Tok! UU ASN Diteken, Ini Sederet Aturan Turunannya, Apa Saja?

An independent legal researcher and content creator at Sri Hartanti For Edu
Tulisan dari Sri Hartanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Baru - baru ini, Undang - Undang tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disingkat UU ASN) telah mengalami perubahan yang materi muatannya lebih kompleks dan tersimplifikasi.
Aturan yang sebelumnya tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2014 ini diubah dengan UU No. 20 Tahun 2023 yang mencabut keberlakuan UU No. 5 Tahun 2014.
Dalam UU ASN sebelumnya, materi muatannya lebih detail yang terdiri atas 141 butir pasal. Sedangkan dalam UU ASN yang berlaku saat ini, materi muatannya lebih kompleks dan tersimplifikasi yang terdiri atas 77 butir pasal. Meski tidak sedetail UU ASN sebelumnya, UU ASN yang baru mensyaratkan 24 aturan turunan sebagai aturan pelaksana dan penjabaran lebih lanjut.
Urgensi Transformasi UU ASN
Urgensi transformasi dari UU No. 5 Tahun 2014 menuju UU No. 20 Tahun 2023 dengan mengesampingkan alasan filosofis adalah sebagai berikut :
Pembaruan ini hadir dengan alasan sosiologis untuk menghadapi perubahan global yang begitu cepat yang disertai dengan kemajuan IPTEK yang pesat, memenuhi tuntutan masyarakat atas pelayanan publik yang semakin meningkat, termasuk juga memenuhi tuntutan penyelesaian persoalan tenaga honorer, serta peluang dan tantangan ekonomi global yang dihadapi bangsa Indonesia untuk dapat bersaing dengan bangsa lain di dunia.
Pembaruan ini hadir dengan alasan yuridis untuk keperluan penyesuaian dengan adanya Putusan MK yang berdampak pada materi muatan UU ASN. Beberapa Putusan MK tersebut, diantaranya : (1) Putusan MK No. 41/PUU - XII/2014 tentang pengunduran diri PNS yang mengikuti kontestasi politik; (2) Putusan MK No. 8/PUU - XIII/2015 tentang PNS yang tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara dan belum tersedia lowongan jabatan; (3) Putusan MK No. 87/PUU - XVI/2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PNS karena melakukan Tindak Pidana.
Pokok - Pokok Pengaturan Dalam UU ASN Baru
Pokok - pokok pengaturan yang secara general eksis dalam UU ASN yang baru, antara lain :
Penguatan Pengawasan Sistem Merit;
Penetapan Kebutuhan PNS dan PPPK;
Kesejahteraan PNS dan PPPK;
Penataan Tenaga Honorer;
Digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya Transformasi Komponen Manajemen ASN.
24 Aturan Turunan yang Didelegasikan Dari UU ASN
Meski secara general aturan delegasi yang disyaratkan masih belum terbentuk pada saat artikel ini ditulis, namun aturan delegasi tersebut harus ditetapkan maksimal 6 bulan terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2023. Artinya, aturan pelaksana dari UU ASN harus ditetapkan maksimal pada 30 April 2024.
Adapun aturan pelaksana dari UU ASN sebelumnya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ASN yang baru.
24 aturan pelaksana yang disyaratkan oleh UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, antara lain :
Peraturan Pemerintah tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN (didelegasikan dari Pasal 4 ayat 2)
Peraturan Pemerintah mengenai Ruang Lingkup Tugas/ Jabatan dan Mekanisme Bekerja PPPK (didelegasikan dari Pasal 6)
Peraturan Pemerintah tentang Nomor Induk Pegawai ASN (didelegasikan dari Pasal 7)
Peraturan Pemerintah tentang Jabatan Manajerial ASN (didelegasikan dari Pasal 17)
Peraturan Pemerintah tentang Jabatan Nonmanajerial ASN (didelegasikan dari Pasal 18)
Peraturan Pemerintah tentang Jabatan ASN Tertentu yang Berasal dari Prajurit TNI dan Anggota KNRI dan Tata Cara Pengisian Jabatan ASN Tertentu (didelegasikan dari Pasal 19 ayat 4)
Peraturan Pemerintah tentang Pengisian Jabatan di Lingkungan TNI dan KNRI oleh Pegawai ASN (didelegasikan dari Pasal 20 ayat 2)
Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua untuk Pegawai ASN (didelegasikan dari Pasal 22 ayat 5)
Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Sosial yang terdiri atas Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Hari Tua, dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (didelegasikan dari Pasal 23)
Peraturan Pemerintah tentang Hak dan Kewajiban Pegawai ASN (didelegasikan dari Pasal 25)
Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN (didelegasikan dari Pasal 28 ayat 2)
Peraturan Pemerintah tentang Pejabat yang Berwenang Melakukan Pembinaan Manajemen ASN (didelegasikan dari Pasal 30 ayat 6)
Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN (didelegasikan dari Pasal 33)
Peraturan Pemerintah tentang Kriteria Pengisian Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial dari PPPK (didelegasikan dari Pasal 34 ayat 3)
Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Pegawai ASN (didelegasikan dari Pasal 38)
Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN (didelegasika dari Pasal 45)
Peraturan Pemerintah tentang Pengembangan Talenta dan Karier Pegawai ASN (didelegasikan dari Pasal 48)
Peraturan Pemerintah tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN (didelegasikan dari Pasal 49 ayat 5)
Peraturan Pemerintah tentang Penghargaan dan Pengakuan Bagi Pegawai ASN (didelegasikan dari Pasal 51)
Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemberhentian, Pemberhentian Sementara, dan Pengaktifan Kembali Pegawai ASN (didelegasikan dari Pasal 54)
Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai ASN serta Pemberhentian Sementara dan Pengaktifan Kembali PNS (didelegasikan dari Pasal 61)
Peraturan Pemerintah tentang Organisasi Profesi ASN (didelegasikan dari Pasal 62 ayat 4)
Peraturan Pemerintah tentang Upaya Administratif Penyelesaian Sengketa Pegawai ASN (didelegasikan dari Pasal 64 ayat 3)
Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian dan/atau Lembaga yang Melaksanakan Tugas dan Fungsi Pemerintahan di Bidang yang Terkait dengan Manajemen ASN (didelegasikan dari Pasal 26 ayat 5)
Itulah sederet aturan turunan yang disyaratkan oleh UU ASN.
