RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Perlindungan untuk Siapa?

Dosen Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Medan
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Sry Lestari Samosir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagaimana jika suatu hari pekerjaan kita hilang, tetapi perlindungan yang seharusnya menyertai pekerjaan itu ternyata tidak pernah benar-benar kita miliki?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika dunia kerja Indonesia berubah begitu cepat, sementara hukum ketenagakerjaan harus mengejar bentuk-bentuk pekerjaan yang terus bermunculan.
Di tengah situasi tersebut, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kini memasuki tahap penting setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyelesaikan harmonisasi pada 26 Agustus 2026 dan Rapat Paripurna DPR menyetujuinya sebagai RUU usul inisiatif DPR pada 27 Agustus 2026.
RUU tersebut bukan sekadar agenda legislasi baru, melainkan bagian dari tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru.
DPR menempatkan rancangan ini sebagai upaya memperkuat kepastian pelindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan mendukung perekonomian nasional. Namun, justru di titik inilah pertanyaan yang lebih mendasar perlu diajukan: siapa sebenarnya yang dimaksud sebagai “pekerja” yang harus dilindungi?
Pertanyaan tersebut menjadi penting jika melihat kondisi pasar kerja Indonesia terbaru. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada Februari 2026 terdapat 147,67 juta penduduk bekerja dari total 154,91 juta angkatan kerja, sementara Tingkat Pengangguran Terbuka berada pada angka 4,68 persen. Pada periode yang sama, rata-rata upah buruh tercatat sebesar Rp3,29 juta per bulan. Data ketenagakerjaan BPS Februari 2026
Namun, angka pengangguran bukan satu-satunya persoalan yang perlu diperhatikan. Indonesia juga menghadapi persoalan mengenai jenis dan kualitas pekerjaan yang tersedia, terutama karena proporsi pekerjaan informal masih sangat besar.
Bahkan Dewan Ekonomi Nasional mencatat bahwa proporsi pekerja formal sedikit menurun pada Februari 2026 dan jumlah tenaga kerja yang mengalami PHK sepanjang 2025 mencapai 88.519 orang, tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak berhenti pada pertanyaan apakah seseorang bekerja atau menganggur. Ada persoalan lain yang tidak kalah penting: apakah pekerjaan tersebut aman, layak, memiliki jaminan sosial, memberikan kepastian pendapatan, dan memiliki perlindungan ketika pekerjaan itu berakhir?
Karena itu, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan seharusnya tidak hanya berfokus pada hubungan antara perusahaan dan pekerja formal, tetapi juga pada perubahan struktur pasar kerja secara keseluruhan.
Ketika Dunia Kerja Tidak Lagi Konvensional
Dulu, gambaran tentang pekerja relatif mudah dikenali: seseorang bekerja di perusahaan, memiliki atasan, menerima upah, bekerja dalam waktu tertentu, dan memiliki hubungan kerja yang jelas.
Kini, batas tersebut semakin kabur karena seseorang dapat bekerja sebagai pengemudi ojol, kurir, pekerja lepas, content creator, pekerja kontrak, pekerja outsourcing, atau memperoleh penghasilan melalui berbagai platform digital.
Perubahan ini bukan sekadar melahirkan jenis pekerjaan baru, tetapi juga menciptakan bentuk relasi kerja yang tidak selalu mudah ditempatkan dalam kerangka hukum lama.
Di sinilah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menghadapi tantangan yang sesungguhnya. DPR sendiri menyebut bahwa perubahan dunia kerja menuntut regulasi yang mampu menjangkau pekerja informal, pekerja rentan, serta pekerja platform digital seperti pengemudi ojek daring dan kurir.
Persoalannya, memasukkan kelompok tersebut ke dalam cakupan perlindungan hanyalah langkah awal; yang jauh lebih penting adalah menentukan bentuk perlindungan apa yang benar-benar mereka peroleh.
