Kupas Tuntas Aturan Baru Masa Jabatan Kepala Desa dalam UU Desa 2024

An independent legal researcher and content creator at Sri Hartanti For Edu
·waktu baca 10 menit
Tulisan dari Sri Hartanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Het recht hinkt achter de faiten aan
(hukum senantiasa tertatih - tatih mengejar perubahan zaman)
Itulah adagium hukum yang diamini pembentuk undang - undang dalam menggambarkan urgensi revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disingkat UU Desa 2014).
Meskipun UU Desa 2014 telah memiliki banyak aturan turunan, namun hal tersebut tidak memadamkan "api" pembentuk UU dalam merubahnya melalui UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disingkat UU Desa 2024).
Terdapat beberapa penormaan baru menyangkut Kepala Desa yang ditambahkan dalam UU Desa 2024, misalnya:
Penambahan hak jaminan ketenagakerjaan dan tunjangan purnatugas bagi Kepala Desa (Pasal 26 ayat (3) huruf c dan d UU 3/2024);
Penambahan kewajiban pengunduran diri bagi Kepala Desa apabila terjun dalam kontestasi pemilu maupun pilkada (Pasal 26 ayat (4) huruf g UU 3/2024);
Penambahan kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa di akhir masa jabatan (Pasal 27 huruf b UU 3/2024).
Adapun penormaan menyangkut Kepala Desa yang diubah, misalnya :
Pembatasan wewenang bagi Kepala Desa yang kini hanya dapat mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa pada Bupati/Walikota secara vertikal, tanpa berwenang langsung untuk mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa seperti sebelumnya (Pasal 26 ayat (2) huruf b UU 3/2024);
Perubahan masa jabatan dan periodisasi Kepala Desa (Pasal 39 UU 3/2024).
Beberapa penormaan menyangkut Kepala Desa yang dihapus dalam UU Desa 2024, misalnya:
Penghapusan syarat domisili untuk menjadi calon Kepala Desa, penghapusan ini selaras dengan Putusan MK No. 128/PUU-XIII/2015 yang pada intinya termasuk juga menyatakan bahwa syarat calon Kepala Desa sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 huruf g UU 6/2014 dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Urgensi Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa
Perubahan masa jabatan dan periodisasi Kepala Desa sedikit banyak dilatarbelakangi oleh aspirasi dari para Kepala Desa kepada DPR RI, yang mana masa jabatan Kepala Desa dalam UU Desa 2014, yakni 6 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali tersebut dirasa sangat melelahkan bagi para Kepala Desa.
Hal ini dikarenakan rentang waktu yang dirasa begitu pendek dibanding dengan tanggung jawab sebagai Kepala Desa yang harus dijalankan dalam memimpin Desa. Belum lagi, persoalan politik di Desa pasca pemilihan Kepala Desa masih terasa dan belum kondusif secara normal pasca terpilih, termasuk juga biaya politik yang dikeluarkan dalam setiap pemilihan Kepala Desa yang sangat tinggi. [NA RUU Desa, DPR RI, 2023]
Untuk itu, para Kepala Desa melalui Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengajukan aspirasi perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, yakni 9 tahun dan dapat diperpanjang untuk 2 kali masa jabatan (baca: 9 tahun, dapat diperpanjang maksimal 2 kali). [NA RUU Desa, DPR RI, 2023] Artinya, APDESI mengusulkan perubahan masa jabatan Kepala Desa dari yang semula 6 tahun x 3 periode, menjadi 9 tahun x 3 periode.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, pembentuk UU merevisi norma terkait. Namun, penulis tidak menemukan catatan resmi mengenai rasio legis pembentuk UU dalam mengubah numerik open legal policy tersebut.
Meski demikian, secara garis besar MK dalam putusannya menekankan, bahwa:
... dinamika perubahan pada pengaturan mengenai masa jabatan Kepala Desa sangatlah tergantung pada faktor filosofis, yuridis, dan sosiologis yang mempengaruhi pada saat ketentuan tersebut dibuat. Dengan kata lain, apabila suatu saat pembentuk undang - undang berpendirian bahwa dengan memperhatikan perkembangan masyarakat terdapat kebutuhan untuk membatasi masa jabatan Kepala Desa, termasuk dengan menentukan periodisasi masa jabatan yang mungkin saja berbeda dengan ketentuan sebelumnya, hal itu tidaklah serta merta dapat diartikan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang pertimbangan untuk melakukan pembatasan demikian tidak memuat hal - hal yang dilarang oleh UUD 1945. Termasuk juga apabila terdapat pembedaan mengenai jangka waktu Kepala Desa menjabat dengan masa jabatan publik lainnya, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang - undang. ...
