Cek KLIK Dulu Yuk, Baru Membeli

Sri Surati
Microbiology and Molecular Biology Division, National Quality Control Laboratory of Drug and Food, Indonesian Food and Drug Authority. ASNation. The University of Indonesia. Osaka University.
Konten dari Pengguna
11 Oktober 2020 9:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sri Surati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi obat-obatan yang harus dibawa ketika traveling. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat-obatan yang harus dibawa ketika traveling. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Faktor keamanan menjadi hal utama yang harus menjadi perhatian ketika memilih produk obat, makanan, kosmetik dan obat tradisional yang akan dikonsumsi. Namun, tidak dipungkiri masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan produknya dan tidak mengindahkan peraturan seperti memasukkan bahan-bahan berbahaya ke dalam produknya.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, selain pengawasan dari pemerintah, edukasi kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan. Untuk memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat, maka setiap produk yang beredar di masyarakat hendaknya didaftarkan kepada lembaga berwenang untuk memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat terhadap produk yang ingin dibeli.
Mengenal Registrasi Obat dan Makanan
Sebelum mengulas apa itu Cek Klik, perlu diketahui perbedaan perizinan produk yang ada di Indonesia. Masyarakat mengenal nomor registrasi BPOM dan P-IRT.
Registrasi BPOM diperuntukkan bagi obat, makanan, minuman, obat tradisional, kosmetik dan suplemen kesehatan yang beredar secara bebas. Untuk obat, obat tradisional, kosmetik dan suplemen kesehatan wajib mendapatkan registrasi BPOM sedangkan untuk makanan dan minuman dapat didaftarkan dengan nomor BPOM maupun P-IRT atau SP tergantung pada modal dan skala usaha.
ADVERTISEMENT
Untuk industri bermodal besar diwajibkan mendaftarkan produk makanan atau minumannya ke BPOM. Sebagai contoh, untuk makanan kode MD (Makanan Dalam) dapat diartikan sebagai makanan yang berasal dari dalam negeri dan ML (Makanan Luar) berarti makanan yang berasal dari luar negeri atau impor.
Khusus produk pangan yang berasal dari industri kecil atau berskala rumah tangga, dapat mendaftarkan nomor P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Walaupun jarang, untuk industri rumahan kecil dengan modal terbatas yang belum mampu mendaftar P-IRT dapat memperoleh nomor SP (Sertifikat Penyuluhan). Pelaku usaha yang mendapatkan nomor SP biasanya adalah mereka yang telah mengikuti penyuluhan yang diberikan oleh Dinas Kesehatan.
Izin PIRT tidak dapat diberikan jika produk yang dihasilkan merupakan susu dan hasil olahannya; daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku; makanan kaleng; makanan bayi; minuman beralkohol; AMDK (Air Minum Dalam Kemasan); makanan/minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI; makanan /minuman yang ditetapkan dalam persyaratan Badan POM.
ADVERTISEMENT
Apa itu Cek Klik?
Cek Klik, begitulah kampanye yang sering digaungkan oleh BPOM di berbagai daerah di Indonesia sejak beberapa tahun lalu. Kampanye ini bertujuan agar konsumen memiliki kemampuan untuk membeli produk yang aman.
Cek Klik sendiri merupakan kependekan dari Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa. Empat Langkah ini diharapkan ampuh untuk meningkatkan kewaspadaan dari konsumen sebelum membeli produk.
Cek Kemasan merupakan langkah yang pertama. Jika pernah mendengar pepatah yang mengatakan bahwa jangan menilai sesuatu dari bungkusnya, maka ini tampak tidak berlaku dalam memilih produk yang akan dibeli. Konsumen hendaknya memastikan bahwa kemasan produk masih dalam keadaan baik bahkan sempurna, tidak ada retak, sobek, penyok, kempis dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Setelah memeriksa kemasan dengan seksama, selanjutnya Cek Label produk. Konsumen harus memastikan bahwa produk yang dibeli memang aman, seperti mengecek informasi yang terdapat dalam label termasuk komposisi dan kandungan produk tersebut.
Langkah selanjutnya yaitu Cek Izin edar produk yang akan dibeli. Izin edar akan tertulis pada produk berupa deretan angka tertentu yang diawali dengan BPOM atau P-IRT.
