Konten dari Pengguna

Legalitas Donor ASI Dalam Bingkai Hukum Positif Indonesia: Tinjauan Komprehensif

Sri Hartanti

Sri Hartanti

An independent legal researcher and content creator at Sri Hartanti For Edu

·waktu baca 9 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sri Hartanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Ibu memberi ASI bayinya | Sumber foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ibu memberi ASI bayinya | Sumber foto: Freepik

Setetes ASI, Sejuta Cinta

Ungkapan ini begitu tepat untuk menggambarkan makna di balik tindakan donor ASI. Setiap tetes ASI yang diberikan adalah bentuk kasih sayang yang tulus bagi bayi yang membutuhkan. Tak hanya memberikan nutrisi terbaik, jauh didalamnya menyimpan harapan akan masa depan yang cerah untuk mewujudkan generasi emas bangsa.

Donor ASI bukanlah hal baru, konsep ini sebenarnya secara legal telah ada dalam era keberlakuan PP No. 33/2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Sayangnya, tidak ada payung hukum lebih lanjut (rechtsvacuum) berkenaan dengan bagaimana pemberian ASI Eksklusif dari pendonor ASI yang harusnya disyaratkan dalam bentuk Permenkes [lihat Pasal 11 ayat (4) PP 33/2012].

Hingga terbitnya PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 Tentang Kesehatan, yang mencabut keberlakuan PP 33/2012, meski legal, namun belum ada Permenkes yang mengatur lebih lanjut mengenai pemberian ASI dari donor. [lihat Pasal 27 ayat (4) PP 28/2024].

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Untuk Mendapatkan ASI Eksklusif

Setiap Anak berhak untuk mendapatkan ASI Eksklusif, baik dari Ibu kandungnya maupun dari pendonor ASI. Hak Anak untuk mendapatkan ASI Eksklusif tersebut diatur dalam beberapa instrumen hukum sebagai berikut : [1] [2] [3] [4] [5]

UU 4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan

Setiap Anak berhak: c. mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan Anak berusia 6 (enam) bulan dan pemberian air susu ibu dilanjutkan hingga Anak berusia 2 (dua) tahun, kecuali ada indikasi medis, Ibu tidak ada, atau Ibu terpisah dari Anak;

Dalam hal terdapat indikasi medis, Ibu tidak ada, atau Ibu terpisah dari Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Anak berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif dari pendonor air susu ibu.

Setiap Ibu dan ayah berkewajiban: c. memberikan air susu ibu eksklusif sejak Anak dilahirkan sampai dengan Anak berusia 6 (enam) bulan dan dilanjutkan dengan pemberian air susu ibu dan makanan pendamping air susu ibu sampai dengan Anak berusia 2 (dua) tahun, kecuali terdapat indikasi medis;

Dalam hal Ibu tidak dapat memberikan air susu ibu eksklusif bagi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemberian air susu ibu eksklusif dapat dilakukan oleh pendonor air susu ibu.

UU 17/2023 tentang Kesehatan

(1) Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi kedaruratan medis.

(2) Pemberian air susu ibu dilanjutkan sampai dengan usia 2 (dua) tahun disertai dengan pemberian makanan pendamping.

Setiap Orang yang menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak

Orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak;

Orang Tua dan Keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan Anak dan merawat Anak sejak dalam kandungan.

UU 39/1999 tentang HAM

(1) Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.

(2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.

Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.

Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya.

PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 Tentang Kesehatan

(1) Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.

(2) Pemberian air susu ibu dilanjutkan sampai dengan usia 2 (dua) tahun disertai pemberian makanan pendamping.

(3) Selain atas dasar indikasi medis, pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk kondisi ibu tidak ada atau ibu terpisah dari bayi.

Dalam hal ibu kandung tidak dapat memberikan air susu ibu eksklusif bagi bayinya karena terdapat indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, bayi dapat diberikan air susu ibu dari donor.

Dalam hal pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan air susu ibu dari donor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tidak dimungkinkan, bayi dapat diberikan susu formula bayi.

Pada hakikatnya, rumusan pasal diatas telah termuat dalam PP 33/2012, hanya saja diangkat kembali dalam PP 28/2024.

