Konten dari Pengguna

Kesadaran Tentang Harassment di Indonesia dan Jepang

Stefennie Patrica Olivia Siho

Stefennie Patrica Olivia Siho

Saya Stefennie Patrica Olivia Siho, mahasiswa program studi S1 Bahasa dan Sastra Jepang, Fakultas Ilmu Budaya di Universitas Airlangga.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Stefennie Patrica Olivia Siho tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam beberapa tahun terakhir, isu kesetaraan gender dan pelecehan semakin banyak dibicarakan, baik di Indonesia maupun di Jepang. Namun, bagaimana cara kedua negara ini memahami dan mengategorikan berbagai bentuk pelecehan menjadi hal menarik untuk ditinjau.

Jepang dikenal dengan sistem sosial dan dunia kerja yang hierarkis. Sayangnya di Jepang juga masih sering terjadi perilaku pelecehan dalam berbagai bentuk. Namun, masyarakat Jepang juga sadar akan terjadinya hal-hal tersebut dan telah mengembangkan berbagai istilah untuk menggambarkan bentuk-bentuk pelecehan secara lebih spesifik.

Misalnya, sekuhara atau Sesual Harassment mengacu pada pelecehan seksual, pawahara atau Power Harassment mengacu pada penyalahgunaan kekuasaan di tempat kerja, dan matahara atau Maturnity Harassment adalah istilah pada diskriminasi terhadap perempuan hamil. Selain istilah yang disebut diatas, masih banyak lagi jenis-jenis Harassment yang di kenal di Jepang. Bisa dikatakan, di Jepang jika suatu hal membuat seseorang merasa tidak nyaman, itu akan disebut harassment. Adanya istilah-istilah ini menunjukkan upaya untuk mengenali masalah sosial yang sebelumnya dianggap tabu kepada masyarakat luas.

Gambar pelecehan seksual di kantor. Sumber: iStock

Meski sudah mempunyai klasifikasi yang jelas terkait perbuatan harassment, kenyataannya kasus pelecehan masih sering terjadi di Jepang. Kasus yang terjadi seperti pelecehan seksual di tempat kerja, pelecehan seksual di transportasi umum, pelecehan seksual di sekolah, bahkan kekerasan seksual dalam keluarga. Kementerian Transportasi Jepang mencatat terdapat 1.815 laporan kasus pelecehan seksual di transportasi umum di seluruh Jepang pada tahun 2021. Angka ini naik 22% dibandingkan tahun 2020. Pada tahun 2020 Kementerian Transportasi Jepang mencatat 1.605 kasus pelecehan seksual di transportasi umum di seluruh Jepang. Terdapat beberapa jenis pelecehan yang dialami oleh para korban, yang paling banyak adalah pelecehan berupa sentuhan fisik sebanyak 62,1%; kata-kata kasar 24,3%, penguntitan 8,1%; ekshibisionisme 2,4%; dan lainnya 3,1% (Firman, 2024). Hal tersebut menunjukkan bahwa penerapan dan perubahan perilaku masih menjadi tantangan meskipun kesadaran masyarakat akan perilaku pelecehan sudah tinggi.

Menurut KBBI kata ‘meleceh’ berarti memandang rendah dan menghina. Istilah pelecehan bisa dikatakan merujuk pada perilaku yang merendahkan, menghina, dan mempermalukan seseorang maupun sekelompok orang. Namun, di Indonesia, istilah “pelecehan” sering dipahami dengan perilaku yang asusila, dan melanggar norma-norma kesopanan dan kesusilaan. Orang-orang lebih berfokus pada kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual dibanding jenis-jenis Harassment yang lain. Kurangnya istilah khusus tentang harassment membuat banyak orang tidak menyadari bahwa perilaku yang mereka anggap “biasa” sebenarnya termasuk harassment.

Pelecehan, dalam bentuk apa pun, tidak bisa dianggap sepele. Baik Jepang maupun Indonesia masih berjuang menuju masyarakat yang benar-benar setara dan aman. Di Jepang terdapat beberapa kebijakan terkait penanganan kasus-kasus harassment. Upaya untuk menangani pelecehan di tempat kerja telah ditingkatkan untuk melindungi hak asasi pekerja sebagai individu dan memungkinkan mereka untuk mengembangkan kemampuan mereka dengan sepenuhnya. Equal Employment Opportunity Law yang direvisi pada tahun 1999, mewajibkan pemberi kerja untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan terhadap pelecehan seksual di tempat kerja. Selanjutnya, pada tahun 2017, revisi lebih lanjut terhadap Equal Employment Opportunity Law dan Act on Childcare Leave/Caregiver Leave, memperkenalkan kewajiban baru bagi pemberi kerja untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan terhadap pelecehan yang berkaitan dengan kehamilan, persalinan, cuti perawatan anak. Bentuk-bentuk pelecehan ini termasuk yang ditujukan kepada individu yang sesama jenis kelamin.

