Konten dari Pengguna

Di Balik Viralnya “Croissant Berambut”, Terselip Pelecehan terhadap Perempuan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Steffi Jessy Kiarani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di Balik Viralnya “Croissant Berambut”, Terselip Pelecehan terhadap Perempuan
zoom-in-whitePerbesar

Pada awal Juli 2026, media sosial diramaikan oleh kemunculan sebuah pastry unik yang dikenal sebagai Mor Aoi Croissant atau “croissant berambut”. Pastry ini berasal dari Sai Wan Bakehouse di Thailand. Memiliki keunikan yang terletak pada serat-serat tipis berwarna hitam yang terdapat di bagian luar croissant sehingga sekilas terlihat seperti rambut. Namun, serat tersebut sebenarnya adalah fat choy, yaitu sianobakteri darat bernama Nostoc flagelliforme yang telah digunakan sebagai bahan makanan dalam masakan Tiongkok. Keunikan bentuknya membuat pastry ini dengan cepat menjadi viral dan menarik perhatian masyarakat di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Viralnya “croissant berambut” memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat digital. Ada yang membahas keunikan dan kreativitas produk tersebut, tetapi ada juga yang memberikan komentar bernada seksual. Di media sosial pun, terdapat beberapa orang bahkan mengaitkan bentuk croissant tersebut dengan organ intim perempuan dan menjadikannya sebagai bahan candaan. Menurut saya, hal ini merupakan persoalan yang perlu cukup diperhatikan karena menunjukkan adanya kecenderungan untuk menjadikan tubuh perempuan sebagai bahan humor di ruang digital, terutama karena masyarakat digital Indonesia ini sering memberikan candaan candaan yang lucu namun kadang berbahaya dan dapat menyinggung orang lain.

Salah satu alasan fenomena tersebut semakin ramai adalah para content creator/influencer media sosial yang membuat konten unik dan kontroversial lebih mudah mendapatkan perhatian publik. Bentuk croissant yang tidak biasa akhirnya lebih banyak dibicarakan karena dianggap lucu atau mengundang reaksi. Bahkan, muncul cukup banyal komentar bernada seksual mendapatkan banyak tanda suka/likes. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar pengguna media sosial masih menganggap candaan mengenai tubuh perempuan sebagai sesuatu yang wajar selama dikemas dalam bentuk humor.

Padahal, candaan yang mengarah pada organ intim atau tubuh perempuan tetap dapat merendahkan seseorang, meskipun pelakunya menganggap hal tersebut hanya sebagai lelucon. Kebebasan berkomentar di media sosial seharusnya tetap disertai dengan kesadaran untuk menghormati orang lain. Ketika komentar seksual terus dianggap lucu dan mendapatkan dukungan dari banyak orang, hal tersebut dapat menyebabkan perilaku yang sebenarnya tidak pantas dan salah menjadi semakin dinormalisasi.

Fenomena ini juga dapat dikaitkan dengan persoalan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Berdasarkan data yang disampaikan Komnas Perempuan, terdapat 1.091 kasus KBGO, dengan 977 kasus atau sekitar 90 persen diantaranya merupakan KBGO seksual. Data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender di ruang digital merupakan persoalan yang nyata dan tidak dapat dianggap menjadi sebuah hal yang sepele. Oleh karena itu, munculnya komentar seksual terhadap perempuan dalam berbagai tren di media sosial juga perlu disikapi dengan lebih serius.

Selain persoalan komentar masyarakat digital Indonesia, “croissant berambut” juga menimbulkan perdebatan mengenai kepantasan dan kelayakan suatu produk makanan. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa produk pangan yang memiliki visual seperti rambut pada alat kelamin perempuan tidak dapat memperoleh sertifikasi halal di Indonesia. Pernyataan tersebut berkaitan dengan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020. Namun, hal ini bukan berarti seluruh masyarakat Indonesia menolak kehadiran pastry tersebut. Pernyataan MUI lebih berkaitan dengan ketentuan sertifikasi halal dan kepantasan produk berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jadi MUI tidak menyetujui kehadiran “croissant berambut” ini menjadi sebuah makanan yang layak diperjualbelikan di Indonesia.

Menurut saya, membuat makanan dengan bentuk yang unik sebenarnya merupakan suatu bentuk kreativitas. Inovasi seperti ini dapat menjadi strategi pemasaran untuk menarik perhatian konsumen dan memperkenalkan produk kepada masyarakat. Namun, bentuk makanan yang unik tidak seharusnya menjadi alasan bagi masyarakat untuk membuat candaan seksual yang merendahkan perempuan. Masalahnya bukan hanya terletak pada bentuk makanan tersebut, tetapi juga pada cara masyarakat memberikan respons terhadapnya.

Fenomena ini menunjukkan bahwa penggunaan media sosial membutuhkan tanggung jawab. Setiap orang memang memiliki kebebasan untuk memberikan pendapat, tetapi kebebasan tersebut tidak berarti seseorang dapat mengatakan apa saja tanpa memikirkan dampaknya. Kebebasan memberi pendapat diruang digital harusnya digunakan dengan bijak dan dewasa. Sebelum memberikan komentar, pengguna media sosial seharusnya mempertimbangkan apakah komentarnya dapat menyinggung, merendahkan, atau merugikan orang lain.

Pada akhirnya, fenomena “croissant berambut” bukan hanya mengenai sebuah pastry dengan bentuk yang unik. Fenomena ini juga menunjukkan bagaimana sebuah produk dapat menjadi bahan candaan yang mengarah pada pelecehan terhadap perempuan ketika digunakan secara tidak tepat. Candaan seksual yang merendahkan tidak seharusnya dianggap wajar dan dinormalisasikan hanya karena dibalut dan disampaikan sebagai humor. Oleh karena itu, pengguna media sosial perlu lebih bijak dalam berkomentar, menghargai tubuh dan martabat orang lain, serta memahami batas antara humor dan pelecehan. Dengan begitu, media sosial dapat menjadi ruang yang lebih aman, nyaman, dan saling menghormati bagi semua orang.

Steffi Jessy Kiarani, XI-2/26