Perubahan Signifikan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam UU Desa 2024
Perubahan masa jabatan dan periodisasi Kepala Desa dapat dilihat dari perbandingan pasal dalam undang - undang berikut :
UU Desa 2014
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut - turut atau tidak secara berturut - turut.
UU Desa 2024
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
k. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan; dan
Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut - turut atau tidak secara berturut - turut.
Melihat perbandingan pasal dalam UU Desa 2014 dan UU Desa 2024, dapat dipahami bahwa pada hakikatnya UU Desa 2024 mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode (baca: 16 tahun), baik secara berturut - turut maupun tidak. [1]
Hal ini berbeda dengan UU Desa 2014 yang mengatur masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dengan maksimal 3 periode (baca: 18 tahun), baik secara berturut - turut maupun tidak. Pun pula dengan tuntutan APDESI yang mengusulkan masa jabatan selama 9 tahun dengan maksimal 3 periode (baca: 27 tahun), baik secara berturut - turut maupun tidak.
Masa Jabatan Kepala Desa: Sudut Pandang Sejarah Hukum
Sebagai bahan perbandingan sejarah hukum, masa jabatan dan periodisasi Kepala Desa telah beberapa kali mengalami perubahan seiring dengan direvisinya UU Pemerintahan Daerah dan UU Desa dari waktu ke waktu, yang dapat dilihat sebagai berikut:
Masa jabatan Kepala Desa paling lama 8 tahun. UU ini dibuat dengan sama sekali tidak mengatur perihal pembatasan periodisasi masa jabatan Kepala Desa layaknya Pasal 7 UU 5/1979.
Masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. 8 tahun = 1 periode masa jabatan, dan maksimal hanya dapat menjabat 16 tahun = 2 periode.
Masa jabatan Kepala Desa adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan. 5 tahun = 1 periode masa jabatan, dan maksimal hanya dapat menjabat 10 tahun = 2 periode. Namun, Daerah Kabupaten dapat menetapkan masa jabatan Kepala Desa sesuai dengan sosial budaya setempat.
Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. 6 tahun = 1 periode, dan maksimal hanya dapat menjabat 12 tahun = 2 periode. Namun, hal ini dapat dikecualikan bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang keberadaannya masih hidup dan ditentukan dalam Perda.
Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat dipilih kembali maksimal untuk 2 kali masa jabatan. 6 tahun = 1 periode, dan maksimal dapat menjabat 18 tahun = 3 periode.
Masa jabatan Kepala Desa adalah 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan. 8 tahun = 1 periode, dan maksimal dapat menjabat 16 tahun = 2 periode.
Aturan Pengunci Bagi Masa Jabatan Kepala Desa: Berkah atau Masalah?
Pada hakikatnya, masa jabatan dan periodisasi Kepala Desa saat ini adalah 8 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali secara berturut - turut maupun tidak (Pasal 39 UU 3/2024). Namun di era transisi UU Desa 2014 ke UU Desa 2024 terdapat pengecualian dalam hal - hal tertentu, yakni :
Pertama
Kepala Desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU Desa 2024 berlaku, dapat mencalonkan diri 1 periode lagi sesuai UU Desa 2024.
Artinya, dalam hal terdapat Kepala Desa yang telah menjabat selama 2 periode (12 tahun), ia dapat mencalonkan diri 1 periode lagi sesuai UU Desa 2024, dan apabila terpilih maka masa jabatan yang diembannya pada periode ke-3 adalah 8 tahun. Secara numerik, Kepala Desa demikian menduduki jabatan selama total 6 tahun + 6 tahun + 8 tahun = 20 tahun.
