7 Jenis Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang Diperiksa MKMK

An independent legal researcher and content creator at Sri Hartanti For Edu
Tulisan dari Sri Hartanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Baru - baru ini, publik digemparkan dengan dilaporkannya secara keseluruhan 9 (sembilan) Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh berbagai spektrum Pelapor. Pelaporan ini terjadi sebagai akibat problematika MK dalam memutus permohonan PUU Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu sebagaimana tertuang dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 ditengah pusaran politik pesta demokrasi 2024. Terlebih, putusan itu diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tepat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pembukaan pendaftaran pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden ke KPU.
Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 merupakan bukti konkret tunduknya MK didepan politik kepentingan salah satu kubu secara langsung. Ini tak terelakkan, lantaran Putusan MK yang dihasilkan memberikan shortcut bagi Gibran Rakabuming Raka yang pada saat bersamaan merupakan satu - satunya nama yang masuk dalam bursa calon Wakil Presiden dengan usia dibawah 40 (empat puluh) tahun dan sedang mejabat sebagai Walikota Solo untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon Presiden dari kubu Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada kontestasi pemilu 2024. Ditambah lagi, 6 (enam) hari setelah sidang putusan MK tersebut, kubu KIM resmi mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden, dan langsung mendaftar ke KPU 3 (tiga) hari setelah resmi diusung KIM.
Kenyataan itu tentu saja meruntuhkan citra MK dihadapan rakyat sebagai lembaga The Guardian of Constitution yang tidak dapat membuktikan independensi dan imparsialitasnya. "MK sudah terlanjur basah" dan sepertinya akan sulit untuk memulihkan citra dan kehormatannya kembali, terlebih dengan perubahan ketiga UU MK No. 7 Tahun 2020, sebenarnya MK telah kehilangan "mahkotanya" oleh karena kontrak politik pembentuk UU dengan MK dibalik permainan perubahan syarat usia hakim, lama masa jabatan hakim, dan dihilangkannya proses seleksi tiap 5 (lima) tahun sebagai Hakim Konstitusi yang sesungguhnya tak lebih urgen ketimbang menjawab kebutuhan terobosan hukum MK, seperti constitutional complain, constitutional question, dsb. [1]
Mengutip apa yang disampaikan Prof. Jimly Asshiddiqie, bahwa :
"ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia, seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik, baru kali ini"
-Prof. Jimly dalam rapat di Gedung MK, 26 Oktober 2023- [2]
Dilaporkannya 9 Hakim Konstitusi atas dasar dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi merupakan buah hasil putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang ditunggangi kepentingan politik golongan tertentu dalam suasana politik yang kental. Padahal, pada hakikatnya penentuan syarat batas minimum usia menjadi calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden RI in casu Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu (open legal policy) murni merupakan kewenangan pembentuk UU sebagai positive legislator. Justru dengan dilemparnya kewenangan positive legislator ke MK dengan dalih "menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi ... " akan berpotensi mengakibatkan bias kewenangan Lembaga Negara yang dapat menjadi bumerang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dikemudian hari dan merusak sistem ketatanegaraan.
Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi disampaikan pada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang secara de facto baru terbentuk, meski secara de jure telah terbentuk per 2 Februari 2023 melalui Peraturan MK No. 1 Tahun 2023 tentang MKMK. Lantas, sebenarnya apa itu MKMK?, apa saja jenis pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang diperiksa oleh MKMK?, dan sanksi apa yang dapat dijatuhkan oleh MKMK terhadap pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang terbukti dilakukan Hakim Terlapor?.
MKMK dan Keanggotaannya
Dalam Peraturan MK No. 1 Tahun 2023 tentang MKMK disebut bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merupakan perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) sebagaimana diatur dalam Peraturan MK No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Lebih lanjut, keanggotaan MKMK terdiri dari 3 (tiga) orang, yakni :
1 (satu) orang Hakim Konstitusi, yang saat ini dijabat oleh Wahiduddin Adams
1 (satu) orang tokoh masyarakat, yang saat ini dijabat oleh Bintan R. Saragih
1 (satu) orang akademisi berlatarbelakang bidang hukum, yang saat ini dijabat oleh Jimly Asshiddiqie
7 Jenis Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang Diperiksa MKMK
Adapun jenis - jenis pelanggaran yang diperiksa, antara lain :
Melakukan perbuatan tercela
Tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5x berturut - turut
Melanggar sumpah atau janji jabatan
Dengan sengaja menghambat MK memberi putusan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) UUD 1945
Melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi
Melanggar larangan sebagai Hakim Konstitusi : (a) Merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, anggota partai politik, pengusaha, advokat, atau pegawai negeri; (b) Menerima suatu pemberian atau janji dari pihak yang berperkara, baik langsung maupun tidak langsung; (c) Mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas suatu perkara yang sedang ditanganinya mendahului putusan.
Tidak melaksanakan kewajiban sebagai Hakim Konstitusi : (a) Menjalankan hukum acara sebagaimana mestinya; (b) Memperlakukan para pihak yang berperkara dengan adil, tidak diskriminatif, dan tidak memihak; (c) Menjatuhkan putusan secara objektif didasarkan pada fakta dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
3 Jenis Sanksi atas Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang Dapat Dijatuhkan MKMK
Terhadap pelanggaran yang dilakukan, MKMK dapat menjatuhkan sanksi sebagai berikut :
Teguran Lisan, jika menurut Majelis Kehormatan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran ringan
Teguran Tertulis, jika menurut Majelis Kehormatan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran ringan
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, jika menurut Majelis Kehormatan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat
Namun, jika Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, maka Majelis Kehormatan memulihkan nama baik Hakim Terlapor.
