Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Kupas Tuntas Aturan Baru Masa Jabatan Kepala Desa dalam UU Desa 2024
31 Juli 2024 6:21 WIB
·
waktu baca 10 menitTulisan dari Sri Hartanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Itulah adagium hukum yang diamini pembentuk undang - undang dalam menggambarkan urgensi revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disingkat UU Desa 2014).
ADVERTISEMENT
Meskipun UU Desa 2014 telah memiliki banyak aturan turunan, namun hal tersebut tidak memadamkan "api" pembentuk UU dalam merubahnya melalui UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disingkat UU Desa 2024).
Terdapat beberapa penormaan baru menyangkut Kepala Desa yang ditambahkan dalam UU Desa 2024, misalnya:
ADVERTISEMENT
Adapun penormaan menyangkut Kepala Desa yang diubah, misalnya :
Beberapa penormaan menyangkut Kepala Desa yang dihapus dalam UU Desa 2024, misalnya:
ADVERTISEMENT
Urgensi Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa
Perubahan masa jabatan dan periodisasi Kepala Desa sedikit banyak dilatarbelakangi oleh aspirasi dari para Kepala Desa kepada DPR RI, yang mana masa jabatan Kepala Desa dalam UU Desa 2014, yakni 6 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali tersebut dirasa sangat melelahkan bagi para Kepala Desa.
Hal ini dikarenakan rentang waktu yang dirasa begitu pendek dibanding dengan tanggung jawab sebagai Kepala Desa yang harus dijalankan dalam memimpin Desa. Belum lagi, persoalan politik di Desa pasca pemilihan Kepala Desa masih terasa dan belum kondusif secara normal pasca terpilih, termasuk juga biaya politik yang dikeluarkan dalam setiap pemilihan Kepala Desa yang sangat tinggi. [NA RUU Desa, DPR RI, 2023]
ADVERTISEMENT
Untuk itu, para Kepala Desa melalui Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengajukan aspirasi perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, yakni 9 tahun dan dapat diperpanjang untuk 2 kali masa jabatan (baca: 9 tahun, dapat diperpanjang maksimal 2 kali). [NA RUU Desa, DPR RI, 2023] Artinya, APDESI mengusulkan perubahan masa jabatan Kepala Desa dari yang semula 6 tahun x 3 periode, menjadi 9 tahun x 3 periode.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, pembentuk UU merevisi norma terkait. Namun, penulis tidak menemukan catatan resmi mengenai rasio legis pembentuk UU dalam mengubah numerik open legal policy tersebut.
Meski demikian, secara garis besar MK dalam putusannya menekankan, bahwa:
Perubahan Signifikan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam UU Desa 2024
Perubahan masa jabatan dan periodisasi Kepala Desa dapat dilihat dari perbandingan pasal dalam undang - undang berikut :
ADVERTISEMENT
UU Desa 2014
UU Desa 2024
ADVERTISEMENT
Melihat perbandingan pasal dalam UU Desa 2014 dan UU Desa 2024, dapat dipahami bahwa pada hakikatnya UU Desa 2024 mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode (baca: 16 tahun), baik secara berturut - turut maupun tidak. [1]
Hal ini berbeda dengan UU Desa 2014 yang mengatur masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dengan maksimal 3 periode (baca: 18 tahun), baik secara berturut - turut maupun tidak. Pun pula dengan tuntutan APDESI yang mengusulkan masa jabatan selama 9 tahun dengan maksimal 3 periode (baca: 27 tahun), baik secara berturut - turut maupun tidak.
ADVERTISEMENT
Masa Jabatan Kepala Desa: Sudut Pandang Sejarah Hukum
Sebagai bahan perbandingan sejarah hukum, masa jabatan dan periodisasi Kepala Desa telah beberapa kali mengalami perubahan seiring dengan direvisinya UU Pemerintahan Daerah dan UU Desa dari waktu ke waktu, yang dapat dilihat sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aturan Pengunci Bagi Masa Jabatan Kepala Desa: Berkah atau Masalah?
