Di Medan Banyak PHK Sepihak, Tapi Kenapa Pekerja Sulit Mendapat Haknya?

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Stefansen Fanoloda Zebua tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Beberapa minggu terakhir, berita tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di berbagai perusahaan di Medan dan sekitarnya makin sering terdengar. Mulai dari karyawan ritel, jasa, hingga sektor manufaktur banyak yang dipecat tanpa pesangon, tanpa pemberitahuan tertulis, dan bahkan tidak ada kesepakatan bipartit. Padahal, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya di UU Cipta Kerja sudah jelas mengatur syarat dan prosedur PHK. Kenapa kenyataannya masih banyak pekerja yang bungkam dan sulit mendapatkan haknya?
1. Dasar hukum yang sering dilanggar: PHK sepihak sebenarnya dilarang kecuali ada alasan yang sah dan sudah melalui proses musyawarah. Jika tidak sepakat, harus melalui pengadilan hubungan industrial. Masalahnya, banyak pekerja tidak tahu aturan ini.
2. Kendala di lapangan: Banyak pekerja tidak memiliki bukti tertulis seperti kontrak kerja, daftar gaji, atau kartu peserta BPJS. Biaya dan waktu proses hukum juga dianggap terlalu berat, apalagi untuk pekerja berpenghasilan rendah.
3. Kondisi di daerah: Di Sumatera Utara, akses ke layanan bantuan hukum untuk pekerja masih terbatas dibandingkan pulau Jawa. Seringkali dinas tenaga kerja hanya menjadi penengah tanpa berani menindak tegas pengusaha.
Kita tidak bisa hanya menyalahkan ketidaktahuan pekerja. Pemerintah daerah harus lebih aktif melakukan sosialisasi, mempermudah akses bantuan hukum gratis, dan menindak tegas pelanggaran tanpa pandang bulu. Hak pekerja adalah hak asasi yang harus dilindungi, bukan sekadar tulisan di atas kertas undang-undang.