Meskipun konsep donor ASI tidak lebih tenar dibandingkan dengan penggunaan Susu Formula Bayi sebagai alternatif bagi Ibu yang tidak dapat memberikan ASI Eksklusif bagi Anaknya, namun instrumen hukum diatas secara holistik mensyaratkan bahwa yang diprioritaskan terlebih dahulu secara berurutan adalah : (1) Pemberian ASI Eksklusif oleh Ibu; (2) Pemberian ASI dari donor; (3) Pemberian Susu Formula Bayi.

Syarat Terbatas Dilegalkannya Praktik Donor ASI Dalam Paradigma Hukum Indonesia

Donor ASI dilegalkan apabila terdapat Anak yang tidak memungkinkan mendapat ASI dari Ibu kandungnya [lihat Pasal 4 ayat (1) j UU 4/2024] karena 3 kondisi tertentu sebagai berikut:

1. Indikasi Medis

Yakni kondisi Kesehatan Ibu yang tidak memungkinkan memberikan ASI sesuai dengan yang ditetapkan oleh Tenaga Medis [lihat penjelasan Pasal 42 ayat (1) UU 17/2023]. Penetapan kondisi "Indikasi Medis" dilakukan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. [lihat Pasal 24 ayat (4) PP 28/2024]. Penetapan ini dapat dilakukan oleh bidan atau perawat bila di daerah tertentu tidak ada Tenaga Medis [lihat Pasal 24 ayat (5) PP 28/2024].

Meski belum ada penjelasan lebih lanjut dalam Permenkes tentang kondisi Kesehatan Ibu yang bagaimana yang masuk dalam kategori "Indikasi Medis", namun perlu diketahui bahwa konsep "Indikasi Medis" dalam PP 28/2024 berbeda dengan PP 33/2012 sebelumnya. "Indikasi Medis" dalam PP 33/2012 dimaknai sebagai kondisi medis Bayi dan/atau kondisi medis Ibu yang tidak memungkinkan dilakukannya pemberian ASI Eksklusif.

Artinya, makna frasa "Indikasi Medis" dalam PP 28/2024 memiliki cakupan ruang yang lebih sempit dibanding dalam PP 33/2012, sebagai berikut :

  • Indikasi Medis dalam PP 28/2024 hanya mencakup kondisi Kesehatan Ibu saja; sedangkan

  • Indikasi Medis dalam PP 33/2012 mencakup kondisi medis Bayi dan/atau Ibu, baik secara alternatif maupun kumulatif.

Meski demikian, dalam Penjelasan Pasal 7 huruf a PP 33/2012 (in casu sudah tidak berkekuatan hukum mengikat) ditentukan secara detail perihal 2 hal, yakni :

Kondisi Medis Bayi yang Tidak Memungkinkan Pemberian ASI Eksklusif

  1. Bayi yang hanya dapat menerima susu dengan formula khusus, yakni Bayi dengan kriteria:

    • Bayi dengan galaktosemia klasik;

    • Bayi dengan penyakit kemih beraroma sirup maple (maple syrup urine disease);

    • Bayi dengan fenilketonuria.

  2. Bayi yang membutuhkan makanan lain selain ASI selama jangka waktu terbatas, yakni:

    • Bayi lahir dengan berat badan kurang dari 1500 gram (berat lahir sangat rendah);

    • Bayi lahir kurang dari 32 minggu dari usia kehamilan yang sangat prematur; dan/atau

    • Bayi baru lahir yang berisiko hipoglikemia berdasarkan gangguan adaptasi metabolisme atau peningkatan kebutuhan glukosa seperti pada Bayi prematur, kecil untuk umur kehamilan atau yang mengalami stress iskemik/intrapartum hipoksia yang signifikan, Bayi yang sakit dan Bayi yang memiliki ibu pengidap diabetes, jika gula darahnya gagal merespon pemberian ASI baik secara langsung maupun tidak langsung. [lihat Penjelasan Pasal 7 huruf a PP 33/2012].

Kondisi Medis Ibu yang Tidak Dapat Memberikan ASI Eksklusif

  1. Ibu yang dapat dibenarkan alasan tidak menyusui secara permanen karena terinveksi Human Immunodeficiency Virus (HIV)

    Dalam kondisi ini, pengganti pemberian ASI harus memenuhi kriteria dapat diterima, layak, terjangkau, berkelanjutan, dan aman (acceptable, feasible, affordable, sustainable, and safe). Kondisi ini dapat berubah bila secara teknologi ASI Eksklusif dari Ibu terifeksi HIV dinyatakan aman bagi Bayi dan untuk kepentingan terbaik Bayi. Hal ini juga dapat diberlakukan bagi penyakit menular lainnya.

