cakupan pekerja informal dan pekerja lepas, durasi dukungan, dan integrasi dengan program upskilling dan reskilling.

Oleh karena itu, sistem perlindungan sosial yang siap menghadapi masa depan harus menyeimbangkan keberlanjutan fiskal dengan inklusivitas, memastikan tidak ada pekerja yang tidak terlindungi di tengah transformasi struktural ekonomi digital.

Ilustrasi Uang Rupiah Foto: Thinkstock

Agenda kebijakan ketiga terkait dengan transformasi struktural. Dalam jangka menengah hingga panjang, kebijakan sosial dan ekonomi Indonesia harus berevolusi dari menyediakan jaring pengaman ketenagakerjaan jangka pendek menuju berfokus pada transformasi struktural. Kebijakan ketenagakerjaan dan kebijakan sosial perlu mengintegrasikan agenda upskilling serta reskilling keterampilan berbasis teknologi, peningkatan produktivitas melalui kerja antara manusia dengan teknologi, dan inklusi kebijakan yang menjangkau pekerja di sektor informal dan pemuda dalam kategori NEET. Transformasi struktural membutuhkan bauran kebijakan yang koheren yang menghubungkan pengembangan kapabilitas teknologi, peningkatan industri, dan inklusi sosial, yang memastikan bahwa daya saing digital menghasilkan kesejahteraan bersama.

Sebagai kesimpulan, kebijakan ketenagakerjaan memainkan peran penting dalam memediasi hubungan antara perubahan teknologi dan kesejahteraan sosial. Strategi koheren yang mengintegrasikan inisiatif peningkatan dan pelatihan ulang keterampilan, sistem perlindungan sosial adaptif, dan transformasi struktural jangka panjang sangat penting untuk memastikan bahwa manfaat kemajuan teknologi terdistribusi secara merata. Tanpa sinergi tersebut, digitalisasi berisiko memperlebar ketimpangan—menciptakan peluang kerja bernilai tinggi bagi pekerja terampil sekaligus menimbulkan ketidakstabilan pendapatan dan perpindahan di antara pekerja yang kurang terampil.

Oleh karena itu, kerangka kebijakan yang komprehensif—yang menggabungkan reformasi pendidikan, sistem pembelajaran seumur hidup, asuransi sosial inklusif, dan insentif struktural—diperlukan untuk mengubah inovasi teknologi menjadi fondasi bagi kesejahteraan bersama. Dalam konteks Indonesia, menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan dan kesejahteraan dengan agenda transformasi digital dan industri nasional akan menentukan apakah teknologi menjadi pendorong pertumbuhan inklusif atau sumber kesenjangan sosial baru. Agenda utamanya bukanlah menolak otomatisasi, melainkan merancang institusi, kebijakan, dan menyiapkan investasi yang memungkinkan setiap warga negara untuk berkembang dalam ekonomi digital.