Kedua
Kepala Desa yang masih menjabat pada periode 1 menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai ketentuan UU Desa 2024, dan dapat mencalonkan diri 1 periode lagi sesuai ketentuan UU Desa 2024. 88
Artinya, dalam hal Kepala Desa masih menjabat pada periode 1 sesuai dengan ketentuan UU Desa 2014, ia menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai ketentuan UU Desa 2024 (8 tahun), dan dapat mencalonkan diri 1 periode lagi sesuai UU Desa 2024. Apabila terpilih, masa jabatan yang diembannya pada periode ke-2 adalah 8 tahun. Secara numerik, Kepala Desa demikian menduduki jabatan selama total 8 tahun + 8 tahun = 16 tahun.
Ketiga
Kepala Desa yang masih menjabat pada periode 2 menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai ketentuan UU Desa 2024, dan dapat mencalonkan diri 1 periode lagi sesuai ketentuan UU Desa 2024.
Artinya, dalam hal Kepala Desa masih menjabat pada periode 2 sesuai dengan ketentuan UU Desa 2014, ia menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai ketentuan UU Desa UU Desa 2024 (8 tahun), dan dapat mencalonkan diri 1 periode lagi sesuai UU Desa 2024. Apabila terpilih, masa jabatan yang diembannya pada periode ke-3 adalah 8 tahun. Secara numerik, Kepala Desa demikian menduduki jabatan selama total 6 tahun + 8 tahun + 8 tahun = 22 tahun.
Keempat
Pasal 118 huruf c UU 3/2024
Kepala Desa yang masih menjabat pada periode 3 menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan UU Desa 2024.
Artinya, dalam hal Kepala Desa masih menjabat pada periode 3 sesuai UU Desa 2014, ia menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan UU 3/2024 (8 tahun). Secara numerik, Kepala Desa demikian menduduki jabatan selama total 6 tahun + 6 tahun + 8 tahun = 20 tahun.
Kelima
Kepala Desa yang telah terpilih sesuai UU Desa 2014 namun belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan UU Desa 2024, yakni 8 tahun.
Keenam
Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan Februari 2024 dapat memperpanjang masa jabatannya sesuai dengan ketentuan UU Desa 2024.
Secara numerik, Kepala Desa demikian menduduki jabatan selama total 6 tahun + 6 tahun + 8 tahun = 20 tahun.
Dalam prakteknya, aturan peralihan ini (Pasal 118) akan dapat memunculkan Kepala Desa yang menjabat lebih dari 2 periode yang merupakan prinsip utama pembatasan masa jabatan Kepala Desa yang dianut oleh UU Desa 2024. Keadaan demikian secara tersirat dapat dipandang sebagai "hadiah politik" atau "transaksi politik" bagi para Kepala Desa sebagai muara dari diperpanjangnya masa jabatan para Kepala Desa dalam era transisi keberlakuan UU Desa 2014 ke UU Desa 2024, yang bahkan akan dapat menjabat hingga maksimal 22 tahun lamanya (Pasal 118 huruf b UU 3/2024), mendekati numerik yang diaspirasikan APDESI, yakni maksimal 27 tahun. Jika dipandang sebagai "hadiah politik", perubahan masa jabatan ini rentan menimbulkan :
Terhambatnya proses alih generasi kepemimpinan pada tingkat Desa;
Terjadinya peningkatan potensi power tends to corrupt sebab terlalu lama berkuasa;
Berkurangnya akuntabilitas pada masyarakat Desa;
Ketidakadilan bagi para calon Kepala Desa lainnya yang memiliki kapabilitas dalam memimpin Desa, namun harus menunggu lebih lama untuk mendapat kesempatan; hingga
Pelemahan prinsip - prinsip demokrasi di tingkat Desa.
Meski kini masa jabatan Kepala Desa maksimal adalah 16 tahun (2 periode), namun masa transisi keberlakuan UU ini sebaliknya secara positif dapat dipandang : memberikan keuntungan bagi Kepala Desa untuk memaksimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta pelaksanaan tugas dan wewenangnya; memunculkan stabilitas pemerintahan Desa, sebab rentang waktu pergantian Kepala Desa menjadi lebih panjang dari sebelumnya.
Untuk itu, penting kiranya secara kolektif melakukan social control yang proaktif sebagai mekanisme checks and balances pengimplementasian ketentuan masa jabatan Kepala Desa demi terciptanya social welfare di spektrum Desa.
