Konten dari Pengguna

Hukum Di Zaman Globalisasi Dengan Dasar No Viral No Justice

Sriwiarni Sibuea
Mahasiswa Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
15 Januari 2025 15:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sriwiarni Sibuea tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Istilah ‘no viral, no justice‘ muncul sebagai respon masyarakat terhadap pilihan untuk mencari keadilan dengan bantuan publik. Ketimbang mengandalkan penegak hukum formal yang butuh lama penanganannya dan belum tentu juga kelar serta mendapat perhatian serius. Maka dari itu masnyarakat dengan kesadarannya menggunakan media sosial yang ada untuk mendapatkan simpati dan perhatian yang peduli dari pemerintah serta masnyarakat agar mendapatkan keadilan. Namun, yang menjadi persoalan, mengapa orang-orang lebih mengandalkan kekuatan netizen di media sosial daripada aparat penegak hukum? Media sosial memiliki kekuatan besar sebagai sumber informasi dan pengaruh yang bisa mengubah keadilan hukum bagi korban. Fenomena viral di media sosial punya pengaruh besar dalam memperhatikan kasus-kasus yang senyap di masyarakat sehingga dapat menjadi perhatian publik.
ADVERTISEMENT
Ketidakadilan hukum adalah kondisi di mana hak-hak dan kewajiban warga negara tidak dipenuhi secara merata di hadapan hukum. Ketidakadilan hukum dapat terjadi karena berbagai faktor seperti, Diskriminasi dalam penegakan hukum, Korupsi, Ketidakmampuan aparat penegak hukum, Ketidakjelasan hukum dan lemahnya aturan yang ada, Penerapan hukum yang tidak mencerminkan Pancasila. Ketidakadilan hukum dapat berdampak merugikan masyarakat seperti, Berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, Meningkatnya tindak kriminal, Terhambatnya pertumbuhan ekonomi, Ketimpangan sosial yang meningkat. Kurangnya profesionalitas dan integritas aparat dapat menjadi faktor penyebab ketidakadilan hukum. Aparat penegaka hukum yang tidak professional dapat melakukan tindakan pelanggaran hukum seperti suap, korupsi, dan intimidasi.
Hal-hal diatas hanya sebagian kecil dari banyaknya isu yang dapat menyebabkan ketidakadilan hukum. Ketidakadilan hukum memiliki dampak yang sangat merugikan terhadap masyarakat seperti :
ADVERTISEMENT
1.Berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum karena merasa bahwa hukum tidak dapat melindungi mereka secara adil
2.Meningkatnya tindak kriminal karena merasa tidak adil.
Meskipun speak up di media sosial bisa membuat layanan terhadap korban lebih cepat.” Selain memiliki kerentanan dan resiko yang besar, UU ITE sebagai pasal karet juga harus diwaspadai. Untuk itu perlu memperhatikan atau memberikan saran dan langkah-langkah jika korban tidak punya pilihan lain dan merasa perlu speak up.
Penegakan hukum yang berjalan bagi mereka yang mampu bayarhttps://www.istockphoto.com/id/search/2/image?mediatype=illustration&phrase=ilustrasi%20orang%20rekam%20kasus&utm_source=pixabay&utm_medium=affiliate&utm_campaign=SRP_illustration_sponsored&utm_content=https%3A%2F%2Fpixabay.com%2Fid%2Fillustrations%2Fsearch%2Filustrasi%2520orang%2520rekam%2520kasus%2F&utm_term=ilustrasi+orang+rekam+kasus
1.Memahami Risiko UU ITE
Zuma menyarankan agar nama asli pelaku tidak disebarluaskan, mengingat konsekuensi publik mengetahui kasus ini. “Samarkan nama pelaku. Cukup ciri pelaku dan menceritakan apa yang dialami saja,” ujarnya.
2 Laporkan pada Lembaga Pengawas Penegak Hukum
ADVERTISEMENT
Jika penegak hukum terkesan lambat atau abai merespon laporan korban, maka langkah yang bisa ditempuh adalah melaporkan oknum aparat tersebut kepada lembaga yang bisa mendorong aparat bekerja. Misalnya, Kejaksaan diawasi oleh Komisi Kejaksaan RI, atau kepolisian diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). “Kirim surat-surat kepada lembaga tersebut untuk mendorong aparat bekerja.” Langkah ini perlu diambil agar jangan sampai korban menghadapi masalah baru dalam prosesnya mendapat keadilan.
3. Mencari lembaga pendamping korban
Sebelum melapor ke polisi, sebaiknya mencari lembaga pendamping korban. Pastikan ia mendapat bantuan lembaga yang bisa mendukung seperti Komnas Perempuan, LBH, dan lain-lain untuk mendorong proses hukum.
legal opinion by : sriwiarni sibuea dan indra hutagalung
instansi :Mahasiswa (Universitas Katolik Santo Thomas Medan) semester 7
ADVERTISEMENT