Konten dari Pengguna

Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Riset

Srining Widati Azis
ASN, Legal Drafter di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta
1 Maret 2022 11:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Srining Widati Azis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasai data maka engkau akan menguasai dunia. Ungkapan yang sering kita dengar bagaimana sangat berharganya data. Terlebih dalam kehidupan di era digital seperti saat ini. Data yang terkumpul, diolah dan dianalisa.
Proses Bisnis Repositori Ilmiah Nasional, sumber : rin.lipi.go.id
Data berfungsi memberikan informasi (descriptive), meramalkan trend ataupun pola yang akan terjadi (forecasting), memprediksi apa yang akan terjadi (predictive), dan mengarahkan sesuatu hal yang akan terjadi (directive).
ADVERTISEMENT
Data riset merupakan aset penting. Sehingga harus tersedia untuk jangka panjang. Dalam rangka menjamin ketersediaan data riset untuk jangka panjang, perlu mengatur mekanisme yang disebut dengan wajib serah dan wajib simpan.
Pentingnya wajib serah dan wajib simpan data ini ditegaskan dalam Undang-Undang Sistem Nasional Iptek (pasal 40). Pelaksanaan wajib serah dan wajib simpan oleh penyandang dana, sumber daya iptek dan kelembagaan iptek. Data dan keluaran riset wajib disimpan paling singkat 20 tahun. Pengaturan lebih lanjut diamanatkan dalam peraturan pemerintah.
Data Primer dan Keluaran (Output) Riset
Peraturan pemerintah terkait wajib serah dan wajib simpan data riset hingga kini belum dirilis. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menginisiasi pengaturan wajib serah dan wajib simpan data primer dan keluaran riset di lingkungan BRIN. Pengaturan ini juga berlaku bagi pihak lain yang bekerja sama dengan BRIN.
ADVERTISEMENT
Wajib serah dan wajib simpan bertujuan untuk menyimpan dan melestarikan data primer dan keluaran. Selain itu untuk menjamin ketersediaan dan akses terkendali, mendorong peningkatan pemanfaatan untuk jangka panjang, dan menjamin kualitas dan orisinalitas.
Pengertian data primer adalah data mentah autentik dalam berbagai bentuk yang diperoleh dari kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan. Sedangkan keluaran riset adalah kekayaan intelektual hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan.
Wajib serah dan wajib simpan dilakukan berdasarkan prinsip FAIR. Yakni kemampuan untuk dapat ditelusur dalam repositori (findable), kemampuan untuk diakses oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas data tertentu melalui pemberian otorisasi (accessible), kemampuan untuk diintegrasikan dengan perangkat dan upaya yang seminimal mungkin (interoperable), dan kemampuan untuk dapat digunakan kembali oleh komunitas ilmiah (reusable).
ADVERTISEMENT
Data primer yang wajib diserahkan dan disimpan diantaranya literatur kelabu, publikasi ilmiah, data primer baik yang telah dipublikasikan atau belum dipublikasikan, dan hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan.
Data primer dapat bersumber dari kegiatan antara lain observasi, eksperimen, simulasi, dan/atau kompilasi. Data primer meliputi catatan, grafik, tabel, peta, gambar diam, gambar bergerak, rekaman audio, rekaman visual, dan/atau transkrip. Data primer dan keluaran riset digunakan sebagai data pendukung, rujukan ilmiah, validasi kualitas data, bukti adanya keterkaitan, dan/atau bahan pemantauan dan evaluasi.
Repositori Ilmiah Nasional (RIN)
Negara memiliki tanggungjawab dalam pengelolaan data penelitian melalui repositori nasional. Seperti dilansir dalam https://lipipress.lipi.go.id/detailpost/apa-itu-repositori-ilmiah-nasional yang menjelaskan mengenai apa itu Repositori Ilmiah Nasional. Dalam penjelasan yang berbentuk audiovisual tersebut ditegaskan bahwa kegiatan penelitian di berbagai bidang memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap data-data penelitian. Selanjutnya, kemampuan eksperimen yang didukung oleh teknologi komputasi mendorong data dalam volume, variasi dan kecepatan yang sangat tinggi. Saat ini, era open science data penelitian sangat memungkinkan untuk dapat diakses peneliti lainnya. Akses data ini dapat meningkatkan integritas dan kredibilitas.
ADVERTISEMENT
Bagaimana kondisi penyimpanan data di Indonesia? Faktanya penyimpanan data masih dilakukan oleh masing-masing institusi secara terpisah. Beberapa kementerian/lembaga/perguruan tinggi/institusi secara sendiri-sendiri membangun dan mengembangkan repositori versi mereka. Sehingga sulit untuk mengetahui perkembangan riset secara nasional khususnya bagi pemangku kepentingan. Selain itu repositori masing-masing institusi difungsikan sebatas tempat untuk menyimpan karya/publikasi ilmiah.
Belajar dari negara maju yang telah berkembang risetnya, negaralah yang bertanggungjawab dalam pengelolaan data riset melalui repositori nasional. Beberapa contoh negara maju, seperti Australia dengan The Australian National Data Service (ANDS), Inggris dengan UK data service dan Belanda dengan Data Archiving and Networked Services (DANS).
Sudah seharusnya Indonesiapun melakukan hal yang sama. Negara mengambil peran mengelola data riset skala nasional melalui repositori nasional. Mengingat resiko penyimpanan pada media komputer, laptop, ekternal harddisk kurang dapat diandalkan dan beresiko rusak. Selain juga rentan terhadap pencurian. Dapat dibayangkan apabila data hasil kerja keras selama bertahun-tahun menguap dan hilang begitu saja.
ADVERTISEMENT
Pusat Data dan Dokumentasi LIPI telah melakukan kajian terkait penyimpanan data ini. Hasil nya peneliti melakukan penyimpanan paling banyak pada media personal komputer, laptop, ekternal hardisk dengan back up data “semaunya”. Idealnya peneliti sudah melakukan manajemen data.
Manajemen data sangat banyak manfaatya bagi peneliti, institusi, maupun negara diantaranya efisiensi, ketersediaan data pada repositori nasional akan mengurangi kegiatan yang serupa. Safety, berbagai resiko penyimpanan dapat diminimalisir dan sebagai upaya proteksi Hak Kekayaan Intelektual. Quality, repositori akan membantu menyediakan data yang berkualitas dan proses kurasi data terpelihara sehingga dapat digunakan kembali. Reputation, seorang peneliti akan meningkat reputasinya, ketika datanya akan digunakan kembali oleh peneliti lainnya. Terakhir adalah compliance, kewajiban menyimpan data yang ditetapkan oleh penyandang dana, dapat diakomodir oleh repositori institusi.
ADVERTISEMENT
BRIN telah membangun dan mengembangkan Repositori Ilmiah Nasional (RIN) dengan kapasitas tak terbatas. RIN BRIN mampu menyimpan dan berbagi data riset. Selain itu juga mampu berkontribusi dalam pemetaan perkembangan dunia riset. Penyimpanan data riset di RIN BRIN semestinya dapat dimanfaatkan lebih optimal melalui mekanisme wajib serah dan wajib simpan.