Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Transformasi Progresif Ketentuan Penganiayaan Dalam KUHP 2023
31 Januari 2024 19:13 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Sri Hartanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penganiayaan adalah salah satu delik biasa yang diatur dalam KUHP. Sebagai delik 'populer' yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari, ketentuan delik ini mengalami transformasi seiring dengan adanya perkembangan hukum pidana sebagaimana termuat dalam KUHP 2023 (Baru). Eksis dalam KUHP 1946 (Lama), ketentuan transformasinya dalam KUHP 2023 (berlaku efektif 02-01 - 2026) pada intinya menunjukkan bahwa tidak ada perubahan substantif dan signifikan yang menjadi sorotan.
ADVERTISEMENT
Adapun beberapa titik perubahan hanya terletak pada :
ADVERTISEMENT
Komparasi Ketentuan Penganiayaan Dalam KUHP 1946 dan KUHP 2023
Berikut disajikan perbandingan ketentuan-ketentuan Pasal Penganiayaan dalam KUHP 1946 (Lama) dan KUHP 2023 (Baru), yang beberapa titik perbedaannya ditandai dengan warna kuning.
Lebih lanjut, berikut disajikan perbandingan ketentuan Pemberat Pidana Penganiayaan dalam KUHP 1946 dan KUHP 2023.
Transformasi Progresif Ketentuan Tindak Pidana Penganiayaan Dalam KUHP 2023
1. Perluasan Makna 'Penganiayaan'
Pada penjelasannya, tampak bahwa Tindak Pidana Penganiayaan dalam KUHP 2023 secara visioner memungkinkan eksisnya Penganiayaan Nonfisik (verbal abuse) sebagai perluasan lain dari Penganiayaan Fisik. Sehingga, Kekerasan Psikis tidak hanya eksis di Pasal 45 UU 23/2004 PKDRT yang terbatas dalam ruang lingkup rumah tangga; namun eksistensinya juga dimungkinkan berlaku secara general melalui Pasal 466 KUHP 2023 ke depannya sebagai Penganiayaan Nonfisik.
ADVERTISEMENT
Definisi Penganiayaan dalam KUHP 2023 sendiri "... diserahkan kepada penilaian hakim untuk memberi interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilai - nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran ..." [vide Penjelasan Pasal 466 KUHP 2023].
Artinya, perkembangan nilai-nilai sosial budaya dan dunia kedokteran yang sangat besar dipengaruhi oleh kesadaran masyarakat atas pentingnya kesehatan fisik maupun mental, memegang peran penting dalam proses penafsiran hukum Pasal 466 KUHP 2023 oleh hakim, baik di tingkat judex facti maupun judex juris guna menghasilkan yurisprudensi dan memperluas definisi Penganiayaan.
Lebih lanjut, mengutip Penjelasan Pasal 466 KUHP 2023, dijelaskan bahwa "... pengertian penganiayaan tidak harus berarti terbatss pada penganiayaan fisik dan sebaliknya tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan", semakin memperjelas batas-batas substantif mana yang termasuk penganiayaan atau bukan.
ADVERTISEMENT
2. Perluasan Makna 'Luka Berat'
Kemajuan berikutnya dapat dilihat dari perluasan makna frasa 'Luka Berat' yang berlaku umum dalam KUHP 2023, termasuk juga berlaku dalam ketentuan Pasal Tindak Pidana Penganiayaan KUHP 2023, sehingga mencakup pula "rusaknya fungsi reproduksi" [vide Pasal 155 KUHP 2023] merupakan hal baru yang dalam Pasal 90 KUHP 1946 belum diatur.
Berikut ditampilkan perbandingan pemaknaan Luka Berat dalam KUHP 1946 dan KUHP 2023.
Melihat tabel perbandingan pemaknaan Luka Berat di atas, tampak bahwa tidak ada perbedaan signifikan atas makna Luka Berat di antara keduanya. Hanya saja, KUHP 2023 menambahkan 1 (satu) poin baru pada huruf h yang progresif dalam hal penerapannya di kasus Tindak Pidana Penganiayaan. Artinya, makna Luka Berat sudah lebih berkembang dibanding dalam KUHP 1946 sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Itulah transformasi progresif ketentuan Tindak Pidana Penganiayaan dalam KUHP 2023 yang perlu diketahui.