Mikroorganisme, Aset Negara yang Perlu Dikelola

Srining Widati Azis
ASN, Legal Drafter di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta
Konten dari Pengguna
20 Februari 2022 11:26 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Srining Widati Azis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi ameba atau mikroorganisme Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi ameba atau mikroorganisme Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anak saya yang baru masuk usia sekolah dasar bertanya kepada bapaknya “Virus itu apa sih? Terus memang covid itu virus yang seperti apa? Kok kita harus pakai masker, cuci tangan, kan repot Pa.” Si kecil protes dan dengan agak berpikir panjang, bapaknya berusaha menjelaskan dengan bahasa sederhana soal apa itu virus.
ADVERTISEMENT

Mengenal Mikroorganisme

Virus merupakan mikroorganisme kategori patogen yang dapat menyebabkan penyakit. Mikroorganisme, atau disebut juga dengan jasad renik merupakan organisme yang berukuran sangat kecil sehingga untuk mengamatinya diperlukan alat bantuan. Kita juga mungkin paham bahwa virus adalah bagian dari mikroorganisme. Jenis mikroorganisme lainnya adalah bakteri, arkea, fungi, protozoa, alga, parasit. Dalam pengembangannya mikroorganisme digunakan dalam berbagai keperluan industri di bidang pangan, kesehatan, pertanian, kosmetika juga bidang energi.
Meskipun memegang peranan penting dalam menghasilkan produk-produk bernilai ekonomi tinggi, mikroorganisme, bisa diikatakan masih menjadi anak tiri. Pengelolan mikroorganisme belum mendapatkan perhatian yang cukup dibandingkan dengan sumber daya genetik lainnya (tumbuhan dan satwa). Padahal, Indonesia sebagai negara megabiodiversity yang kaya dengan keragaman hayati, mikroorganisme merupakan aset penting negara. Mikroorganisme merupakan material hidup yang dapat dikembangbiakkan, dan dimanfaatkan untuk kegiatan nonkomersial maupun komersial.
ADVERTISEMENT

Pentingnya Penyimpanan Mikroorganisme

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Mikroorganisme dirilis karena adanya kekosongan pengaturan yang menjadi pedoman tata kelola mikroorganisme. Substansi pengaturan meliputi akses terhadap sampel, pelindungan mikroorganisme, dan pendistribusian serta pemanfaatan.
Penyimpanan mikroorganisme dilakukan terhadap mikroorganisme jenis baru, mikroorganisme untuk permohonan paten, mikroorganisme untuk standar pengujian industri, mikroorganisme untuk penelitian dan pengembangan, mikroorganisme yang berpotensi untuk industri serta mikroorganisme yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Ilustrasi gambar mikroorganisme, sumber dari elsa.brin.go,id
Perpres ini memberikan tugas dan tanggung jawab kepada kementerian terkait, lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur/bupati/wali kota sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya. Dalam hal pengambilan sampel yang mengandung/terkait dengan mikroorganisme terbagi dalam 4 (empat) kategori lokasi. Pengambilan dari Kawasan Konservasi in situ, izin diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan/atau Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pengambilan sampel dari Kawasan Konservasi ex situ, izin diberikan oleh Menteri terkait/ Kepala LPNK/Gubernur/Bupati/Wali kota. Sedangkan sampel yang diambil dari lokasi penelitian, pencegahan, pengendalian, penanggulangan kesehatan masyarakat Indonesia, izin diberikan oleh Menteri Kesehatan. Untuk pengambilan sampel mikroorganisme di Lokasi Non-Konservasi, izin diberikan oleh Kepala LIPI/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021. Perpres ini juga menyatakan Lembaga penyimpanan Mikroorganisme Indonesian Culture Collection (InaCC) BRIN yang berada di Kampus BRIN di Kawasan Cibinong Science Center, Cibinong-Jawa Barat sebagai Lembaga penyimpan mikroorganisme untuk keperluan permohonan paten.
ADVERTISEMENT
Hal lain yang diatur tentang perjanjian pengalihan material (material transfer agreement) yang mengatur distribusi mikroorganisme yang akan di bawa ke luar negeri. Pangkalan data juga harus dibangun secara terintegrasi secara nasional. Sedangkan terkait pembinaan dan pengawasan, BRIN diberi tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penyimpan lainnya.

Indonesia belum menjadi anggota Traktat Budapest

Pengaturan mengenai kewajiban penyimpanan mikroorganisme, khususnya dalam hal permohonan paten dalam tataran hukum internasional terdapat dalam Traktat Budapest. Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms for the Purposes of Patent Procedure, ditandatangani di Hungaria, 28 April 1977, merupakan Konvensi yang mengatur tata cara deposit mikroorganisme dalam rangka prosedur permohonan paten. Ketika sebuah invensi melibatkan mikroorganisme, maka pemohon paten tidak perlu mendaftarkan di seluruh negara, namun cukup pada satu lembaga penyimpan yang ditunjuk sebagai otoritas deposit internasional – International Depository Authority (IDA).
ADVERTISEMENT
Data dari World Intellectual Property Organization (WIPO) sampai Januari 2022 total sebanyak 85(delapan puluh lima) negara menjadi anggota Budapest Treaty. Indonesia sampai saat ini belum melakukan pengesahan terhadap traktat ini. Negara terakhir yang bergabung dalam traktat ini adalah Vietnam (1 Maret 2021). Negara tetangga di lingkup ASEAN lainnya, seperti Philipina telah bergabung pada 21 Juli 1981, sedangkan Singapura 23 November 1994.
Di Indonesia terdapat Undang Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten yang mengatur invensi yang tidak dapat diberikan perlindungan paten yakni semua makhluk hidup, kecuali mikroorganisme (pasal 9). Pengungkapan invensi merupakan persyaratan untuk pemberian paten. Umumnya, suatu invensi diungkapkan dengan menggunakan deskripsi tertulis. Demikan halnya dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 38 Tahun 2018 yang jelas menyebutkan bahwa mikroorganisme yang dimintakan perlindungan paten, harus disimpan pada lembaga penyimpanan.
ADVERTISEMENT
Implementasi dari Perpres 1 Tahun 2021 dalam rangka melindungi, menjaga keberlangsungan hidup, dan memanfaatkan mikroorganisme yang berkelanjutan perlu dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan terstandar secara nasional dalam penyelenggaraannya sehingga mikroorganisme sebagai aset negara mampu dikelola secara optimal.