Bisa saja suatu produk aman untuk dikonsumsi namun belum memiliki nomor pendaftaran sehingga tidak ada yang menjamin keamanannya. Demi keamanan konsumen, disarankan untuk memilih produk yang berizin edar.
Langkah terakhir yaitu Cek Kedaluwarsa produk. Konsumen wajib memastikan produk yang dibeli tidak melebihi waktu yang dijamin aman untuk mengkonsumsi produk tersebut.
ADVERTISEMENT
Aplikasi untuk Cek Izin Edar BPOM
BPOM Mobile dan Cek BPOM merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk mengecek produk di pasaran, baik obat, suplemen kesehatan, makanan, minuman, obat tradisional dan kosmetik.
Aplikasi ini diciptakan beberapa tahun lalu dengan tujuan untuk memudahkan konsumen melakukan pengecekan nomor izin edar produk yang telah teregistrasi BPOM. Aplikasi Cek BPOM juga dapat digunakan untuk melihat produk yang dibatalkan oleh BPOM dan juga public warning.
Kedua aplikasi ini dapat dengan mudah diunduh melalui Google Play Store atau App Store secara gratis. BPOM mobile memiliki ukuran yang ringan hanya sekitar 1,1 MB sedangkan Cek BPOM memiliki ukuran sekitar 5,1 MB.
Selain cek izin edar, aplikasi BPOM mobile ini memiliki beberapa fitur seperti scan barcode, layanan pengaduan, berita terkini dan link ke aplikasi BPOM lainnya.
ADVERTISEMENT
Layanan pengaduan sangat bermanfaat bagi konsumen maupun BPOM untuk mengawasi produk yang beredar di masyarakat. Jika konsumen menemukan kendala atau produk yang belum memiliki izin edar, maka dapat melaporkannya melaui fitur ini. Sebagai alternatif, konsumen juga dapat menghubungi Halo BPOM di 1500533.
Fitur lainnya yaitu Berita Terkini memuat informasi yang sangat bermanfaat mengenai perkembangan terkini terkait keamanan produk seperti penarikan produk berbahaya dari peredaran maupun informasi mengenai zat-zat berbahaya yang mungkin terkandung dalam suatu produk.
Menciptakan Konsumen Cerdas
Luasnya wilayah Indonesia yang berbentuk kepulauan membuat sistem pengawasan yang ada harus didukung dengan menciptakan konsumen yang cerdas dalam memilih produk yang akan dibeli.
Selain itu, perkembangan zaman yang begitu pesat memaksa setiap orang untuk berpikir kreatif agar tidak terlindas oleh kemajuan zaman atau tertinggal dengan yang lain, termasuk lembaga pemerintah terus berusaha beradaptasi agar dapat melakukan fungsinya se-efektif mungkin.
ADVERTISEMENT
Menyadari perkembangan teknologi yang begitu pesat dan memanfaatkan generasi masa kini yang banyak menghabiskan waktu di depan gadgetnya, kedua aplikasi ini diharapkan mampu menyasar targetnya.
Namun di sisi lain, faktor usia konsumen, pembangunan dan pendidikan yang belum merata serta ketimpangan ekonomi membuat sebagian masyarakat juga belum melek terhadap teknologi, sehingga diharapkan kampanye Cek Klik dapat menjangkau mereka, tentu saja sistem kampanye pun harus efektif sehingga pesan dari Cek Klik ini tersampaikan dengan baik.
Selain itu, maraknya jual beli produk secara online, apalagi di masa pandemi, membuat sulitnya melakukan pengawasan terhadap produk yang diperjualbelikan. Hal ini tidak hanya terjadi di negara berkembang seperti Indonesia, bahkan beberapa negara maju pun kewalahan dan belum memiliki sistem yang sempurna untuk mengawasi jual beli produk secara online ini.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, menciptakan konsumen cerdas diharapkan dapat melindungi konsumen secara lebih luas. Selain perkuatan sistem pengawasan, kesadaran masyarakat yang tinggi terhadap pentingnya keamanan produk diharap mampu menjadi langkah antisipasi untuk menekan “kreativitas nakal” dari produsen.