KKRI di Sekolah: Membangun Nasionalisme Tanpa Mematikan Nalar Kritis

Dosen Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Medan
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Sry Lestari Samosir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada 23 September 2026, pemerintah meluncurkan ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) bagi siswa sekolah menengah. Program ini membawa misi membangun kedisiplinan, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kesadaran bela negara. Namun, di tengah harapan tersebut, ada satu pertanyaan mendasar yang perlu kita ajukan: apakah pendidikan karakter hanya ingin menghasilkan generasi yang patuh, atau juga warga negara yang berani berpikir kritis?
Pertanyaan ini bukan ajakan untuk menolak KKRI. Tujuan membangun karakter dan cinta tanah air patut diapresiasi, tetapi tujuan baik perlu disertai metode pendidikan yang tepat. Dalam pendidikan, bukan hanya hasil yang penting, melainkan juga bagaimana proses pembentukan karakter berlangsung dan apakah hak serta martabat siswa tetap dihormati.
Karakter Bukan Sekadar Kepatuhan
Pendidikan karakter sering dikaitkan dengan kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, dan kemampuan bekerja sama. Padahal, tantangan pendidikan Indonesia juga mencakup kemampuan bernalar, memahami informasi, dan menyelesaikan persoalan secara mandiri.
Hasil PISA 2025 yang dirilis OECD menunjukkan bahwa hanya 27% siswa Indonesia berusia 15 tahun mencapai kompetensi minimum membaca (Level 2 atau lebih), dibandingkan rata-rata OECD sebesar 69%. Dalam matematika, proporsinya hanya 17%, sementara rata-rata OECD mencapai 65%. Capaian sains Indonesia juga masih tertinggal, dengan 37% siswa mencapai kompetensi minimum, dibandingkan rata-rata OECD sebesar 74%.
Data ini memang tidak mengukur nasionalisme atau karakter secara langsung, tetapi mengingatkan bahwa pendidikan perlu mengembangkan kemampuan berpikir kritis, memahami persoalan, dan memecahkan masalah, bukan hanya keteraturan perilaku.
Karena itu, keberhasilan KKRI sebaiknya tidak hanya diukur dari ketepatan gerakan, keteraturan barisan, atau kemampuan mengikuti instruksi. Program ini juga perlu menunjukkan bagaimana siswa belajar mengambil keputusan, menyelesaikan konflik, menghargai perbedaan, dan bertanggung jawab atas tindakannya.
Disiplin yang mendidik bukan sekadar membuat seseorang patuh ketika diawasi, melainkan membangun kesadaran untuk bertanggung jawab meskipun tidak ada yang mengawasi.
Freire dan Foucault: Siapa yang Membentuk Siswa?
Pemikiran Paulo Freire relevan untuk membaca hubungan antara siswa dan otoritas pendidikan. Dalam Pedagogy of the Oppressed, Freire mengkritik pendidikan yang memperlakukan peserta didik sebagai penerima pasif pengetahuan, bukan sebagai subjek yang aktif memahami dan mempertanyakan realitas.
Dalam konteks KKRI, siswa perlu diberi ruang untuk memahami alasan di balik aturan dan berdialog mengenai makna bela negara. Siswa yang bertanya atau menyampaikan kritik secara santun bukan berarti kurang disiplin atau kurang nasionalis, melainkan sedang belajar menjadi warga negara yang bertanggung jawab.
Michel Foucault melalui Discipline and Punish mengingatkan bahwa disiplin dibentuk melalui pengaturan waktu, tubuh, gerakan, ruang, pengawasan, dan penilaian. Latihan fisik atau baris-berbaris tidak otomatis bermasalah, tetapi kita perlu bertanya apakah praktik tersebut mengembangkan kesadaran dan kerja sama atau justru membiasakan siswa untuk takut mempertanyakan otoritas.
Dari perspektif sosiologi kritis, persoalannya bukan semata-mata siapa yang melatih siswa, melainkan bagaimana kekuasaan dijalankan dalam proses pendidikan. Disiplin yang sehat memiliki tujuan jelas, batas kewenangan, dan penghormatan terhadap martabat manusia, sedangkan disiplin yang bertumpu pada intimidasi berisiko menjadikan kepatuhan sebagai tujuan akhir.
Mengapa Tidak Cukup Memperkuat PPKn?
Jika tujuan KKRI adalah memperkuat karakter, nasionalisme, dan kesadaran kewarganegaraan, publik wajar mempertanyakan mengapa tujuan tersebut tidak terutama diperkuat melalui Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). PPKn telah menyediakan ruang untuk mempelajari Pancasila, konstitusi, demokrasi, hak dan kewajiban warga negara, serta kebhinekaan.
