RKUHAP 2025: Pilar Runtuh di Balik Kemegahan KUHP Baru?

An independent legal researcher and content creator at Sri Hartanti For Edu
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Sri Hartanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia segera memasuki era keberlakuan KUHP Nasional (UU 1/2023) mulai 2 Januari 2026, [1] menandai capaian besar dalam reformasi hukum pidana materiil. Namun, dibalik euforia narasi kemajuan tersebut, publik nyaris luput menyoroti satu elemen krusial yang justru menjadi fondasi utama penegakan hukum pidana, yakni: Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025.
Jika KUHP Nasional adalah wajah baru dari keadilan, maka RKUHAP adalah jantung yang menghidupkannya. KUHP Nasional tidak akan berjalan optimal tanpa pijakan prosedural yang sepadan, yakni RKUHAP 2025.
KUHP Nasional bisa saja nampak baru & menjanjikan, tetapi jika RKUHAP 2025 tak dibenahi, hukum pidana kita bak istana tanpa pondasi - megah dipandang, ringkih didalam.
Layaknya dua sisi mata uang, KUHP dan KUHAP sejatinya saling melengkapi. KUHP mengatur perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana (delicta), sedangkan KUHAP mengatur prosedur penegakan hukumnya. Tanpa KUHAP yang adaptif dan menjamin due process of law, maka KUHP Nasional hanya menjadi "mimpi indah" yang gagal diimplementasikan secara adil.
Mengapa Masyarakat Sipil Harus Peduli Pada RKUHAP 2025?
RKUHAP 2025 bukan hanya akan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum, ia juga merupakan perisai hukum bagi tiap-tiap warga negara dalam menghadapi potensi tindakan sewenang-wenang negara. Setiap individu tanpa terkecuali dapat menjadi subjek dalam proses peradilan pidana, baik sebagai tersangka, terdakwa, korban, maupun saksi.
Itulah sebabnya, pengaturan hukum acara pidana harus memenuhi prinsip fair trial, menjamin non-self incrimination, serta memperkuat asas presumption of innocence (praduga tak bersalah). Tanpa itu, proses hukum hanya akan menjadi instrumen kekuasaan, bukan keadilan.
Kritik Terhadap RKUHAP 2025: Aspek Normatif yang Belum Tuntas
Berbagai forum diskusi akademik dibidang hukum pidana banyak yang telah memberikan catatan yang perlu pembenahan. Berikut beberapa catatan kritis terhadap naskah RKUHAP 2025:
Stagnansi Peran Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana. Penggunaan frasa 'Penasehat Hukum' diubah menjadi 'Advokat' yang secara fungsional tidak disertai penguatan peran dalam tahap pra-ajudikasi maupun ajudikasi. Tidak ada penambahan wewenang yang berarti, hanya penambahan hak imunitas bagi Advokat yang sebenarnya hanya mengutip dari UU Advokat, tanpa memberikan jaminan procedural safeguards dalam proses litigasi pidana.
Norma yang Non-responsif terhadap Era Digital. RKUHAP 2025 belum menjawab kompleksitas cyber crime dan dinamika pembuktian elektronik. Belum ada ketentuan spesifik mengenai prosedur digital search and seizure, forensik digital, serta validitas digital evidence. Hanya terdapat sedikit pengakuan atas e-court system yang bahkan belum operasional secara normatif.
Pembatasan Koordinasi antar Aparat Penegak Hukum. Dalam draf RKUHAP 2025 terdapat ketentuan yang membatasi koordinasi antara Penuntut Umum dan Penyidik hanya satu kali (one-time coordination), hal ini beresiko memperlemah prinsip checks and balances. Padahal, koordinasi substantif diperlukan guna memasikan legalitas dan akurasi dalam proses penegakan hukum. Ketentuan ini kontraproduktif terhadap asas integrated criminal justice system.
Lemahnya Kontrol Yudisial atas Upaya Paksa. Tindakan coercive measures seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan merupakan hal krusial bagi potensi pelanggaran HAM. Dalam RKUHAP 2025, mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan ini masih belum memadai, seperti mekanisme perlindungan hak-hak tersangka, dsb.
Restorative Justice yang Tidak Substantif. RKUHAP 2025 telah mengakomodir konsep Restorative Justice (RJ) yang bahkan dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan. Namun hal ini menjadi problem baru, karena pada tahap penyelidikan belum ada kejelasan mengenai status perkara terkait, sehingga terkesan sebagai pemaksaan RJ yang telalu dini. Pendekatan RJ didalamnya belum menempatkan korban sebagai pusat keadilan (victim-centered justice), melainkan lebih sebagai strategi pengurangan beban administratif sistem peradilan pidana.
Ketidakharmonisan antara KUHP Nasional dan RKUHAP 2025
Secara ideologis, KUHP Nasional membawa marwah hukum pidana modern, yakni sistem yang proporsional, keadilan yang humanis, serta orientasi pada rehabilitasi. Namun, marwah itu tidak tercermin dalam RKUHAP 2025. Tidak terdapat pengaturan yang mendukung community-based sanctions seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, living law, hingga pidana tanpa pemidanaan (non-penal settlement) sebagai bentuk depenalisasi juga belum masuk dalam skema hukum acara. Padahal, semua hal tersebut diatas telah diatur dalam KUHP Nasional.
Secara normatif ini menunjukkan disonansi antara hukum materiil dan hukum formil, suatu kondisi yang akan melemahkan efektivitas penegakan hukum pidana secara holistik.
Minimnya Partisipasi Publik: Keterbukaan Masih Dipertanyakan
Salah satu kelemahan fundamental RKUHAP 2025 yakni proses penyusunannya yang terkesan terburu-buru dan tidak partisipatif. Bahkan hingga kini, draf resminya belum dipublikasikan secara luas melalui laman resmi lembaga negara, dan banyak substansi penting yang tidak tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Langkah Korektif: Rekomendasi yang Harus Didengar
Meski kritik terhadap RKUHAP 2025 mendominasi, para pakar hukum telah mengusulkan beberapa langkah perbaikan yang konkret, diantaranya:
Rekonstruksi struktur koordinasi antar lembaga penegak hukum
Penguatan perlindungan hak korban dalam mekanisme RJ
Pengaturan hukum acara yang adaptif terhadap tantangan digital
Penerapan prinsip progressive penal procedure dalam ketentuan KUHAP
Langkah-langkah ini penting guna menjembatani ketimpangan antara idealisme KUHP dan realitas KUHAP.
Jangan Tunggu Jadi Korban untuk Peduli
Sebagai warga negara, kita adalah subjek dari sistem hukum. Diam bukan pilihan. Jika RKUHAP 2025 disahkan dalam bentuknya yang lemah, maka setiap individu beresiko menjadi korban dari prosedur hukum yang tidak adil.
RKUHAP 2025 adalah urusan kita semua. Ia harus dikawal, dikritisi, dan diperbaiki. Sebab, dalam sistem hukum yang sehat, prosedur bukan sekedar tata cara, tetapi jantung dari keadilan itu sendiri.