Pekerja platform menjadi contoh paling menarik. Seorang pengemudi ojol mungkin tidak menerima gaji bulanan seperti pekerja perusahaan, tetapi aktivitasnya sangat bergantung pada aplikasi, sistem algoritmik, mekanisme pemberian order, rating, dan kebijakan platform.
Ia menanggung biaya kendaraan, bahan bakar, risiko kecelakaan, dan ketidakpastian pendapatan, sementara pada saat yang sama memiliki ketergantungan ekonomi terhadap sistem digital yang mengatur pekerjaannya.
Karena itu, pertanyaan “apakah mereka pekerja?” sebenarnya tidak cukup. Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang menanggung risiko ketika mereka mengalami kecelakaan, kehilangan pendapatan, terkena pemblokiran akun, atau tidak lagi mendapatkan akses terhadap platform?
Jika hukum hanya mengenali pekerja melalui hubungan kerja formal, maka ada kemungkinan sebagian pekerja modern justru berada di wilayah abu-abu: mereka bekerja, tetapi belum sepenuhnya terlindungi.
PHK: Ketika Kehilangan Pekerjaan Berarti Kehilangan Jaring Pengaman
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah PHK. Bagi perusahaan, PHK dapat menjadi bagian dari restrukturisasi atau penyesuaian terhadap kondisi ekonomi, tetapi bagi pekerja, PHK berarti hilangnya sumber penghasilan yang menopang kehidupan sehari-hari.
Karena itu, persoalan PHK seharusnya tidak hanya dilihat sebagai berakhirnya hubungan kerja, tetapi juga sebagai risiko sosial yang harus dikelola bersama.
Dalam konteks tersebut, perdebatan mengenai pesangon menjadi sangat penting. Hak atas pesangon memang perlu dijamin, tetapi persoalannya adalah bagaimana memastikan hak tersebut benar-benar diterima ketika perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau bahkan tidak mampu membayar.
Di sinilah gagasan mengenai jaminan pesangon menjadi relevan karena mencoba memindahkan pendekatan dari sekadar “membayar ketika PHK terjadi” menjadi “mempersiapkan perlindungan sebelum risiko terjadi”.
Gagasan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pelindungan ketenagakerjaan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada satu pihak. Pengusaha membutuhkan mekanisme yang realistis dan berkelanjutan, pekerja membutuhkan kepastian bahwa haknya tidak hilang ketika perusahaan mengalami masalah, sementara negara memiliki tanggung jawab memastikan sistem perlindungan sosial dapat bekerja.
Dengan demikian, perdebatan mengenai pesangon sesungguhnya adalah perdebatan yang lebih luas tentang siapa yang harus menanggung risiko dalam hubungan kerja.
Perlindungan Tidak Boleh Berhenti pada Pekerja Formal
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika melihat besarnya pekerjaan nonformal dan nonkonvensional di Indonesia. BPS bahkan secara khusus menerbitkan Statistik Pendapatan Februari 2026 yang membahas pekerja berstatus bukan buruh, seperti pekerja berusaha sendiri dan pekerja bebas, karena kelompok tersebut tidak memperoleh perlindungan yang sama dalam hal penetapan upah minimum sebagaimana pekerja berstatus buruh.
Ini menunjukkan bahwa masalah ketenagakerjaan Indonesia bukan sekadar persoalan memperbaiki perlindungan bagi pekerja formal. Tantangannya adalah bagaimana menghadirkan perlindungan yang mampu menjangkau mereka yang bekerja di luar struktur hubungan kerja konvensional.
Jika sebagian besar dinamika ekonomi justru berlangsung melalui pekerjaan informal, kontrak, platform, dan pekerjaan mandiri, maka hukum ketenagakerjaan harus berani memperluas cara pandangnya.
Namun, perluasan perlindungan juga tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan kemampuan dunia usaha. Regulasi yang terlalu berat dapat meningkatkan biaya kepatuhan dan berpotensi memengaruhi keputusan perusahaan dalam mempertahankan atau menciptakan pekerjaan.