Ekstrakurikuler mungkin menawarkan pengalaman praktik yang berbeda, seperti kepemimpinan, kerja tim, aktivitas fisik, dan kegiatan lapangan. Namun, penyelenggara perlu menjelaskan kompetensi khas yang ingin dicapai KKRI, perbedaannya dengan PPKn dan Pramuka, serta bagaimana program ini melengkapi pembelajaran yang sudah ada.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan bertujuan mengembangkan kemampuan, membentuk watak, serta membangun peradaban bangsa yang bermartabat. Pasal 3 juga menempatkan pembentukan warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab sebagai bagian dari tujuan pendidikan nasional.
Artinya, pendidikan karakter tidak dapat dipisahkan dari kemampuan berpikir dan berpartisipasi dalam kehidupan demokratis. KKRI seharusnya menjadi pelengkap PPKn, bukan pengganti atau satu-satunya ukuran nasionalisme siswa.
Bela Negara Tidak Hanya Melalui KKRI
Pemerintah menyatakan bahwa KKRI merupakan kegiatan pilihan, bukan ekstrakurikuler wajib. Prinsip ini penting karena siswa memiliki minat, kemampuan fisik, kondisi kesehatan, dan kebutuhan belajar yang berbeda.
Dalam perspektif sosiologi pendidikan, keadilan tidak selalu berarti semua siswa harus menjalani aktivitas yang sama. Siswa dapat mengembangkan kepedulian kebangsaan melalui seni, olahraga, penelitian, organisasi siswa, kegiatan lingkungan, maupun pelayanan sosial.
Siswa yang memilih kegiatan jurnalistik untuk mengawasi persoalan publik juga sedang belajar menjalankan tanggung jawab kewarganegaraan. Begitu pula mereka yang terlibat dalam kegiatan lingkungan atau membantu masyarakat, karena cinta tanah air dapat diwujudkan melalui kontribusi nyata bagi kehidupan bersama.
Karena itu, siswa yang tidak mengikuti KKRI tidak boleh dianggap kurang nasionalis, diberi stigma, atau kehilangan kesempatan akademik dan sosial. Persatuan dalam sila ketiga Pancasila bukan penyeragaman, melainkan komitmen hidup bersama di tengah perbedaan.
Pancasila sebagai Arah dan Batas
UUD 1945 Pasal 31 menjamin hak warga negara memperoleh pendidikan dan mengamanatkan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Pasal 28C ayat (1) menjamin hak mengembangkan diri melalui pendidikan, sedangkan Pasal 28E melindungi kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat.
Pasal 28G menjamin perlindungan diri dan rasa aman, sementara Pasal 28I ayat (2) melarang perlakuan diskriminatif. Ketentuan tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa KKRI melanggar konstitusi, tetapi menjadi prinsip yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan setiap program pendidikan.
Keterlibatan personel TNI dalam kegiatan pendidikan juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya militerisasi sekolah. Kontribusi dalam pengetahuan kebencanaan, sejarah, kedisiplinan, atau kerja sama dapat bermanfaat, selama tetap berada dalam kerangka pendidikan sipil yang menghormati hak siswa.
Sekolah perlu memiliki batas kewenangan instruktur, standar keselamatan fisik dan psikologis, pendampingan guru, serta mekanisme pengaduan yang aman. Pengawasan juga harus melibatkan siswa, orang tua, guru, dan masyarakat agar evaluasi tidak hanya bergantung pada pihak pelaksana.
Pancasila bukan hanya materi yang dihafalkan, melainkan nilai yang harus hadir dalam cara siswa diperlakukan, pendapat mereka didengar, dan persoalan diselesaikan tanpa kekerasan.
Membangun Generasi yang Berani Berpikir
Perdebatan mengenai KKRI sebaiknya tidak berhenti pada pilihan mendukung atau menolak. Pemerintah perlu menjelaskan kurikulum dan dasar pedagogis program, menjamin kesukarelaan, menetapkan batas kewenangan instruktur, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan evaluasi yang transparan.
Bangsa membutuhkan generasi yang disiplin, tetapi tidak takut berpikir; mencintai tanah air, tetapi tetap peka terhadap ketidakadilan; mampu bekerja sama, tetapi tidak kehilangan suara dan martabatnya. Pendidikan karakter harus membentuk warga negara yang memahami hak dan kewajiban sekaligus berani mengoreksi kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
Cinta tanah air bukan berarti selalu membenarkan negara, melainkan juga berani mengingatkan, mengoreksi, dan memperbaiki kehidupan bersama.
Pendidikan kebangsaan yang berlandaskan Pancasila seharusnya melahirkan generasi yang bukan hanya mampu mengikuti perintah, tetapi juga memiliki keberanian moral untuk menjaga demokrasi, menghormati sesama, dan memperjuangkan keadilan.
