Konten dari Pengguna

Beda Perlakuan Hukum antara Lukas Enembe dan Firli Bahuri

S Stanley Sumampouw
Pengusaha, Founder Kumpulan Maspolin, Pemred Maspolin Media (www.maspolin.id), Pemerhati Kepolisian.
28 Desember 2023 14:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari S Stanley Sumampouw tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pada saat saya menulis tulisan ini, di televisi sejak pagi ramai menayangkan rencana prosesi penguburan tokoh Masyarakat Papua Lukas Enembe. Televisi menyiarkan sejak jenazah di rumah sakit dibawa ke bandara Soetta hingga tiba di bandara Sentani di Jayapura. Sambutan masyarakat yang tumpah ruah di Bandara Sentani dan sepanjang jalan di Jayapura, mirip prosesi pemakaman seorang pahlawan besar, bukan seorang koruptor.
ADVERTISEMENT
Rencana penguburan ini betapa repotnya, aparat TNI Polri terlihat tegang menjaga keamanan kota Jayapura. Pejabat Polri yang terkait, bergantian melakukan imbauan keamanan dan mewanti-wanti masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketenangan yang kondusif.
Di berbagai tempat terlihat kerumunan masyarakat dan banyak yang terlihat menangis dan memasang wajah bersedih atas meninggalnya Lukas Enembe. Bahkan di beberapa wilayah kota Jayapura terlihat bibit kerusuhan mulai terjadi. Toko-toko sudah tutup sejak pagi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Lukas dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Lukas juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 miliar.
Sedangkan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), belum terjadi vonis karena Lukas Enembe keburu meninggal dunia pada Selasa, 26 Desember 2023, kemaren. Dalam kasus TPPU ini KPK menyita berbagai harta milik Lukas Enembe, rekening bank istrinya dan juga rekening bank anak-anaknya.
ADVERTISEMENT
Penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi oleh KPK kita ketahui berlangsung dengan banyak drama menegangkan. Tidak kurang Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, datang ke rumah Lukas Enembe untuk membujuk agar mau diperiksa di Jakarta. Sesampainya di Jakarta, meskipun menderita stroke dan berbagai penyakit, seperti Jantung dan Ginjal, Lukas Enembe tetap saja dibantarkan di rutan KPK hingga meninggalnya.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL di Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Firli Bahuri.
Lain Lukas Enembe lain pula dengan tersangka pemerasan Firli Bahuri.
Firli Bahuri yang selama menjadi Ketua KPK telah 3 kali diperiksa oleh Komisi Etik KPK, dan saat ini sudah menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, belum juga ditahan boro-boro disita harta pribadinya. Polisi sudah memeriksa tidak kurang 200 (dua ratus) orang saksi lebih untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Masyarakat bertanya-tanya, ada apa dan mengapa Firli masih juga berlenggang bebas meskipun sudah menjadi tersangka?
Firli bukannya tidak melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Selain membuat pidato di depan pers mengatakan bahwa dirinya merupakan korban dari koruptor yang melawan balik (corruptor fight back), dia juga melakukan upaya pra peradilan terhadap Polda Metro Jaya, yang berakhir kalah dengan tuntutan pra peradilannya di tolak oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Lain Lukas Enembe lain pula Firli Bahuri. Jika jenazah Lukas Enembe disambut dengan cinta oleh masyarakat Papua, Firli Bahuri sepi dukungan dari berbagai komunitas dan tokoh masyarakat serta LSM yang dulunya sering mendukung KPK jika dipersekusi.
Pertanyaannya sekarang, polisi sedang menunggu apa untuk menahan Firli Bahuri?
ADVERTISEMENT