Karena itu, persoalannya bukan memilih antara melindungi pekerja atau melindungi pengusaha, melainkan bagaimana membangun sistem yang membuat perusahaan tetap mampu menciptakan pekerjaan sekaligus memastikan pekerjaan tersebut layak dan manusiawi.
Negara Tidak Cukup Hadir Setelah Pekerja Di-PHK
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi menarik ketika pelindungan dipahami sebagai sebuah ekosistem, bukan sekadar perlindungan setelah seseorang menjadi pekerja.
Ekosistem tersebut seharusnya mencakup kesempatan memperoleh pekerjaan, peningkatan keterampilan, kepastian upah, jaminan sosial, hingga perlindungan ketika seseorang kehilangan pekerjaan.
Dengan cara pandang seperti ini, negara tidak hanya hadir sebagai pembuat regulasi, tetapi juga sebagai aktor yang bertanggung jawab memastikan masyarakat mampu beradaptasi dengan perubahan dunia kerja.
Hal ini menjadi semakin penting karena struktur pekerjaan akan terus berubah. Pekerjaan yang hari ini dianggap aman belum tentu memiliki bentuk yang sama sepuluh tahun mendatang, sementara teknologi dapat menghilangkan sebagian pekerjaan sekaligus menciptakan pekerjaan baru.
Karena itu, upskilling dan reskilling bukan lagi sekadar program pelatihan tambahan, melainkan bagian dari strategi perlindungan pekerja menghadapi ketidakpastian ekonomi. Pelindungan seharusnya dimulai jauh sebelum PHK terjadi.
Negara perlu memastikan seseorang memiliki akses terhadap keterampilan, informasi pasar kerja, kesempatan memperoleh pekerjaan, dan jaring pengaman ketika kehilangan pekerjaan. Pekerja tidak seharusnya baru dilindungi ketika sudah kehilangan sumber penghidupannya.
Lalu, Siapa yang Sebenarnya Belum Terlindungi?
Pertanyaan ini tidak dapat dijawab hanya dengan menyebut satu kelompok. Pekerja platform digital membutuhkan kepastian mengenai status dan perlindungan, pekerja informal membutuhkan akses terhadap jaminan sosial, pekerja kontrak membutuhkan kepastian hak, sementara pekerja yang terkena PHK membutuhkan jaring pengaman agar tidak langsung jatuh ke dalam kerentanan ekonomi.
Bahkan pekerja formal sekalipun belum tentu sepenuhnya terlindungi jika terdapat kesenjangan antara hak normatif dan pelaksanaan di lapangan. Karena itu, keberhasilan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak semestinya diukur dari seberapa banyak pasal yang berhasil disusun atau seberapa cepat undang-undang tersebut disahkan.
Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah pekerja yang kehilangan pekerjaan benar-benar memiliki jaring pengaman, apakah pekerja platform memiliki perlindungan yang jelas, dan apakah pekerja informal memiliki akses terhadap sistem jaminan sosial. Pada saat yang sama, perusahaan juga harus memiliki kepastian hukum dan ruang yang cukup untuk terus menciptakan pekerjaan.
Pada akhirnya, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sedang berhadapan dengan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar revisi aturan ketenagakerjaan. Ia sedang diuji untuk menjawab bagaimana negara melindungi manusia ketika cara manusia bekerja berubah.
Sebab, pekerjaan mungkin terus berubah bentuk, tetapi kebutuhan manusia terhadap penghasilan yang layak, keamanan, martabat, dan masa depan yang pasti tidak pernah berubah.
Dan mungkin inilah pertanyaan paling penting yang harus dibawa dalam pembahasan RUU tersebut: ketika dunia kerja semakin fleksibel, digital, dan tidak pasti, apakah pelindungan ketenagakerjaan kita juga benar-benar menjadi lebih adaptif atau justru masih menggunakan cara lama untuk menghadapi pekerjaan yang sudah berubah?
