Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
5 Produk Hukum Mahkamah Konstitusi yang Harus Kamu Ketahui
31 Oktober 2023 7:57 WIB
Tulisan dari Sri Hartanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu Lembaga Negara yang tugas dan wewenangnya diatur dalam UUD 1945 (vide Pasal 24C UUD 1945). Sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang pembentukannya diinisiasi dalam aturan peralihan Pasal III UUD 1945, Mahkamah Konstitusi akhirnya mampu memiliki payung hukum khusus sebagaimana termaktub dalam UU No. 24 Tahun 2003 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Mahkamah Konstitusi selalu mengeluarkan produk hukum yang bentuknya beragam.
Berdasarkan Peraturan MK No. 3 Tahun 2019 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi, terdapat 5 (lima) bentuk produk hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, antara lain:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi
Meskipun putusan MK memiliki kekuatan hukum yang final and binding, memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara umum, namun Putusan MK tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan (vide Pasal 8 ayat (1) UU P3).
Contoh: Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat pernah/sedang menjabat menjadi election official sebagai alternatif lain selain syarat batas usia minimum 40 tahun untuk menjadi Capres dan/atau Cawapres RI (PUU norma Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu); [1] Putusan MK No. 102/PUU-XXI/2023 tentang konstitusionalitas syarat pengkhianatan terhadap negara dan syarat batas usia untuk menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden RI (PUU norma Pasal 169 huruf (d) dan (q) UU Pemilu). [2]
ADVERTISEMENT
2. Ketetapan Mahkamah Konstitusi
Ketetapan MK juga tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan (vide Pasal 8 ayat (1) UU P3).
Contoh: Ketetapan MK No. 105/PUU-XXI/2023 tentang penarikan kembali permohonan pemohon terkait PUU norma Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu. [3]
Putusan MK dan/atau Ketetapan MK merupakan pernyataan MK yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum dalam rangka menjalankan kewenangan dan kewajiban MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
ADVERTISEMENT
3. Peraturan Mahkamah Konstitusi
Satu-satunya produk hukum MK yang termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan hanyalah Peraturan MK (vide Pasal 8 ayat (1) UU P3).
Peraturan MK merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum, baik dalam bidang yudisial maupun non-yudisial, yang materi muatannya dapat berupa ketentuan lebih lanjut dari UU MK atau ketentuan pemenuhan kebutuhan hukum MK.
Contoh: Peraturan MK No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang; Peraturan MK No. 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK); Peraturan MK No. 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum. [4]
ADVERTISEMENT
4. Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi
Peraturan Ketua MK tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan (vide Pasal 8 ayat (1) UU P3).
Peraturan Ketua MK merupakan peraturan tertulis yang berisi pedoman teknis yudisial yang memuat aturan yang mengikat bagi pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekjen MK, yang materi muatannya berisi pedoman pelaksanaan tugas teknis administratif peradilan.
Contoh: Peraturan Ketua MK No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Dalam Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. [5]
5. Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi
Keputusan Ketua MK tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan (vide Pasal 8 ayat (1) UU P3).
Keputusan Ketua MK merupakan penetapan tertulis yang berisi tindakan hukum yang bersifat konkret, individual, dan final dalam bidang non-yudisial, yang materi muatannya berisi tindak lanjut dari hal-hal di bidang non-yudisial untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban MK berdasarkan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Itulah 5 (lima) bentuk produk hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Peraturan MK No. 3 Tahun 2019 yang harus kamu ketahui.