Implementasi Masyarakat Terhadap Syariah Kepada Bank Syariah

Sri wahyuni
Mahasiswa Uin Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
14 November 2021 12:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sri wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pandangan masyarakat terhadap bank syariah tentu berbeda. pandangan ini bisa berpengaruh pada tanggapan masyarakat ketika menentukan bank tertentu mengingat jumlah uang yang mereka miliki untuk disimpan atau dipinjamkan pada bank syariah. Perilaku ini dapat berupa penilaian dan mencakup sikap seseorang. Sikap ini dapat berupa dukungan atau penolakan. Oleh karena itu, dengan persepsi yang berbeda, maka terdapat reaksi yang berbeda juga terhadap bank syariah. Faktanya, masih terdapat pemahaman masyarakat yang masih menyamaratakan sistem yang ada pada bank syariah dengan bank konvensional.
ADVERTISEMENT
Meski masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam, namun hal ini tidak menjamin bank muslim menjadi pilihan utama masyarakat. Jaringan operasional bank syariah terbatas dan lembaga pendukung belum lengkap serta tidak efesien dan efektif. Kurangnya sumber daya manusia yang ahli pada bidang perbankan syariah dan sistem operasi yang belum optimal memperlambat laju pertumbuhan pesentase pasar perbankan syariah Indonesia. Proses masyarakat juga belum menyeluruh pada bank syariah.
Oleh karena itu, tidak mudah untuk merekonstruksi tanggapan orang-orang terhadap bank syariah. Pendapat orang-orang sangat mempengaruhi tentang kecendrungan menjadi nasabah syariah. Atau jika masyarakat mempunyai wawasan yang luas tentang bank syariah, maka masyarakat akan mempunyai ambisi untuk menabung pada bank syariah. Di sisi lain, jika wawasan orang-orang pada bank syariah negative, maka kemauan masyarakat untuk menyimpan juga akan sangat rendah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan statistik perbankan 2018 dari Otoritas Jasa Keuangan, terdapat 14 Bank Umum Syariah, 20 Unit Usaha Syariah , dan 167 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Alhasil, persentase pangsa pasar perbankan syariah pada Desember 2019 hanya 6,17%.Pada saat yang sama, pada Desember 2020, persentase pangsa pasar perbankan syariah meningkat sebesar 6,51%. Perbankan syariah Indonesia mengalami pertumbuhan yang cukup kuat, namun angka tersebut masih jauh tertinggal dari persentase pasar bank biasa. Pertumbuhan tersebut belum mampu mengalahkan bank konvensional yang menggunakan sistem suku bunga.
Perbankan syariah merupakan bank yang dikenal tidak adanya riba. Istilah riba dijelaskan dengan investasi bunga atau melebih-lebihkan besaran pokok pinjaman dan riba menurut mayoritas pengacara adalah ilegal. Berlainan dengan bank konvensional memakai suku bunga dan memperbolehkan kepada rentenir.
ADVERTISEMENT
Masyarakat sendiri juga menyadari eksistensi bank syariah. Namun, sedikit dari mereka menggunakan bank syariah karena beberapa masyarakat masih bimbang tentang prinsip syariah yang dijalankan pada bank syariah. Sementara mereka masih menganggap bahwa perbankan syariah dan perbankan biasa adalah sama.
Hal tersebut karena masyarakat belum banyak yang paham tentang perbankan syariah sehingga menimbulkan terjadinya mispersepsi tentang poin syariah yang ada pada bank syariah. Karena banyaknya pendapat tentang perbankan syariah pada masyarakat yang berdampak pada sedikit masyarakat yang menggunakan bank syariah. Mereka yang masih bimbang terhadap perbankan syariah berpikir karena kurangnya pengetahuan dan kurangnya penjelasan yang mereka dapat dari perbankan melalui iklan seperti televisi, media cetak dan sosial media.
Kebimbangan masyarakat kepada bank syariah terlihat pada pertumbuhan bank syariah lebih rendah dibandingkan dengan bank konvensional. Orang berspekulasi karena bank syariah masih belum cakap mengaplikasikan prinsip syariah dengan baik, sampai muncul ketidakpastian pada masyarakat tentang perbankan syariah dalam hukum syariah. Unsur perbankan syariah sangat diperlukan dalam mempengaruhi minat masyarakat untuk menjadi nasabah pada bank syariah.
ADVERTISEMENT
Bank yang memakai nama Syariah yang perlu memahami dan mempergunakan sifat Perbankan Syariah dengan baik agar dapat mengubah persepsi masyarakat bahwa Perbankan Syariah telah diterapkan dengan baik dan sistem yang dijalankan pada bank syariah sangat berlainan. dari bank konvensional.
Jadi dari segi kognitif, sebagian besar orang sepakat bahwa eksistensi perbankan syariah adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait dengan tingkat riba bank yang dikatakan haram, karena tercatat riba dan keberadaan bank. Islam sebagai solusi untuk menghindari keausan dan sistem air mata.
Sedangkan mengenai hak untuk menjadi nasabah bank syariah, reaksi masyarakat belum semua memilih bank syariah. dikarenakan meskipun masyarakat sudah mengetahui mengenai bank syariah karena untuk menjauhi sistem riba, walaupun begitu tetapi tidak mendorong masyarakat untuk menjadi nasabah bank syariah.
sumber foto: Farzand01 via shutterstock