Purbaya Dicopot, Presiden Memang Bisa Memberhentikan Menteri? Ini Aturannya

Mahasiswi Universitas Islam Negeri Fakultas Syari'ah Dan Hukum Program Studi Perbandingan Madzhab
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Srikandi Wulandari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Presiden Prabowo Subianto mengganti Menteri Keuangan pada hari Senin, 14 September 2026. Purbaya Yudhi Sadewa dihentikan dari jabatannya dan digantikan oleh Suahasil Nazara, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Suahasil dilantik di Istana Negara, Jakarta, untuk mengisi sisa masa jabatan Kabinet Merah Putih periode 2024–2029. Pergantian ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih dalam Sisa Masa Jabatan Periode 2024–2029.
Pergantian ini langsung menarik perhatian publik. Bukan hanya karena Menteri Keuangan adalah posisi penting dalam pemerintahan, tetapi juga karena muncul pertanyaan tentang hak Presiden dalam memberhentikan seorang menteri.
Apakah Presiden bisa memberhentikan menteri tanpa persetujuan DPR? Apakah pemberhentian harus disertai alasan tertentu? Dan bagaimana prosedurnya menurut hukum Indonesia?
Menteri adalah pembantu Presiden
Untuk memahami masalah ini, lebih dulu perlu melihat posisi menteri dalam sistem pemerintahan Indonesia.
UUD 1945 menempatkan menteri sebagai pejabat yang membantu Presiden menjalankan pemerintahan. Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Selanjutnya, Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa menteri-menteri tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Aturan ini menunjukkan bahwa secara konstitusional, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri berada di tangan Presiden.
Ketentuan ini juga diulang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. UU tersebut menyebut bahwa dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 mengubah beberapa ketentuan, tetapi prinsip bahwa menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden tetap berlaku.
Dengan demikian, dari sisi konstitusional, pemberhentian menteri berada di bawah kewenangan Presiden.
Apakah Presiden Bisa Memberhentikan Menteri Kapan Saja?
Jawaban harus diberikan dengan hati-hati.
Secara konstitusional, Presiden memiliki hak untuk memberhentikan menteri. Namun, ini tidak berarti bahwa setiap tindakan Presiden dilakukan tanpa dasar hukum.
Kewenangan Presiden tetap harus dilakukan sesuai UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks pemberhentian menteri, mekanismenya berbeda dengan pemberhentian Presiden. Presiden tidak perlu melalui proses pemakzulan untuk mengganti seorang menteri.
Ini berkaitan dengan desain sistem pemerintahan presidensial di Indonesia. Menteri adalah bagian dari cabang eksekutif yang membantu Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Karena itu, pergantian menteri adalah bagian dari pengelolaan pemerintahan oleh Presiden.
Apakah Perlu Persetujuan DPR?
Pertanyaan berikutnya adalah apakah Presiden harus meminta persetujuan DPR sebelum memberhentikan seorang menteri.
Dalam konteks pemberhentian menteri, tidak ada ketentuan konstitusional yang mensyaratkan persetujuan DPR terlebih dahulu.
Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
DPR memang memiliki peran penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Namun, kewenangan ini tidak membuat DPR sebagai lembaga yang harus menyetujui setiap pengangkatan atau pemberhentian menteri.
Dengan kata lain, prosedur pemberhentian menteri berbeda dari pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden, terdapat mekanisme yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Sedangkan pemberhentian menteri berada dalam kewenangan Presiden.
Bagaimana Prosedur Pemberhentian Menteri?
Dari kasus Purbaya, mekanisme yang terlihat cukup sederhana.
Pertama, Presiden mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan menteri yang bersangkutan. Kedua, Presiden mengangkat menteri baru. Ketiga, keputusan tersebut dicantumkan dalam Keputusan Presiden. Keempat, menteri baru dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Presiden.
Dalam kasus terbaru, Keppres Nomor 97/P Tahun 2026 menjadi dasar pemberhentian Purbaya dan pengangkatan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan. Dalam pelantikan di Istana Negara, Suahasil mengucapkan sumpah dan menandatangani berita acara pengangkatan.
