Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tok! UU ASN Diteken, Ini Sederet Aturan Turunannya, Apa Saja?
13 November 2023 19:06 WIB
Tulisan dari Sri Hartanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Baru - baru ini, Undang - Undang tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disingkat UU ASN) telah mengalami perubahan yang materi muatannya lebih kompleks dan tersimplifikasi.
ADVERTISEMENT
Aturan yang sebelumnya tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2014 ini diubah dengan UU No. 20 Tahun 2023 yang mencabut keberlakuan UU No. 5 Tahun 2014.
Dalam UU ASN sebelumnya, materi muatannya lebih detail yang terdiri atas 141 butir pasal. Sedangkan dalam UU ASN yang berlaku saat ini, materi muatannya lebih kompleks dan tersimplifikasi yang terdiri atas 77 butir pasal. Meski tidak sedetail UU ASN sebelumnya, UU ASN yang baru mensyaratkan 24 aturan turunan sebagai aturan pelaksana dan penjabaran lebih lanjut.
Urgensi Transformasi UU ASN
Urgensi transformasi dari UU No. 5 Tahun 2014 menuju UU No. 20 Tahun 2023 dengan mengesampingkan alasan filosofis adalah sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pokok - Pokok Pengaturan Dalam UU ASN Baru
Pokok - pokok pengaturan yang secara general eksis dalam UU ASN yang baru, antara lain :
24 Aturan Turunan yang Didelegasikan Dari UU ASN
Meski secara general aturan delegasi yang disyaratkan masih belum terbentuk pada saat artikel ini ditulis, namun aturan delegasi tersebut harus ditetapkan maksimal 6 bulan terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2023. Artinya, aturan pelaksana dari UU ASN harus ditetapkan maksimal pada 30 April 2024.
Adapun aturan pelaksana dari UU ASN sebelumnya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ASN yang baru.
24 aturan pelaksana yang disyaratkan oleh UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, antara lain :
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Itulah sederet aturan turunan yang disyaratkan oleh UU ASN.