  2. Ibu yang dapat dibenarkan alasan menghentikan menyusui sementara waktu, karena:

    • Penyakit parah yang menghalangi seorang Ibu merawat Bayi, misalnya sepsis (infeksi demam tinggi hingga tidak sadarkan diri);

    • Inveksi Virus Herpes Simplex tipe 1 (HSV-1) di payudara, kontak langsung antara luka pada payudara bu dan mulut Bayi sebaiknya dihindari sampai semua lesi aktif telah diterapi hingga tuntas;

    • Pengobatan Ibu:

      (a) Obat - obatan psikoterapi jenis penenang. Obat anti-epilepsi, opioid, dan kombinasinya dapat menyebabkan efek samping seperti mengantuk dan depresi pernapasan, sehingga lebih baik dihindari jika tersedia alternatif lain yang lebih aman;

      (b) Radioaktif iodine - 131 lebih baik dihindari mengingat tersedia alternatif yang lebih aman. Seorang ibu dapat melanjutkan menyusui sekitar 2 (dua) bulan setelah menerima zat ini;

      (c) Penggunaan yodium atau yodofor topikal, misalnya povidone–iodine secara berlebihan, terutama pada luka terbuka atau membran mukosa dapat menyebabkan penekanan hormon tiroid atau kelainan elektrolit pada Bayi yang mendapat ASI dan harus dihindari; serta

      (d) Sitotoksik kemoterapi yang mensyaratkan seorang Ibu harus berhenti menyusui selama terapi.

2. Ibu Tidak Ada

Kondisi dimana Anak tidak memungkinkan mendapat ASI dari Ibu kandungnya karena Ibunya telah meninggal dunia maupun tidak diketahui keberadaannya [lihat Penjelasan Pasal 7 huruf b PP 33/2012].

3. Ibu Terpisah Dari Anak

Kondisi dimana Anak tidak memungkinkan mendapat ASI dari Ibunya karena adanya bencana (Anak korban bencana) maupun kondisi perceraian orangtua. Sehingga Ibu terpisah dari Anaknya, dan Anak tidak mendapatkan haknya. [lihat Penjelasan Pasal 12 ayat (6) UU 4/2024].

Ilustrasi pembuatan penetapan oleh Tenaga Medis yang menyatakan bahwa Ibu sedang menjalani sitotoksik kemoterapi sehingga tidak dimungkinkan untuk memberi ASI Eksklusif pada Bayi yang baru dilahirkan | Sumber foto: Freepik

Syarat Pemberian ASI Dari Donor Dalam Paradigma Hukum Indonesia

Praktik pemberian ASI dari donor tidak dapat dilakukan secara serampangan, wajib hukumnya diberi penetapan dari tenaga medis, bidan, atau perawat sesuai standar yang menyatakan bahwa Ibu kandung mengalami indikasi medis, tidak ada, atau terpisah dari Anak. Setelah ada penetapan dimaksud, berikut persyaratan lain yang harus dipenuhi secara kumulatif:

  1. Pemberian ASI dari donor dilakukan atas permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan.

  2. Identitas, agama, dan alamat pendonor ASI harus diketahui dengan jelas oleh ibu atau keluarga dari bayi penerima donor ASI.

  3. Pendonor ASI harus memberi persetujuan untuk melakukan donor ASI setelah mengetahui identitas bayi yang diberi ASI.

  4. Pendonor ASI dalam kondisi Kesehatan yang baik dan tidak mempunyai indikasi medis.

  5. ASI dari donor tidak diperjualbelikan. [lihat Pasal 27 ayat (2) PP 28/2024]

  6. Pemberian ASI dari donor wajib dilaksanakan berdasarkan norma agama dan mempertimbangkan aspek sosial budaya, mutu, dan keamanan ASI. [lihat Pasal 27 ayat (3) PP 28/2024].

Hal - hal lain mengenai pemberian ASI dari donor akan didelegasikan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang menjalankan urusan dibidang Kesehatan. [lihat Pasal 27 ayat (4) PP 28/2024]