Pada hakikatnya, masa jabatan dan periodisasi Kepala Desa saat ini adalah 8 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali secara berturut - turut maupun tidak (Pasal 39 UU 3/2024). Namun di era transisi UU Desa 2014 ke UU Desa 2024 terdapat pengecualian dalam hal - hal tertentu, yakni :
ADVERTISEMENT
Pertama
Artinya, dalam hal terdapat Kepala Desa yang telah menjabat selama 2 periode (12 tahun), ia dapat mencalonkan diri 1 periode lagi sesuai UU Desa 2024, dan apabila terpilih maka masa jabatan yang diembannya pada periode ke-3 adalah 8 tahun. Secara numerik, Kepala Desa demikian menduduki jabatan selama total 6 tahun + 6 tahun + 8 tahun = 20 tahun.
Kedua
ADVERTISEMENT
Artinya, dalam hal Kepala Desa masih menjabat pada periode 1 sesuai dengan ketentuan UU Desa 2014, ia menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai ketentuan UU Desa 2024 (8 tahun), dan dapat mencalonkan diri 1 periode lagi sesuai UU Desa 2024. Apabila terpilih, masa jabatan yang diembannya pada periode ke-2 adalah 8 tahun. Secara numerik, Kepala Desa demikian menduduki jabatan selama total 8 tahun + 8 tahun = 16 tahun.
Ketiga
Artinya, dalam hal Kepala Desa masih menjabat pada periode 2 sesuai dengan ketentuan UU Desa 2014, ia menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai ketentuan UU Desa UU Desa 2024 (8 tahun), dan dapat mencalonkan diri 1 periode lagi sesuai UU Desa 2024. Apabila terpilih, masa jabatan yang diembannya pada periode ke-3 adalah 8 tahun. Secara numerik, Kepala Desa demikian menduduki jabatan selama total 6 tahun + 8 tahun + 8 tahun = 22 tahun.
ADVERTISEMENT
Keempat
Artinya, dalam hal Kepala Desa masih menjabat pada periode 3 sesuai UU Desa 2014, ia menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan UU 3/2024 (8 tahun). Secara numerik, Kepala Desa demikian menduduki jabatan selama total 6 tahun + 6 tahun + 8 tahun = 20 tahun.
Kelima
Keenam
ADVERTISEMENT
Secara numerik, Kepala Desa demikian menduduki jabatan selama total 6 tahun + 6 tahun + 8 tahun = 20 tahun.
Dalam prakteknya, aturan peralihan ini (Pasal 118) akan dapat memunculkan Kepala Desa yang menjabat lebih dari 2 periode yang merupakan prinsip utama pembatasan masa jabatan Kepala Desa yang dianut oleh UU Desa 2024. Keadaan demikian secara tersirat dapat dipandang sebagai "hadiah politik" atau "transaksi politik" bagi para Kepala Desa sebagai muara dari diperpanjangnya masa jabatan para Kepala Desa dalam era transisi keberlakuan UU Desa 2014 ke UU Desa 2024, yang bahkan akan dapat menjabat hingga maksimal 22 tahun lamanya (Pasal 118 huruf b UU 3/2024), mendekati numerik yang diaspirasikan APDESI, yakni maksimal 27 tahun. Jika dipandang sebagai "hadiah politik", perubahan masa jabatan ini rentan menimbulkan :
ADVERTISEMENT
Meski kini masa jabatan Kepala Desa maksimal adalah 16 tahun (2 periode), namun masa transisi keberlakuan UU ini sebaliknya secara positif dapat dipandang : memberikan keuntungan bagi Kepala Desa untuk memaksimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta pelaksanaan tugas dan wewenangnya; memunculkan stabilitas pemerintahan Desa, sebab rentang waktu pergantian Kepala Desa menjadi lebih panjang dari sebelumnya.
Untuk itu, penting kiranya secara kolektif melakukan social control yang proaktif sebagai mekanisme checks and balances pengimplementasian ketentuan masa jabatan Kepala Desa demi terciptanya social welfare di spektrum Desa.
ADVERTISEMENT