Artinya, pergantian menteri tidak memerlukan proses persetujuan DPR seperti yang diperlukan untuk pengangkatan pejabat tertentu.
Apakah Menteri Harus Melakukan Pelanggaran untuk Diberhentikan?
Tidak selalu.
Pemberhentian menteri tidak selalu berarti karena tindakan pelanggaran hukum. Seorang menteri bisa diberhentikan karena perubahan kabinet atau kebutuhan Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Oleh karena itu, masyarakat perlu membedakan antara pemberhentian akibat pergantian kabinet dan pemberhentian karena pelanggaran hukum.
Dalam kasus Purbaya, pemerintah tidak memberikan alasan spesifik secara terbuka. Reuters melaporkan bahwa pemerintah tidak menyampaikan alasan jelas untuk pencopotan tersebut.
Karena itu, berbagai dugaan tentang alasan politik atau ekonomi di balik pergantian tersebut sebaiknya dilihat sebagai analisis, bukan fakta hukum, sampai ada penjelasan resmi.
Lalu, Apakah Pemberhentian Purbaya Sesuai Hukum?
Jika pertanyaannya adalah apakah Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberhentikan Menteri Keuangan, jawabannya adalah ya.
Dasar hukumnya jelas, tercantum dalam Pasal 17 ayat (2) UUD 1945. Ketentuan ini juga terdapat dalam UU Kementerian Negara.
Dalam kasus Purbaya, keputusan pemberhentian dan pengangkatan penggantinya telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Suahasil kemudian dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026.
Dengan demikian, dari sudut pandang hukum konstitusional, pergantian ini berada dalam kewenangan Presiden.
Namun, pertanyaan mengenai alasan politik, ekonomi, atau kebijakan di balik keputusan tersebut adalah hal lain. Aspek ini tidak bisa dianggap sebagai fakta hukum hanya karena ada Keputusan Presiden.
Mengapa Pergantian Ini Menarik Perhatian?
Pergantian Purbaya menarik perhatian karena Menteri Keuangan berperan penting dalam pengelolaan keuangan negara dan APBN.
Suahasil menyampaikan setelah pelantikan bahwa Presiden memberikan arahan agar kesehatan dan kredibilitas APBN dijaga. Ia juga menegaskan bahwa APBN harus mampu mendukung program prioritas pemerintah.
Dalam pernyataan lain, Suahasil menyatakan bahwa efisiensi anggaran tidak berarti memangkas belanja, tetapi bagaimana anggaran yang ada bisa memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat.
Pergantian ini terjadi di tengah perhatian terhadap arah kebijakan fiskal Indonesia. Reuters melaporkan bahwa investor dan analis memperhatikan stabilitas dan kredibilitas kebijakan fiskal setelah pergantian tersebut.
Karena itu, tantangan Suahasil bukan hanya melanjutkan pekerjaan administratif, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Purbaya Dicopot, Apa Pelajaran Hukumnya?
Kasus Purbaya menunjukkan satu hal penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia: menteri bukan pejabat dengan masa jabatan tetap seperti Presiden dan Wakil Presiden.
Menteri adalah bagian dari pemerintahan yang berada di bawah Presiden. Karena itu, Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mengangkat dan memberhentikan menteri.
Tidak ada aturan yang memaksa Presiden untuk meminta persetujuan DPR sebelum memberhentikan menteri.
Namun, kewenangan tersebut tetap harus dilakukan dalam kerangka hukum. Keputusan administratif tentang pemberhentian dan pengangkatan harus memiliki dasar hukum dan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam kasus terbaru, pergantian Purbaya oleh Suahasil telah diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 dan dilanjutkan dengan pelantikan di Istana Negara.
Pada akhirnya, pertanyaan apakah pergantian ini adalah keputusan politik yang tepat adalah masalah berbeda dari pertanyaan tentang legalitas kewenangan Presiden.
Secara Hukum Tata Negara, Presiden memiliki kewenangan untuk memberhentikan menteri. Secara politik, ini adalah keputusan yang berbeda.