Selain itu, pada tahun 2018, Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang menetapkan kebijakan yang mewajibkan para perusahaan untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan terhadap pelecehan kekuasaan di tempat kerja. Dengan demikian, langkah-langkah pencegahan terhadap pelecehan seksual, pelecehan terkait kehamilan, persalinan, cuti melahirkan, dan pelecehan kekuasaan di tempat kerja Jepang diimplementasikan melalui kewajiban hukum yang dikenakan kepada para pemberi kerja.

Dikutip dari Nihayah dan Sukmana (2024), pada tahun 2022, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sebagai pengganti dari Undang-Undang sebelumnya, UU TPKS memberikan definisiyang lebih luas dengan mengklasifikasikan kekerasan seksual menjadi sembilan kategori yaitu, pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, penegakan hukum dan edukasi publik masih menjadi pekerjaan besar.

Foto karyawan menjadi korban pelecehan dan kolega yang menonton. Sumber: iStock

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA, 2025), jumlah kasus kekerasan seksual di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 31.947 kasus, yang terdiri dari 6.894 korban laki-laki dan 27.658 korban perempuan. Pada tahun 2022 juga disebutkan bahwa korban kekerasan seksual mencapai 27.593 yang terdiri dari 4.630 korban laki-laki dan 25.053 korban perempuan. Kemudian pada tahun 2023, jumlah korban kekerasan seksual meningkat menjadi 29.883 korban, dimana sebanyak 6.332 adalah korban laki-laki dan 26.161 merupakan korban perempuan.

Keberadaan berbagai istilah yang berkaitan dengan pelecehan di Jepang mencerminkan masyarakat yang secara sadar mengidentifikasi dan memberi nama pada berbagai bentuk perlakuan diskriminatif. Kesadaran seperti ini merupakan hal yang dapat sangat bermanfaat bagi Indonesia. Ketika orang mampu memberi nama pada suatu perilaku, mereka juga dapat mulai mengenali, mendiskusikan, dan pada akhirnya menantang perilaku tersebut. Sebaliknya, ketika tindakan-tindakan semacam itu digolongkan secara samar-samar di bawah label luas “pelecehan,” banyak bentuk pelecehan yang lebih halus tetap tidak terlihat dan tidak ditangani.

Namun, istilah saja tentu tidak cukup. Baik Jepang maupun Indonesia masih menghadapi permasalahan gender yang menormalisasi perlakuan tidak adil. Perlindungan hukum merupakan landasan yang cukup penting, tetapi kesadaran, empati, dan tanggung jawab bersama yang akan menopang perubahan. Indonesia, khususnya, membutuhkan edukasi publik yang berkelanjutan, reformasi institusional, dan diskusi terbuka yang mendorong orang untuk mempertanyakan pemahaman lama tentang gender dan kekuasaan.

Pada akhirnya, kesetaraan gender tidak dapat dicapai hanya melalui undang-undang atau kebijakan, melainkan dibangun melalui kesadaran sehari-hari. Memahami batas-batas yang ada, bersuara ketika batas-batas tersebut dilanggar, dan menghormati orang lain baik di lingkungan profesional maupun pribadi. Dengan belajar dari Jepang sambil mempertimbangkan konteks budaya sendiri, Indonesia memiliki kesempatan untuk mendefinisikan ulang makna “pelecehan” dan bergerak menuju masyarakat yang benar-benar menghargai kesetaraan, martabat, dan penghormatan bagi semua.

Referensi:

Firman, S. Kebijakan Transportasi Dan Mobilitas Aman Dan Safety Aplikasi Digi Police Untuk Mengatasi Kasus Pelecehan Di Jepang.

https://izanau.com/article/view/all-the-kinds-of-harassment-in-japan

https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan

Japanese Law Translation Basic Act on Transportation Policy(Act No. 92 of 2013).

Nihayah, D., & Sukmana, O. (2024). Efektivitas UU TPKS Terhadap Pencegahan Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia. Journal of Society Bridge, 2(3), 197–204. https://doi.org/10.59012/jsb.v2i3.56

金森史枝, & カナモリノブエ. (2019). 職場における女性間ハラスメントの特徴. 現代ビジネス研究所紀要, 4.