Konten dari Pengguna

Pengelolaan Kebun Raya di Indonesia

Srining Widati Azis
ASN, Legal Drafter di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta
8 Maret 2022 9:59 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Srining Widati Azis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kebun raya Bogor menjadi salah satu destinasi favorit wisata di Bogor, Jawa Barat. Pengunjung tertarik ke kebun raya di kota hujan itu dengan berbagai tujuan. Reuni sekolah, arisan keluarga, family gathering, foto session, outbond dari kantor, atau sekadar melepaskan penat. Di masa pandemi seperti sekarang ini, wisata outdoor di tempat terbuka seperti kebun raya menjadi tempat tujuan yang direkomendasikan, meski tetap harus taat dengan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Berkunjung ke kebun raya berkesempatan menghirup udara segar. Memandangi hamparan hijaunya pepohonan, taman yang luas dan tertata rapi, diyakini mampu menambah energi. Akses yang mudah menuju lokasi semakin menguatkan hati untuk mendatangi. Lebih dipermudah lagi dengan transportasi yang memadai. Pengunjung dapat menggunakan KRL, yang hampir setiap setengah jam sekali datang dan pergi. Biaya tiket masuk yang terjangkau. Pelbagai kemudahan tersebut meringankan langkah warga Jabodetabek untuk berwisata ke Bogor.
Masih sangat lekat untuk diingat, saat pertama kalinya saya berkunjung ke kebun raya Bogor. Ketika itu mendampingi bapak dan ibu menghadiri wisuda sarjana kakak nomor dua. Waktu itu saya masih kuliah di perguruan tinggi negeri di Surakarta. Usai acara kami berangkat menuju kebun raya Bogor, yang berjarak tidak jauh dari lokasi kampus. Tidak pernah terbayangkan, setelah lulus kuliah melamar kerja sebagai abdi negara akhirnya diterima di lembaga yang mengelola kebun raya.
ADVERTISEMENT

Kebun Raya sebagai Konservasi Tumbuhan

Kebun Raya merupakan kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ. Konservasi ex situ berarti pelestarian, penelitian, dan pemanfaatan tumbuhan secara berkelanjutan yang dilakukan di luar habitat alaminya. Kebun raya memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi. Tumbuhan yang datanya tercatat dan terkelola dalam sistem pangkalan data koleksi yang terstandar. Penataan kebun raya berdasarkan pola klasifikasi tertentu, antara lain taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola-pola tersebut. Keberadaan kebun raya berfungsi untuk konservasi, penelitian, pendidikan, wisata dan jasa lingkungan.
Kebun raya Bogor memiliki luas area seluas 87 hektare, yang hingga saat ini terdapat lebih dari 17.000 species tanaman tumbuhan, termasuk jenis bunga anggrek langka. Sir Stamford Raffles selaku Gubernur Jawa zaman kolonial mendirikan kawasan hijau di kota hujan ini dengan berorientasi pada ekonomi, dan berupaya untuk peduli terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat sejak 1817.
ADVERTISEMENT

Pengelolaan Kebun Raya

Meskipun keberadaan kebun raya seperti Kebun Raya Bogor sudah lebih dari 200 tahun lamanya. Namun, pengaturan terkait pengelolaan kebun raya baru diundangkan pada tahun 2011 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2011. Latar belakang diterbitkannya regulasi ini karena alasan kebun raya sebagai kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ berperan dalam rangka mengurangi laju degradasi keanekaragaman tumbuhan, sehingga perlu meningkatkan pembangunan kebun raya. Menurut regulasi ini keberadaan kebun raya dibagi menjadi 3 yakni kebun raya yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, kebun raya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, dan kebun raya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dalam perkembangannya, Perpres 93 Tahun 2011 sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika, kebutuhan dan perkembangan zaman. Sehingga diusulkan rancangan perpres kebun raya yang baru menggantikan Perpres ini. Berbeda dengan regulasi yang sebelumnya, dalam rancangan yang baru disebutkan adanya 5 (lima) kewenangan kebun raya. Kewenangan kebun raya tersebut antara lain kebun raya yang menjadi kewenangan BRIN, kewenangan kementerian/lembaga lain, kewenangan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau kebun raya yang menjadi kewenangan BUMN/swasta/perorangan. Dengan perpres ini dimungkinkan perorangan untuk merencanakan, membangun dan mengelola kebun raya.
ADVERTISEMENT
Kebun raya yang menjadi kewenangan dan pengelolaan BRIN di antaranya kebun raya Bogor berada di Bogor-Jawa Barat, kebun raya Cibodas berada di area puncak Cibodas, kebun raya Purwodadi di dekat Pasuruan-Malang, Jawa Timur dan kebun raya Eka Karya Bali di Bedugul Bali. Yang terbaru ada kebun raya Cibinong yang terletak di Kompleks Cibinong Science Center, Botanical Garden, Bogor, Jawa Barat.
hastag #AyoKeKebunRaya, sumber foto : bkpuk, brin.go,id
Rancangan perpres ini menegaskan bahwa pembangunan kebun raya harus memperhatikan karakteristik kebun raya. Karakteristik yang harus diperhatikan di antaranya memiliki lokasi yang tidak dapat dialihfungsikan, dapat diakses oleh masyarakat, memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi, dan koleksi tumbuhan ditata berdasarkan pola klasifikasi. Dalam merencanakan pembangunan kebun raya dilakukan dengan mengusulkan pembangunan kebun raya yang disampaikan menteri/kepala lembaga lain, kepala daerah, atau pimpinan BUMN/perusahaan/perorangan kepada Kepala Badan.
ADVERTISEMENT
Jika akan mengusulkan pembangunan kebun raya harus dilengkapi dengan kajian berdasarkan kesesuaian dengan rencana pengembangan kebun raya dan tata ruang wilayah. Kajian dilampirkan studi kelayakan lokasi, meliputi status lahan, kesesuaian lahan, penentuan lokasi yang mengacu pada rencana tata ruang wilayah provinsi atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan aksesibilitas lokasi.
Usulan pembangunan kebun raya juga harus dilengkapi dengan penyusunan rencana induk (master plan). Penyusunan rencana induk meliputi kegiatan inventarisasi dan analisis sumber daya yang ada, inventarisasi kebutuhan infrastruktur pendukung, analisis data, dan konsep perencanaan.
Sedangkan terkait dengan data koleksi dalam rancangan perpres ini menyebutkan data untuk koleksi tumbuhan paling kurang meliputi asal-usul koleksi (tanggal koleksi, nomor kolektor, habitat asal, lokasi asal, kondisi populasi alami, dan data pendukungnya), nomor akses, tanggal dan lokasi tanam di kebun, dan nama jenis. Pengaturan yang tertuang dalam rancangan perpres yang baru menggantikan perpres lama diharapkan mampu menjadi pedoman dalam pengelolaan kebun raya di Indonesia.
ADVERTISEMENT